TEMPO.CO, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md menilai peraturan yang menyangkut penataan Mahkamah Agung atau MA dan pembinaan hakim memang sudah begitu lengkap. Mulai dari pedoman teknis peradilan hingga peningkatan kapasitas personal agar mampu memahami dinamika perkembangan masyarakat dan ilmu hukum. Namun, menurutnya integritas seorang hakim tidak bergantung pada aturan.
“Ketika saya jadi hakim, ketika ada perkara masuk, saya bisa mencari pasal untuk memenangkan atau mengalahkan seseorang. Karena itu, sering terjadi perbedaan antara hakim, jaksa, dan pengacara. Masing-masing punya cara,” tutur Mahfud dalam acara Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun ke-70 Ikatan Hakim Indonesia yang disiarkan melalui YouTube PP IKAHI, Senin, 20 Maret 2023.
Jika integritas dan moralitas hakim lemah, kata Mahfud, akan terjadi transaksi jual-beli. Karena itu setelah kapasitas hakim terpenuhi, aspek integritas dan moralitas menjadi penting untuk diperhatikan. “Hakim yang bagus bisa mempertemukan public common sense, hati nurani, dan pasal hukum yang resmi,” kata dia.
Oleh karena integritas hakim tidak bergantung pada aturan, Mahfud berujar pemerintah Indonesia mestinya berhenti membuat aturan baru. Terlebih, aturan yang dibuat sebagai bentuk respons atas peristiwa yang terjadi. “Itu malah makin banyak menimbulkan celah untuk manipulasi,” kata Mahfud. Padahal, kata dia, negara akan baik jika pelaksanaan hukumnya berjalan dengan baik pula.
Pilihan Editor: Komisi Yudisial Terima 2.925 Laporan Selama 2022