TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menilai aduan IPW ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan dirinya menerima gratifikasi sebagai hal yang tendensius. Meskipun demikian, dia menyatakan tak akan melaporkan balik lembaga swadaya masyarakat tersebut.
Pria yang lebih dikenal dengan nama Eddy Hiariej itu menyatakan bahwa dirinya melakukan klarifikasi ke KPK atas inisiatif sendiri.
“Atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah,” ujarnya usai menjalani klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 Maret 2023.
Menurutnya klarifikasi dilakukan agar publik tidak gaduh atas laporan IPW Ia juga menganggap laporan itu bukanlah hal serius karena tudingan tersebut tidak benar
“Kalo sesuatu yang tidak benar kenapa saya harus tanggapi serius?, tapi supaya ini tidak gaduh tidak goreng sana sini saya harus melakukan klarifikasi,” kata dia.
Enggan melaporkan balik IPW
Meskipun menilai laporan itu tendensius dan mengarah ke fitnah, Eddy menyatakan enggan melaporkan balik IPW atas pencemaran nama baik. Menurutnya IPW adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memiliki fungsi kontrol sosial.
“Saya tidak akan melapor. IPW itu kan LSM, LSM itu kan tugasnya watchdog, silahkan dia berkoar koar ya karena memang tugas dia melakukan sosial control,” ujarnya.
Ia sekaligus meluruskan bahwa laporan pencemaran yang dilayangkan oleh Yogi Arie Rukmana untuk Ketua IPW, Sugeng Teguh Sangoso merupakan murni atas nama pribadi dan tidak mengatasnamakan Wamenkumham.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada itu pun menyatakan, sebagai pejabat negara dirinya tak patut melakukan pelaporan balik ketika ada tudingan. Menurut dia, seorang pejabat negara seharusnya melakukan pejabat negara.
“Kalo pejabat itu diadukan yang harus dilakukan bukan melapor balik kepada Bareskrim tetapi melalukan klarifikasi. Yogi itu bukan pejabat negara, dia itu pribadi itu urusan dia, ujarnya.
Tudingan IPW
Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Edward Omar Sharif Hiariej dan dua asistennya ke KPK terkait penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar. Gratifikasi itu, menurut Sugeng, terkait dengan konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH sebagai asisten pribadinya, diterima melalui asprinya, dalam kaitan dugaan saya adalah jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 14 Maret 2023.
Akibat laporan itu, Sugeng pun dilaporkan balik oleh asisten Eddy bernama Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Mabes Polri. Yogi melaporkan Sugeng atas tuduhan pencemaran nama baik.
Tak hanya Wamenkumham, KPK juga melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap Sugeng Teguh Santoso pada hari ini. Dia meminta KPK menelusuri aliran dana ke asisten pribadi Eddy tersebut. Selain itu, Sugeng juga meminta Bareskrim Polri menunda terlebih dahulu laporan yang diarahkan kepadanya.