TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Viktor Santoso Tandiasa resmi mendaftarkan gugatan terhadap frasa gangguan lainnya yang terdapat di UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Gugatan diajukan karena frasa ini dinilai bisa menjadi pintu masuk penundaan Pemilu 2024 setelah terbitnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima.
"Telah di daftarkan hari ini secara online," kata Viktor kepada Tempo, Senin, 20 Maret 2023. "Akan didaftarkan secara offline ke MK pada pukul 13.30 WIB."
Menurut Viktor, perkara ini sangat penting untuk dilakukan secara cepat dengan memanggil para pihak baik pembentuk undang-undang serta penyelenggara pemilu yang juga memiliki semangat yang sama. "Agar pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu 2024 tetap dilaksanakan," kata Viktor.
Viktor berharap majelis hakim MK memiliki semangat yang sama yaitu menghindari adanya penundaan pemilu selain terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, dan bencana alam. Sehingga, Ia meminta hakim menyatakan frasa gangguan lainnya ini bertentangan dengan UUD 1945.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pemilu 2024 ditunda lewat Putusan No. 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum atau KPU. KPU pun akhirnya banding atas putusan pengadilan ini.
Frasa Gangguan Lainnya
Bagi Viktor, putusan ini dapat jadi pintu masuk penundaan pemilu karena mempertimbangkan norma di UU Pemilu, yaitu:
Pasal 431 ayat 1:
Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan; bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu lanjutan.
Pasal 432 ayat 1:
Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kersuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu susulan.
Menurut Viktor, ukuran atau bentuk gangguan yang dimaksud dalam frasa ini tidaklah jelas. Artinya dalam pemaknaan yang multi-tafsir dan sangat luas ini, kata dia, tentunya dapat membuat banyak kondisi yang dapat dimaknai sebagai syarat untuk dapat dihentikannya pelaksanaan pemilu atau menunda pemilu.
Amar Putusan
Viktor kemudian mengutip amar Putusan No. 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Dalam amar ke-5 disebutkan:
Menghukum tergugat (KPU RI) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.
Sementara terhadap amar ke-6:
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad).
Menurut Viktor, sebagian pelaksanaan penyelenggaraan pemilu dapat menjadi cacat hukum karena dianggap membangkang Putusan PN Jakarta Pusat ini. Meskipun, ada upaya banding dari KPU, yang dapat dilakukan hingga kasasi, maupun Peninjauan Kembali atau PK.
Sebab dalam setiap putusan pengadilan, ada asas res judicata pro veritate habetuur yang mengartikan bahwa putusan harus dianggap benar dan dapat dilaksanakan (uitvoerbaar bij voorraad) sampai adanya koreksi atau pembatalan putusan tersebut oleh putusan pengadilan yang berada diatasnya in casu bading, kasasi, hingga PK.
Artinya apabila mengacu pada asas res judicata pro veritate habetuur dan uitvoerbaar bij voorraad, kata Viktor, maka idealnya KPU harus tetap melaksanakan putusan PN Jakarta Pusat tersebut sambil melakukan upaya hukum berikutnya yakni banding, kasasi, dan PK sampai putusannya bersifat hukum tetap atau inkracht. "Karena sejatinya kekuatan mengikat putusan tentunya hanya dapat dibatalkan dengan produk yang sejenis yakni putusan," ujar Viktor.