TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menyatakan mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas terhadap dua terdakwa tragedi Kanjuruhan yaitu, Bambang Sidik dan Wahyu Setyo Pranoto. Putusan itu sebelumnya dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya.
“Terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto yang divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya hukum kasasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Ahad, 19 Maret 2023.
Sementara untuk vonis pidana penjara terhadap terdakwa Abdul Haris 1 tahun 6 bulan, vonis 1 tahun terdakwa Suko Sutrisno, dan vonis 1 tahun 6 bulan untuk Hasdarmawan, Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas eks Kepala Satuan Samapta Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi dan eks Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Wahyu Setyo Pranoto dalam sidang putusan perkara tragedi Kanjuruhan, Kamis, 16 Maret 2023.
Majelis Hakim berpendapat, Bambang yang pada saat tragedi Kanjuruhan terjadi, Sabtu, 1 Oktober 2022 memimpin pasukan pengendali massa tak layak dipersalahkan. Kendati ia turut memerintahkan penembakan gas air mata untuk mengurai suporter yang beringas di dalam stadion akibat kekalahan 2-3 Arema FC atas Persebaya Surabaya, namun efeknya dinilai tidak parah.
"Gas air mata tersebut tak sampai ke tribun selatan karena terbawa angin. Hal ini diperkuat keterangan ahli," kata hakim.
Ketua Majelis PN Surabaya Hakim Abu Ahmad Siddqi Amsya juga memvonis bebas eks Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Wahyu Setyo Pranoto dalam sidang vonis untuk perkara yang sama.
Majelis menilai Wahyu tak terbukti bersalah melanggar dakwaan kumulatif penuntut umum Pasal 359, Pasal 360 ayat 1 dan Pasal 360 ayat 2 yang unsur-unsurnya meliputi barang siapa karena kealpaanya menyebabkan orang lain mati, luka berat dan luka sedemikian rupa sehingga tak dapat melakukan pekerjaannya.
Sementara, bekas Komandan Kompi 3 Batalyon A Pelopor Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Hasdarmawan divonis 1, 5 tahun.
Menurut ketua majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa Hasdarmawan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 359, Pasal 360 ayat 1 dan Pasal 360 ayat 2 KUHP, yakni akibat kealpaanya menyebabkan orang lain mati, luka berat dan luka sementara sehingga tak bisa bekerja seperti biasa.
Majelis berpendapat Hasdarmawan kurang bisa memprediksi keadaan yang sebenarnya mudah untuk diantisipasi dalam menangani anarkisme suporter Arema FC saat menjamu Persebaya Surabaya di kompetisi BRI Liga 1 pada pukul 22.00 pada 1 Oktober 2022.
Dalam tragedi Kanjuruhan itu, sebanyak 135 orang meninggal dan puluhan lainnya mengalami luka. Putusan bebas dan ringan terhadap para terdakwa kasus ini mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Komnas HAM meminta jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan PN Surabaya itu. Melalui upaya hukum tersebut, Uli Parulian berharap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dapat diperiksa ulang guna memastikan keadilan benar-benar tercapai bagi para korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.
Pilihan Editor: Vonis Ringan Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Majelis Hakim Dinilai Abaikan Perspektif Korban
EKA YUDHA SAPUTRA | KUKUH S. WIBOWO