Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Tragedi Kanjuruhan, Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Suporter The Jak Mania membentangkan banner bertuliskan
Suporter The Jak Mania membentangkan banner bertuliskan "Usut Tuntas" pada laga Persija Jakarta melawan Arema Fc pada lanjutan Liga 1 di Stadion Patriot Chandrabhaga, di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (12/2/2023). Aksi tersebut sebagai dukungan kepada korban Tragedi Kanjuruhan di Malang dan menuntut penegak hukum untuk mengadili pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada eks Kepala Satuan Samapta Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi dalam perkara tragedi Kanjuruhan. Vonis tak bersalah itu dibacakan ketua majelis hakim Abu Ahnad Siddqi Amsya pada Kamis, 16 Maret 2023.

Majelis menilai Bambang tak memenuhi kriteria dakwaan kumulatif penuntut umum yakni Pasal 359, Pasal 360 ayat 1 dan Pasal 360 ayat 2 KUHP, yakni barang siapa karena kealpaannya menyebakan orang lain mati, luka berat, dan luka sedemikian rupa sehingga tak bisa bekerja untuk sementara waktu. Dengan demikian tuntutan jaksa pada Bambang selama 3 tahun penjara batal. "Jaksa wajib merehabilitasi nama baik terdakwa," kata Abu Ahmad.

Majelis berpendapat, Bambang yang pada saat tragedi Kanjuruhan terjadi, Sabtu, 1 Oktober 2022 memimpin pasukan pengendali massa tak layak dipersalahkan. Kendati ia turut memerintahkan penembakan gas air mata untuk mengurai suporter yang beringas di dalam stadion akibat kekalahan 2-3 Arema FC atas Persebaya Surabaya, namun efeknya dinilai tidak parah.

"Gas air mata tersebut tak sampai ke tribun selatan karena terbawa angin. Hal ini diperkuat keterangan ahli," kata hakim.

Efek gas air mata pada penonton di tribun selatan, menurut hakim, bukan berasal dari tembakan pasukan dalmas, melainkan dari pasukan brimob yang dipimpin Komandan Kompi 3 Batalyon A Pelopor Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Hasdarmawan.

Tembakan anak buah Hasdarmawan itulah, kata hakim, yang memicu kepanikan suporter sehingga banyak jatuh korban jiwa karena terimpit dan terinjak-injak di Pintu 13. Hasdarmawan sebelumnya telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Sebagai komandan pasukan Dalmas, kata hakim, tugas Bambang antara lain mengamankan pemain Persebaya dari amukan suporter tuan rumah. Ia misalnya, menghadang pintu lorong ruang ganti buat mengantisipasi serbuan suporter.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bambang, kata hakim, juga berhasil menjaga pemain Persebaya saat meninggalkan stadion Kanjuruhan meskipun di luar stadion timbul anarkistis pendukung Arema FC.

Bambang selanjutnya dihubungi Kepala Bagian Operasi Polres Malang Ajun Komisaris Wahyu Setyo Pranoto agar membantu pengamanan di dalam stadion yang mulai anarkistis.

Jaksa penuntut menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Adapun Bambang terlihat lega. Namun ia enggan berkomentar saat diwawancarai wartawan.

Sekjen Federasi KontraS Andi Irfan menyayangkan putusan hakim. Ia menilai hakim tak menganggap serius dalam mengadili peritiwa yang nenimbulkan jatuhnya koban jiwa 135 orang tewas, 24 luka berat dan 623 luka ringan itu.

"Kami akan mengadukan hakim ke Komisi Yudisial dan membawa masalah ini ke Komnas HAM," ujar Andi.

Pilihan Editor: Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jadwal dan Prediksi PSS Sleman vs Arema FC di Pekan Ke-31 Liga 1 Senin 15 April 2024

8 hari lalu

Para pemain Arema FC saat berlatih. Doc. PT LIB.
Jadwal dan Prediksi PSS Sleman vs Arema FC di Pekan Ke-31 Liga 1 Senin 15 April 2024

Laga PSS Sleman vs Arema FC akan hadir pada pekan ke-31 Liga 1 2023-2024, Senin, 15 April. Simak jadwal dan prediksinya.


Jadwal Liga 1 Pekan 31 pada Senin 15 April 2024: Persib Bandung, Bali United dan Arema FC Main Tandang

9 hari lalu

Logo BRI Liga 1 2023-2024.
Jadwal Liga 1 Pekan 31 pada Senin 15 April 2024: Persib Bandung, Bali United dan Arema FC Main Tandang

Jadwal Liga 1 pekan ke-31 sempat ditunda karena alasan dukungan untuk timnas U-23 Indonesia yang bersiap tampil di Piala Asia U-23 2024 Qatar.


Kompetisi Liga 1 Pekan 31 Ditunda: Bali United Gelar Pemusatan Latihan di Pantai, Arema FC Atur Ulang Program

23 hari lalu

Logo BRI Liga 1 2023-2024.
Kompetisi Liga 1 Pekan 31 Ditunda: Bali United Gelar Pemusatan Latihan di Pantai, Arema FC Atur Ulang Program

Stefano cugurra berharap momentum bagus terus berlanjut ketika Bali United berlaga menghadapi Persikabo 1973 pada laga ke-31 Liga 1.


Arema FC Jadi Klub yang Paling Banyak Mendapat Hadiah Penalti hingga Pekan ke-30 Liga 1 2023/2024

23 hari lalu

Pesepak bola Arema FC Charles Lokolingoy (kanan) bersama rekan setim berselebrasi usai mencetak gol ke gawang Persija Jakarta pada pertandingan BRI Liga 1 di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Senin, 26 Februari 2024. Arema FC mengalahkan Persija Jakarta dengan skor 3-2. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Arema FC Jadi Klub yang Paling Banyak Mendapat Hadiah Penalti hingga Pekan ke-30 Liga 1 2023/2024

Hadiah penalti terbaru yang didapat Arema FC saat menjamu Persebaya Surabaya pada pekan ke-30 Liga 1 2023/2024.


Arema FC vs Persebaya di Liga 1 Pekan 30 Berakhir 0-1: Singo Edan Tetap di Zona Degradasi, Bajul Ijo Masuk 10 Besar Klasemen Sementara

26 hari lalu

Arema FC vs Persebaya Surabaya. Instagram/Persebaya
Arema FC vs Persebaya di Liga 1 Pekan 30 Berakhir 0-1: Singo Edan Tetap di Zona Degradasi, Bajul Ijo Masuk 10 Besar Klasemen Sementara

Pertandingan Liga 1 lain yang juga berlangsung pada Selasa malam, 27 Maret 2024, Dewa United menghajar Persita Tangerang 4-1.


Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

27 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

Rekayasa jual beli emas Antam Budi Said berujung ditetapkan crazy rich Surabaya ini sebagai tersangka. Sebelumnya sempat dimenangkan PN Surabaya.


Jadwal Arema FC vs Persebaya Surabaya Pekan 30 Liga 1 Malam Ini, Widodo Pesan ke Pemain: Jangan Mau Kalah

27 hari lalu

Widodo Cahyono Putro. ligaindonesiabaru.com
Jadwal Arema FC vs Persebaya Surabaya Pekan 30 Liga 1 Malam Ini, Widodo Pesan ke Pemain: Jangan Mau Kalah

Arema FC kembali menghuni zona degradasi klasemen sementara Liga 1, setelah kekalahan 3-4 dari Persita Tangerang di laga terakhir.


Prediksi Arema FC vs Persebaya Surabaya di Liga 1 Pekan Ke-30 Malam Ini: Jadwal Live, H2H, Perkiraan Pemain

27 hari lalu

Arema FC. Instagram/Arema
Prediksi Arema FC vs Persebaya Surabaya di Liga 1 Pekan Ke-30 Malam Ini: Jadwal Live, H2H, Perkiraan Pemain

Jadwal Liga 1 pekan ke-30 Liga 1 2023-2024 akan diisi dengan duel panas Derby Jawa Timur: Arema FC vs Persebaya Surabaya. Simak prediksinya.


Praperadilan Dugaan Korupsi Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditolak PN Jaksel, Ini Kronologi Kasusnya dengan Antam

28 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Praperadilan Dugaan Korupsi Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditolak PN Jaksel, Ini Kronologi Kasusnya dengan Antam

Kasus jual beli emas antara Budi Said dan Antam berujung kasus korupsi. Begini kronologinya sampai permohonan praperadilan ditolak PK Jaksel.


Anak Anggota DPR yang Tewaskan Pacarnya di Surabaya Mulai Diadili

35 hari lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurbersiap melakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Anak Anggota DPR yang Tewaskan Pacarnya di Surabaya Mulai Diadili

Anak anggota DPR Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya