Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Ringan hingga Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Kilas Balik Peristiwa Tewaskan 135 Orang

image-gnews
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022. ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022. ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Iklan

Kilas Balik Tragedi Kanjuruhan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa paling kelam dalam sejarah sepakbola Indonesia yang menelan hingga 135 korban jiwa usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Tragedi ini juga menempati peringkat 2 peristiwa sepakbola paling mematikan di dunia di bawah Tragedi Estagio Nacional.

Berdasarkan laporan hasil investigasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF tragedi kanjuruhan terjadi karena penyelenggara liga sepak bola nasional yang tidak profesional, tidak memahami tugas dan peran masing-masing, serta saling melempar tanggungjawab pada pihak lain.

Tembakan gas air mata oleh aparat keamanan untuk menghalau massa/suporter menjadi penyebab awal timbulnya kericuhan dan kepanikan hingga membuat ratusan nyawa meregang. Selain itu, tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil untuk tragedi Kanjuruhan menemukan fakta bahwa penembakan gas air mata juga dilakukan polisi di luar lapangan. Penembakan di luar stadion dinilai memperparah kondisi para Aremania.

Tindakan itu diketahui tidak sesuai aturan FIFA yang tertuang dalam Pasal 19 huruf b FIFA tentang Stadium Safety and Security Regulation. Dalam aturan itu disebutkan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang keras dibawa masuk ke dalam stadion apalagi digunakan untuk mengendalikan massa.

Lebih lanjut, tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil juga menerima laporan dari penyintas tragedi Kanjuruhan terkait adanya intimidasi pasca peristiwa tersebut. Para korban selamat mendapat ancaman melalui sarana komunikasi maupun secara langsung usai kejadian.

Peristiwa ini memicu reaksi keras dari masyarakat Indonesia, bahkan dunia. Namun, pihak penyelenggara justru saling lempar tanggung jawab. Berdasarkan catatan Tempo, PSSI diketahui menyalahkan panitia pelaksana (panpel) atas kesimpangsiuran data penonton yang disebut melebihi batas yang ditentukan.

Sementara itu, panpel Arema FC menyorot tim pengamanan yang lalai dalam menangani suporter. Pada sisi lain, tim pengamanan menilai tragedi kanjuruhan dipicu oleh aksi anarkis suporter terhadap pemain dan ofisial.

PT Liga Indonesia Baru atau PT LIB selaku operator sempat dituding tak menghiraukan rekomendasi polisi agar pertandingan digelar pada sore hari. Menanggapi itu, PT LIB berdalih bahwa keputusan kick-off di malam hari mengikuti keinginan Indosiar selaku pemegang hak siar. Pihak indosiar pun menjawab bahwa mereka hanya mengikuti jadwal yang disusun PT LIB.

Pilihan Editor: Sidang Tragedi Kanjuruhan, Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonid Bebas

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rekap Hasil, Top Skor, Klasemen Liga 1: Persib Bandung Menang, Arema FC Kalahkan PSM Makassar 3-2

20 jam lalu

Logo BRI Liga 1 2023-2024.
Rekap Hasil, Top Skor, Klasemen Liga 1: Persib Bandung Menang, Arema FC Kalahkan PSM Makassar 3-2

Arema FC berhasil memetik kemenangan dramatis saat menjamu PSM Makassar pada pekan ke-33 Liga 1.


Universitas Brawijaya Sediakan Kuota 50 Persen untuk Seleksi Mandiri: Intip Jadwal, Ketentuan, Cara Pendaftaran

1 hari lalu

Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur. Situs UB
Universitas Brawijaya Sediakan Kuota 50 Persen untuk Seleksi Mandiri: Intip Jadwal, Ketentuan, Cara Pendaftaran

Universitas Brawijaya selalu diminati oleh calon mahasiswa baru, pun juga menyediakan jalur Seleksi Mandiri yang menggunakan seleksi nilai UTBK


Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

2 hari lalu

(Ki-ka) Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, bersama anggota empat Dewas Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar dan Syamsuddin Haris, dan Ketua KPK baru Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, mengikuti acara serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPKdi gedung KPK, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menduga ada indikasi lain di balik pelaporan terhadap dirinya oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas KPK.


Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

8 hari lalu

Qory Ulfiyah Ramayanti atau dikenal sebagai Dokter Qory saat berada di Markas Polres Bogor di Cibinong pada Jumat, 17 November 2023. Dokter Qory meminta perlindungan karena KDRT yang dialaminya. (ANTARA/HO-Humas Polres Bogor)
Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.


Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

9 hari lalu

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.


Jadwal dan Prediksi PSS Sleman vs Arema FC di Pekan Ke-31 Liga 1 Senin 15 April 2024

11 hari lalu

Para pemain Arema FC saat berlatih. Doc. PT LIB.
Jadwal dan Prediksi PSS Sleman vs Arema FC di Pekan Ke-31 Liga 1 Senin 15 April 2024

Laga PSS Sleman vs Arema FC akan hadir pada pekan ke-31 Liga 1 2023-2024, Senin, 15 April. Simak jadwal dan prediksinya.


Jadwal Liga 1 Pekan 31 pada Senin 15 April 2024: Persib Bandung, Bali United dan Arema FC Main Tandang

12 hari lalu

Logo BRI Liga 1 2023-2024.
Jadwal Liga 1 Pekan 31 pada Senin 15 April 2024: Persib Bandung, Bali United dan Arema FC Main Tandang

Jadwal Liga 1 pekan ke-31 sempat ditunda karena alasan dukungan untuk timnas U-23 Indonesia yang bersiap tampil di Piala Asia U-23 2024 Qatar.


Jadwal Liga 1 Dilanjut Lagi 15 April 2024: Simak Siaran Langsung Pekan Ke-31, Klasemen, dan Top Skornya

20 hari lalu

Logo BRI Liga 1 2023-2024.
Jadwal Liga 1 Dilanjut Lagi 15 April 2024: Simak Siaran Langsung Pekan Ke-31, Klasemen, dan Top Skornya

Kompetisi Liga 1 2023-2024 yang sempat dihentikan hingga 3 Mei akhirnya diputuskan dilanjutkan lagi pada 15 April.


Penundaan Dibatalkan, PT LIB Putuskan Liga 1 Dilanjutkan Lagi pada 15 April 2024

21 hari lalu

Logo BRI Liga 1 2023-2024.
Penundaan Dibatalkan, PT LIB Putuskan Liga 1 Dilanjutkan Lagi pada 15 April 2024

PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) memutuskan kompetisi Liga 1 2023/2024 yang awalnya ditunda diputuskan untuk dilanjutkan lagi pada 15 April 2024.


Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

22 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 April 2024. Pengadilan memvonis dia 7 bulan penjara atau bebas. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa.