Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Ringan hingga Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Kilas Balik Peristiwa Tewaskan 135 Orang

image-gnews
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022. ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022. ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Iklan

Kilas Balik Tragedi Kanjuruhan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa paling kelam dalam sejarah sepakbola Indonesia yang menelan hingga 135 korban jiwa usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Tragedi ini juga menempati peringkat 2 peristiwa sepakbola paling mematikan di dunia di bawah Tragedi Estagio Nacional.

Berdasarkan laporan hasil investigasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF tragedi kanjuruhan terjadi karena penyelenggara liga sepak bola nasional yang tidak profesional, tidak memahami tugas dan peran masing-masing, serta saling melempar tanggungjawab pada pihak lain.

Tembakan gas air mata oleh aparat keamanan untuk menghalau massa/suporter menjadi penyebab awal timbulnya kericuhan dan kepanikan hingga membuat ratusan nyawa meregang. Selain itu, tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil untuk tragedi Kanjuruhan menemukan fakta bahwa penembakan gas air mata juga dilakukan polisi di luar lapangan. Penembakan di luar stadion dinilai memperparah kondisi para Aremania.

Tindakan itu diketahui tidak sesuai aturan FIFA yang tertuang dalam Pasal 19 huruf b FIFA tentang Stadium Safety and Security Regulation. Dalam aturan itu disebutkan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang keras dibawa masuk ke dalam stadion apalagi digunakan untuk mengendalikan massa.

Lebih lanjut, tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil juga menerima laporan dari penyintas tragedi Kanjuruhan terkait adanya intimidasi pasca peristiwa tersebut. Para korban selamat mendapat ancaman melalui sarana komunikasi maupun secara langsung usai kejadian.

Peristiwa ini memicu reaksi keras dari masyarakat Indonesia, bahkan dunia. Namun, pihak penyelenggara justru saling lempar tanggung jawab. Berdasarkan catatan Tempo, PSSI diketahui menyalahkan panitia pelaksana (panpel) atas kesimpangsiuran data penonton yang disebut melebihi batas yang ditentukan.

Sementara itu, panpel Arema FC menyorot tim pengamanan yang lalai dalam menangani suporter. Pada sisi lain, tim pengamanan menilai tragedi kanjuruhan dipicu oleh aksi anarkis suporter terhadap pemain dan ofisial.

PT Liga Indonesia Baru atau PT LIB selaku operator sempat dituding tak menghiraukan rekomendasi polisi agar pertandingan digelar pada sore hari. Menanggapi itu, PT LIB berdalih bahwa keputusan kick-off di malam hari mengikuti keinginan Indosiar selaku pemegang hak siar. Pihak indosiar pun menjawab bahwa mereka hanya mengikuti jadwal yang disusun PT LIB.

Pilihan Editor: Sidang Tragedi Kanjuruhan, Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonid Bebas

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Remaja Tewas oleh Pesilat PSHT, Polres Malang: Korban Dua Kali Dikeroyok

2 hari lalu

Ilustrasi perguruan silat. Shutterstock
Remaja Tewas oleh Pesilat PSHT, Polres Malang: Korban Dua Kali Dikeroyok

Alfin Syafiq Ananta dua kali dikeroyok oleh anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Korban tewas dengan luka parah di kepala


Hasil Liga 1: PSM Makassar vs Arema FC 0-1, Juku Eja Telan Kekalahan Pertama Musim Ini

2 hari lalu

PSM Makassar vs Arema FC. Instagram/PSM Makassar
Hasil Liga 1: PSM Makassar vs Arema FC 0-1, Juku Eja Telan Kekalahan Pertama Musim Ini

Arema FC memetik kemenangan pertamanya di Liga 1 musim 2024-2025 saat menghadapi PSM Makassar di laga tandang pada Minggu, 15 September 2024.


Sepuluh Pesilat PSHT Jadi Tersangka Pengeroyokan Remaja hingga Tewas

3 hari lalu

Ilustrasi Pengeroyokan.
Sepuluh Pesilat PSHT Jadi Tersangka Pengeroyokan Remaja hingga Tewas

Seorang remaja tewas setelah dua kali dikeroyok oleh sepuluh anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT)


Sempat Koma, Pelajar SMK Korban Pengeroyokan Anggota PSHT Akhirnya Meninggal

4 hari lalu

Ilustrasi tawuran/aksi anarkis/pengeroyokan. Shutterstock
Sempat Koma, Pelajar SMK Korban Pengeroyokan Anggota PSHT Akhirnya Meninggal

Seorang pelajar SMK di Malang jadi korban pengeroyokan anggota PSHT. Sempat koma dan dirawat di RS, akhirnya meninggal.


Rekap Hasil Liga 1 pada Rabu 11 September 2024: Persib Bandung dan Bali United Bermain Imbang, Dewa United Menang

5 hari lalu

Logo BRI Liga 1 2024/2025. Istimewa
Rekap Hasil Liga 1 pada Rabu 11 September 2024: Persib Bandung dan Bali United Bermain Imbang, Dewa United Menang

Persib Bandung bermain imbang tanpa gol di kandang PSM Makassar pada pekan keempat Liga 1 2024-2025.


Badan Geologi Gelar Sosialisasi di Malang, Termasuk soal Gempa Besar Megathrust

9 hari lalu

Peta lokasi dua gempa dari zona megathrust di selatan Lombok-Sumbawa, Kamis dan Jumat 15-16 April 2021. Foto/Twitter
Badan Geologi Gelar Sosialisasi di Malang, Termasuk soal Gempa Besar Megathrust

Badan Geologi dalam sosialisasi di Malang menyatakan, penyebaran informasi termasuk megathrust diperlukan untuk mengurangi kekhawatiran.


Kenapa Ada Regulasi yang Mewajibkan Klub Turunkan Pemain U-21 di Liga 2 Musim 2024/2025?

13 hari lalu

Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir (tengah), Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan (dua dari kiri), dan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Ferry Paulus (kanan) berfoto bersama dalam konferensi pers Pegadaian Liga 2 di Pegadaian Tower, Jakarta, Selasa (3/9/2024). TEMPO/Lourentius EP
Kenapa Ada Regulasi yang Mewajibkan Klub Turunkan Pemain U-21 di Liga 2 Musim 2024/2025?

Ketua Umum PSSI Erick Thohir menjelaskan regulasi pemain muda U-21 di Liga 2 Indonesia musim 2024/2025.


Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Polri ke KPK Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata, Ingat Tragedi Kanjuruhan?

15 hari lalu

Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa saat unjuk rasa tolak pengesahan revisi UU Pilkada di kantor DPRD NTB di Mataram, Jumat 23 Agustus 2024. Polisi menerjunkan sedikitnya 350 personel untuk mengamankan aksi mahasiswa yang menyuarakan penolakan terhadap revisi UU Pilkada. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Polri ke KPK Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata, Ingat Tragedi Kanjuruhan?

Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Polri ke KPK temuan dugaan korupsi pengadaan alat pelontar gas air mata. Ingat tragedi Kanjuruhan dan Rempang?


Ngeling-eling Peniwen, Kisah di Balik Monumen Peniwen Affair Malang

15 hari lalu

Puluhan anggota IPNU dan IPPNU Kabupaten Malang nobar film dokumenter Ngeling-eling Peniwen produksi Departemen Sejarah Universitas Negeri Malang di kantor PCNU Kabupaten Malang, Sabtu malam, 31 Agustus 2024. Film mengisahkan aksi KNIL membantai anggota Palang Merah Remaja di Desa Peniwen, Kabupaten Malang saat Agresi Militer Belanda 2 pada 19 Februaro 1949. Tempo/Eko Widianto
Ngeling-eling Peniwen, Kisah di Balik Monumen Peniwen Affair Malang

Nonton bareng film Ngeling-eling Peniwen mengenalkan sejarah tragedi KNIL yang diabadikan dalam relief Monumen Peniwen Affair di Malang


Vonis Produsen Obat Sirop Beracun Terlalu Ringan, BPOM: Kami Tidak Bisa Apa-apa

19 hari lalu

Vonis terhadap produsen obat sirop beracun dianggap terlalu ringan.
Vonis Produsen Obat Sirop Beracun Terlalu Ringan, BPOM: Kami Tidak Bisa Apa-apa

Kepala BPOM Taruna Ikrar berpendapat bahwa vonis terhadap produsen obat sirop beracun terlalu ringan. Tapi pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa.