Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Dua Polisi dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan

Terdakwa mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto (kanan) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023. Majelis hakim memutus bebas mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto karena tidak memiliki wewenang memerintah Brimob menggunakan gas air mata. ANTARA/Didik Suhartono
Terdakwa mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto (kanan) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023. Majelis hakim memutus bebas mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto karena tidak memiliki wewenang memerintah Brimob menggunakan gas air mata. ANTARA/Didik Suhartono

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menyatakan mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas terhadap dua terdakwa tragedi Kanjuruhan yaitu, Bambang Sidik dan Wahyu Setyo Pranoto. Putusan itu sebelumnya dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya.

“Terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto yang divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya hukum kasasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Ahad, 19 Maret 2023.

Sementara untuk vonis pidana penjara terhadap terdakwa Abdul Haris 1 tahun 6 bulan, vonis 1 tahun terdakwa Suko Sutrisno, dan vonis 1 tahun 6 bulan untuk Hasdarmawan, Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut. 

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas eks Kepala Satuan Samapta Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi dan eks Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Wahyu Setyo Pranoto dalam sidang putusan perkara tragedi Kanjuruhan, Kamis, 16 Maret 2023.

Majelis Hakim berpendapat, Bambang yang pada saat tragedi Kanjuruhan terjadi, Sabtu, 1 Oktober 2022 memimpin pasukan pengendali massa tak layak dipersalahkan. Kendati ia turut memerintahkan penembakan gas air mata untuk mengurai suporter yang beringas di dalam stadion akibat kekalahan 2-3 Arema FC atas Persebaya Surabaya, namun efeknya dinilai tidak parah.

"Gas air mata tersebut tak sampai ke tribun selatan karena terbawa angin. Hal ini diperkuat keterangan ahli," kata hakim.

Ketua Majelis PN Surabaya Hakim Abu Ahmad Siddqi Amsya juga memvonis bebas eks Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Wahyu Setyo Pranoto dalam sidang vonis untuk perkara yang sama.

Majelis menilai Wahyu tak terbukti bersalah melanggar dakwaan kumulatif penuntut umum Pasal 359, Pasal 360 ayat 1 dan Pasal 360 ayat 2 yang unsur-unsurnya meliputi barang siapa karena kealpaanya menyebabkan orang lain mati, luka berat dan luka sedemikian rupa sehingga tak dapat melakukan pekerjaannya.

Sementara, bekas Komandan Kompi 3 Batalyon A Pelopor Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Hasdarmawan divonis 1, 5 tahun.

Menurut ketua majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa Hasdarmawan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 359, Pasal 360 ayat 1 dan Pasal 360 ayat 2 KUHP, yakni akibat kealpaanya menyebabkan orang lain mati, luka berat dan luka sementara sehingga tak bisa bekerja seperti biasa.

Majelis berpendapat Hasdarmawan kurang bisa memprediksi keadaan yang sebenarnya mudah untuk diantisipasi dalam menangani anarkisme suporter Arema FC saat menjamu Persebaya Surabaya di kompetisi BRI Liga 1 pada pukul 22.00 pada 1 Oktober 2022.

Dalam tragedi Kanjuruhan itu, sebanyak 135 orang meninggal dan puluhan lainnya mengalami luka. Putusan bebas dan ringan terhadap para terdakwa kasus ini mendapat sorotan dari berbagai pihak. 

Komnas HAM meminta jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan PN Surabaya itu. Melalui upaya hukum tersebut, Uli Parulian berharap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dapat diperiksa ulang guna memastikan keadilan benar-benar tercapai bagi para korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.

Pilihan Editor: Vonis Ringan Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Majelis Hakim Dinilai Abaikan Perspektif Korban

EKA YUDHA SAPUTRA | KUKUH S. WIBOWO








Dugaan Korupsi BTS Bakti, Partai Nasdem Pecat Johnny Plate jika Terbukti Terlibat

2 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika sekaligus Sekjen Partai NasDem, Johnny Gerard Plate, saat memberikan tanggapan soal desakan agar partainya mundur dari Kabinet Indonesia Maju pasca deklarasi Anies Baswedan sebagai capres di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Oktober 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Dugaan Korupsi BTS Bakti, Partai Nasdem Pecat Johnny Plate jika Terbukti Terlibat

Wakil Ketua Partai Nasdem Ahmad Ali mengatakan Johnny Plate akan dipecat jika terbukti terlibat kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.


Jejak Menteri Johnny Plate dan Adik di Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo

3 jam lalu

Menkominfo Johnny G Plate (tengah) masuk ke kendaraannya seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB itu, Johnny dicecar 51 pertanyaan. ANTARA/Aprillio Akbar
Jejak Menteri Johnny Plate dan Adik di Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo

Menteri Johnny Plate dan adiknya, Gregorious Alex Plate, terseret kasus rasuah Proyek BTS Bakti. Ada dugaan permintaan setoran Rp 500 juta per bulan.


Kasus Korupsi BTS Bakti, Warga Daerah Terpencil Semakin Susah Mengakses Internet

5 jam lalu

Menkominfo Johnny G Plate bersiap memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Pembangunan BTS 4G merupakan proyek tahun jamak yang menelan biaya hingga Rp 11 triliun. Proyek ini meliputi pembangunan sekitar 9.000 tower pemancar di ribuan desa dan kelurahan di Indonesia yang berada di daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T). ANTARA/Aprillio Akbar
Kasus Korupsi BTS Bakti, Warga Daerah Terpencil Semakin Susah Mengakses Internet

Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo menyebabkan warga di daerah terpencil semakin kesulitan akses internet.


6 Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati Teddy Minahasa

8 jam lalu

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
6 Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati Teddy Minahasa

Kejaksaan Agung menyampaikan sejumlah alasan di balik tuntutan hukuman mati terhadap eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Diduga Minta Setoran, Keterlibatan Johnny Plate di Kasus Korupsi BTS Bakti Ditelisik Kejagung

9 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022, Rabu, 15 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Diduga Minta Setoran, Keterlibatan Johnny Plate di Kasus Korupsi BTS Bakti Ditelisik Kejagung

Kejaksaan Agung menelisik dugaan keterlibatan Menteri Johnny Plate di kasus dugaan korupsi BTS Bakti. Ada dugaan permintaan setoran Rp 500 juta per bu


Kejagung Beberkan Alasan Terdakwa Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

22 jam lalu

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejagung Beberkan Alasan Terdakwa Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa kasus sabu, Inspektur Jenderal Teddy Minahasa, dituntut hukuman mati. Kejaksaan Agung membeberkan alasannya.


Kasus Korupsi BTS Bakti, Johnny Plate Diduga Minta Setoran Rp 500 Juta per Bulan

23 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (keempat kanan) didampingi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kuntadi (kedua kanan) memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatik Johnny G. Plate selama enam jam dalam kasus korupsi proyek BTS 4G. ANTARA/Aprillio Akbar
Kasus Korupsi BTS Bakti, Johnny Plate Diduga Minta Setoran Rp 500 Juta per Bulan

Kasus korupsi BTS Bakti, Menteri Komunikasi Johnny Plate diduga minta setoran Rp 500 juta per bulan. Ini pengakuan anak buah Plate.


Kejaksaan Agung Cegah 2 Orang Swasta di Kasus Korupsi BTS Kominfo

1 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 6 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Kejaksaan Agung Cegah 2 Orang Swasta di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejaksaan Agung kembali mencegah dua orang yang diduga terlibat tindak pidana korupsi BTS BAKTI Kominfo. Keduanya dari swasta.


Dewas Kritik KPK Tak Tangani Kasus Besar, Firli Bahuri Sebut Jadi Evaluasi Lembaga

2 hari lalu

Ketua KPK Firli Bahuri (ketiga dari kiri) bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kedua dari kiri), Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata (kedua dari kanan) Wakil Ketua KPK Nurul Gufron (ketiga dari kanan) dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan) dan Sekjen KPK RI, Cahya H Harefa (kiri) berpose usai konferensi pers akhir tahun Kinerja dan Capaian KPK 2022 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Desember 2022. KPK menyebut adanya kenaikan penindakan kasus korupsi yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut sepanjang tahun 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Dewas Kritik KPK Tak Tangani Kasus Besar, Firli Bahuri Sebut Jadi Evaluasi Lembaga

Firli Bahuri mengatakan dirinya senang Dewas KPK masih menilai performa pimpinan dan pegawai masih on the track.


Uang Nikel untuk Pak Wamen

2 hari lalu

Uang Nikel untuk Pak Wamen

Wamen atau Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej terseret dugaan korupsi.