Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Frasa Gangguan Lainnya di UU Pemilu Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Ilustrasi pemilu. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Viktor Santoso Tandiasa resmi mendaftarkan gugatan terhadap frasa gangguan lainnya yang terdapat di UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Gugatan diajukan karena frasa ini dinilai bisa menjadi pintu masuk penundaan Pemilu 2024 setelah terbitnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima.

"Telah di daftarkan hari ini secara online," kata Viktor kepada Tempo, Senin, 20 Maret 2023. "Akan didaftarkan secara offline ke MK pada pukul 13.30 WIB."

Menurut Viktor, perkara ini sangat penting untuk dilakukan secara cepat dengan memanggil para pihak baik pembentuk undang-undang serta penyelenggara pemilu yang juga memiliki semangat yang sama. "Agar pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu 2024 tetap dilaksanakan," kata Viktor.

Viktor berharap majelis hakim MK memiliki semangat yang sama yaitu menghindari adanya penundaan pemilu selain terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, dan bencana alam. Sehingga, Ia meminta hakim menyatakan frasa gangguan lainnya ini bertentangan dengan UUD 1945.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pemilu 2024 ditunda lewat Putusan No. 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum atau KPU. KPU pun akhirnya banding atas putusan pengadilan ini.

Frasa Gangguan Lainnya

Bagi Viktor, putusan ini dapat jadi pintu masuk penundaan pemilu karena mempertimbangkan norma di UU Pemilu, yaitu:

Pasal 431 ayat 1:
Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan; bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu lanjutan.

Pasal 432 ayat 1:
Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kersuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu susulan.

Menurut Viktor, ukuran atau bentuk gangguan yang dimaksud dalam frasa ini tidaklah jelas. Artinya dalam pemaknaan yang multi-tafsir dan sangat luas ini, kata dia, tentunya dapat membuat banyak kondisi yang dapat dimaknai sebagai syarat untuk dapat dihentikannya pelaksanaan pemilu atau menunda pemilu.

Amar Putusan

Viktor kemudian mengutip amar Putusan No. 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Dalam amar ke-5 disebutkan:

Menghukum tergugat (KPU RI) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

Sementara terhadap amar ke-6: 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad).

Menurut Viktor, sebagian pelaksanaan penyelenggaraan pemilu dapat menjadi cacat hukum karena dianggap membangkang Putusan PN Jakarta Pusat ini. Meskipun, ada upaya banding dari KPU, yang dapat dilakukan hingga kasasi, maupun Peninjauan Kembali atau PK.

Sebab dalam setiap putusan pengadilan, ada asas res judicata pro veritate habetuur yang mengartikan bahwa putusan harus dianggap benar dan dapat dilaksanakan (uitvoerbaar bij voorraad) sampai adanya koreksi atau pembatalan putusan tersebut oleh putusan pengadilan yang berada diatasnya in casu bading, kasasi, hingga PK.

Artinya apabila mengacu pada asas res judicata pro veritate habetuur dan uitvoerbaar bij voorraad, kata Viktor, maka idealnya KPU harus tetap melaksanakan putusan PN Jakarta Pusat tersebut sambil melakukan upaya hukum berikutnya yakni banding, kasasi, dan PK sampai putusannya bersifat hukum tetap atau inkracht. "Karena sejatinya kekuatan mengikat putusan tentunya hanya dapat dibatalkan dengan produk yang sejenis yakni putusan," ujar Viktor.

Selanjutnya: KPU Bisa Digugat Lagi

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Demokrat Desak Deklarasi Cawapres Anies Baswedan Juni, Begini Respons Tim 8

5 jam lalu

Perwakilan Tim Kecil Anies Baswedan Sudirman Said (tengah) bersama Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Sohibul Iman (kiri) dan Jubir PKS Pipin Sopian (kanan) memberikan keterangan pers saat deklarasi capres Partai PKS di Kawasan Soewarna, Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 30 Januari 2023. PKS secara resmi bergabung dalam Koalisi Perubahan bersama Partai Nasdem dan Partai Demokrat untuk mengusung Anies Baswedan menjadi capres di pilpres 2024. ANTARA FOTO/Fauzan
Demokrat Desak Deklarasi Cawapres Anies Baswedan Juni, Begini Respons Tim 8

Sudirman Said menanggapi desakan Partai Demokrat agar deklarasi calon wakil presiden Anies Baswedan dilakukan bulan ini.


Jokowi Klarifikasi soal Cawe-cawe Politik saat Bertemu KAHMI: Siapapun Penerusnya Harus Punya Persepsi Sama Hadapi Tantangan

5 jam lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia bersama perwakilan 8 Fraksi DPR RI membacakan pernyataan sikap tentang sistem Pemilu di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2022. Delapan Fraksi di DPR RI yaitu Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP menyatakan sikap menolak sistem pemilu proporsional tertutup. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jokowi Klarifikasi soal Cawe-cawe Politik saat Bertemu KAHMI: Siapapun Penerusnya Harus Punya Persepsi Sama Hadapi Tantangan

Presiden Jokowi mengklarifikasi tentang cawe-cawe politik saat menerima jajaran Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) di Istana Kepresidenan


Terkini: MK akan Panggil Jokowi dan Puan Maharani, Penjualan Tiket Timnas Indonesia Vs Argentina Hanya Dibuka Tiga Hari

6 jam lalu

Mahkamah Konstitusi gelar sidang perdana uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh, Selasa 23 Mei 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Terkini: MK akan Panggil Jokowi dan Puan Maharani, Penjualan Tiket Timnas Indonesia Vs Argentina Hanya Dibuka Tiga Hari

Terkini. Mahkamah Konstitusi atau MK akan panggil Presiden Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani, penjualan tiket Timnas Indonesia Vs Argentina dibuka.


Jokowi dan Puan Maharani akan Dipanggil Hakim MK terkait Gugatan UU Cipta Kerja, Ujar Said Iqbal

7 jam lalu

Suasana ruang sidang saat Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Jokowi dan Puan Maharani akan Dipanggil Hakim MK terkait Gugatan UU Cipta Kerja, Ujar Said Iqbal

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan panggil Jokowi dan Puan Maharani terkait gugatan UU Cipta Kerja.


Kata PKS soal Pesan Mahfud MD Agar Jaga Tiket Pencapresan Anies Baswedan

7 jam lalu

Menkopolhukam Mahfud MD saat ditemui usai pelantikan Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 19 Desember 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Kata PKS soal Pesan Mahfud MD Agar Jaga Tiket Pencapresan Anies Baswedan

DPP PKS memberikan tanggapan perihal pesan Mahfud MD agar menjaga tiket pencapresan Anies Baswedan di kontestasi Pilpres 2024.


6 Tips Mengikuti Pemilihan Presiden untuk Pemilih Pemula

7 jam lalu

Pemilih Pemula Dinilai Penting
6 Tips Mengikuti Pemilihan Presiden untuk Pemilih Pemula

Mengikuti pemilihan presiden untuk pertama kalinya membutuhkan sejumlah persiapan


Tekan Kemiskinan Ekstrem, PDIP akan Perintahkan Kepala Daerah Susun Anggaran Berpihak ke Rakyat

9 jam lalu

Anggota Komisi IV DPR RI Djarot Syaiful Hidayat
Tekan Kemiskinan Ekstrem, PDIP akan Perintahkan Kepala Daerah Susun Anggaran Berpihak ke Rakyat

PDIP akan menginstruksikan kepala daerah kader PDIP menyusun anggaran yang berpihak pada rakyat miskin untuk menekan kemiskinan ekstrem.


FSPMI: 5 Juta Buruh Siap Mogok untuk Tolak UU Cipta Kerja

9 jam lalu

Ribuan buruh saat melakukan aksi demo memperingati Hari Buruh di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, 1 Mei 2023. Massa buruh menyampaikan 7 poin tuntutan pada Hari Buruh 1 Mei, seperti Cabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker hingga tolak RUU kesehatan.  TEMPO/Subekti.
FSPMI: 5 Juta Buruh Siap Mogok untuk Tolak UU Cipta Kerja

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengatakan 5 juta buruh siap mogok untuk menolak UU Cipta Kerja.


PDIP Bakal Gelar Rakernas Besok, Strategi Pemilu 2024 hingga Visi Misi Ganjar Pranowo

9 jam lalu

Sekjen PDIP , Hasto Kristiyanto  memberikan sambutannya di acara peresmian Rumah  Aspirasi Relawan  Pemenangan Ganjar Pranowo, Jakarta, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Tika Ayu
PDIP Bakal Gelar Rakernas Besok, Strategi Pemilu 2024 hingga Visi Misi Ganjar Pranowo

Rakernas PDIP akan digelar mulai besok di Sekolah Partai PDIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Bahas seputar strategi pemenangan Pemilu 2024.


FX Rudy Tanggapi Isu Keretakan Hubungan Megawati dan Jokowi: Tahun Politik, Semua Akan Digoreng Terus

9 jam lalu

Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo disambut seratusan kader PDIP saat tiba kembali di kediamannya di Solo, Kamis, 27 Oktober 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
FX Rudy Tanggapi Isu Keretakan Hubungan Megawati dan Jokowi: Tahun Politik, Semua Akan Digoreng Terus

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo memberikan komentar perihal isu keretakan hubungan antara Megawati dan Jokowi