Vonis Ringan hingga Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Kilas Balik Peristiwa Tewaskan 135 Orang

Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022. ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022. ANTARA/Ari Bowo Sucipto

TEMPO.CO, Jakarta - Vonis ringan terhadap tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan yang diketok oleh majelis hakim PN Surabaya pada Kamis 16 Maret 2023 menuai kritik sejumlah pihak. Pakar hukum pidana Azmi Syahputra menilai vonis ringan terdakwa tragedi Kanjuruhan tidak sensitif pada korban.

"Dengan mengabaikan kebenaran materil dan kurang mempertimbangkan rasa keadilan, atas bobot dalam kaitan kepentingan, dampak korban, kepentingan pelaku dan kepentingan umum yang lebih besar," kata Azmi pada Jumat, 17 Maret 2023.

Dalam kasus tragedi Kanjuruhan, lima orang kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan telah menjalani sidang vonis. Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menghendaki hukuman penjara 6 tahun 8 bulan.

Tersangka selanjutnya yakni Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno yang divonis 1 tahun penjara. Seperti Haris, vonis Suko juga jauh lebih ringan dari tuntutan 6 tahun 8 bulan penjara dari jaksa penuntut umum.

Tersangka ketiga yakni Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan yang divonis penjara 1 tahun 6 bulan lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.

Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan majelis hakim tersebut tidak sama dengan kehendak jaksa yang menuntut agar AKP Bambang Sidik dihukum tiga tahun penjara.

Tersangka kelima yakni Kepala Bagian (Kabag) Ops Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto yang juga divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Padahal, jaksa menuntut agar Kompol Wahyu dihukum tiga tahun penjara.

Adapun tersangka keenam Direktur Utama PT Liga Indonesia Bersatu Akhmad Hadian Lukita masih belum dibawa ke pengadilan hingga saat ini. Pasalnya, kepolisian masih melengkapi berkas sebelum dikirim lagi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Selanjutnya: Kilas balik Tragedi Kanjuruhan tewaskan ratusan orang...








Soal Tragedi Kanjuruhan di Surat FIFA, Begini Penjelasan Ketua Umum PSSI Erick Thohir

2 jam lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan keterangan pers usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Pada pertemuan itu Ketua Umum PSSI Erick Thohir melaporkan hasil pertemuan dengan Presiden FIFA Gianni Infantino menyusul dicabutnya status Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Soal Tragedi Kanjuruhan di Surat FIFA, Begini Penjelasan Ketua Umum PSSI Erick Thohir

Ketua Umum PSSI Erick Thohir menjelaskan pencantuman Tragedi Kanjuruhan di surat FIFA bukan penyebab Piala Dunia U-20 2023 batal digelar di Indonesia.


Liga 1: Laga Persebaya Surabaya vs Arema FC Akan Digelar 11 April di Stadion PTIK

1 hari lalu

Pemain Persebaya Surabaya Michael Bonjozi Rumere (kiri) berebut bola dengan pemain PSS Sleman Nur Diansyah (kanan) dalam lanjutan BRI Liga 1 di Stadion Gelora Joko Samudro, Gresik, Jawa Timur, Senin, 13 Februari 2023. Persebaya Surabaya mengalahkan PSS Sleman dengan skor 4-2. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi
Liga 1: Laga Persebaya Surabaya vs Arema FC Akan Digelar 11 April di Stadion PTIK

Pertandingan Liga 1 antara Persebaya Surabaya dan Arema FC akan digelar tanpa penonton.


Uang Nikel untuk Pak Wamen

2 hari lalu

Uang Nikel untuk Pak Wamen

Wamen atau Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej terseret dugaan korupsi.


Viral AKP Agnis Juwita Manurung Bergaya Hidup Mewah, Kapolres Malang: Ditangani Propam Polda Jatim

3 hari lalu

Ilustrasi video viral. shutterstock.com
Viral AKP Agnis Juwita Manurung Bergaya Hidup Mewah, Kapolres Malang: Ditangani Propam Polda Jatim

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pihak kepolisian sedang mengklarifikasi kabar viral gaya hidup mewah AKP Agnis Juwita Manurung.


Koalisi Sipil Desak Pelaporan Mereka Soal Sidang Tragedi Kanjuruhan Ditangani Divisi Propam Mabes Polri

3 hari lalu

Polisi mengikuti apel pasukan pengamanan sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023. Polrestabes Surabaya menerjunkan 254 personel untuk mengamankan jalannya sidang vonis dengan terdakwa mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. ANTARA/Didik Suhartono
Koalisi Sipil Desak Pelaporan Mereka Soal Sidang Tragedi Kanjuruhan Ditangani Divisi Propam Mabes Polri

Koalisi Sipil mengatakan akan ada konflik kepentingan bila yang menangani laporan mereka soal Tragedi Kanjuruhan adalah Polda Jawa Timur.


Klasemen Liga 1 Setelah Bali United Kalahkan Arema FC 3-1 dalam Laga Tunda Pekan Ke-21

3 hari lalu

Logo Liga 1 musim 2022-2023
Klasemen Liga 1 Setelah Bali United Kalahkan Arema FC 3-1 dalam Laga Tunda Pekan Ke-21

Bali United naik peringkat dalam klasemen Liga 1 Indonesia setelah menaklukkan Arema FC dengan skor 3-1 pada pertandingan tunda pekan ke-21.


Koalisi Sipil Laporkan 3 Pihak Polisi di Tragedi Kanjuruhan ke Divisi Propam

3 hari lalu

Polisi mengikuti apel pasukan pengamanan sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023. Polrestabes Surabaya menerjunkan 254 personel untuk mengamankan jalannya sidang vonis dengan terdakwa mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. ANTARA/Didik Suhartono
Koalisi Sipil Laporkan 3 Pihak Polisi di Tragedi Kanjuruhan ke Divisi Propam

Tragedi Kanjuruhan menyebabkan 135 orang meninggal. Para terdakwa divonis ringan.


Soal Polisi Jadi Kuasa Hukum Terdakwa Kanjuruhan, Kompolnas: Kewenangan Majelis Hakim

4 hari lalu

Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto (tengah) menjabat tangan penasihat hukumnya usai menjalani sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023.  ANTARA/Didik Suhartono
Soal Polisi Jadi Kuasa Hukum Terdakwa Kanjuruhan, Kompolnas: Kewenangan Majelis Hakim

Kompolnas memantau keberatan elemen masyarakat terhadap pendampingan hukum terdakwa polisi oleh Bidang Hukum Polda Jatim di kasus tragedi Kanjuruhan.


Propam Diminta Tangani Dugaan Pelanggaran Etik Personel Polda Jatim di Sidang Tragedi Kanjuruhan

4 hari lalu

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 12 Januari 2023. Polda Jawa Timur menangkap tiga tersangka atas kasus dugaan perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar dan mengamankan sejumlah barang bukti beberapa diantaranya tiga senjata api, 42 butir peluru, satu mobil dan uang tunai Rp184.168.000. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Propam Diminta Tangani Dugaan Pelanggaran Etik Personel Polda Jatim di Sidang Tragedi Kanjuruhan

Koalisi sipil minta Propam mengambil alih kasus dugaan pelanggaran etik saat sidang tragedi Kanjuruhan dari Polda Jawa Timur.


Jadwal Arema FC vs Bali United di Liga 1 Malam Ini, Simak Komentar Joko Susilo dan Stefano Cugurra

4 hari lalu

Logo BRI Liga 1.
Jadwal Arema FC vs Bali United di Liga 1 Malam Ini, Simak Komentar Joko Susilo dan Stefano Cugurra

Jadwal Arema FC vs Bali United akan hadir dalam laga tunda Liga 1 di Stadion PTIK Jakarta, Senin malam ini. Simak komentar pelatih kedua tim.