TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada eks Kepala Satuan Samapta Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi dalam perkara tragedi Kanjuruhan. Vonis tak bersalah itu dibacakan ketua majelis hakim Abu Ahnad Siddqi Amsya pada Kamis, 16 Maret 2023.
Majelis menilai Bambang tak memenuhi kriteria dakwaan kumulatif penuntut umum yakni Pasal 359, Pasal 360 ayat 1 dan Pasal 360 ayat 2 KUHP, yakni barang siapa karena kealpaannya menyebakan orang lain mati, luka berat, dan luka sedemikian rupa sehingga tak bisa bekerja untuk sementara waktu. Dengan demikian tuntutan jaksa pada Bambang selama 3 tahun penjara batal. "Jaksa wajib merehabilitasi nama baik terdakwa," kata Abu Ahmad.
Majelis berpendapat, Bambang yang pada saat tragedi Kanjuruhan terjadi, Sabtu, 1 Oktober 2022 memimpin pasukan pengendali massa tak layak dipersalahkan. Kendati ia turut memerintahkan penembakan gas air mata untuk mengurai suporter yang beringas di dalam stadion akibat kekalahan 2-3 Arema FC atas Persebaya Surabaya, namun efeknya dinilai tidak parah.
"Gas air mata tersebut tak sampai ke tribun selatan karena terbawa angin. Hal ini diperkuat keterangan ahli," kata hakim.
Efek gas air mata pada penonton di tribun selatan, menurut hakim, bukan berasal dari tembakan pasukan dalmas, melainkan dari pasukan brimob yang dipimpin Komandan Kompi 3 Batalyon A Pelopor Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Hasdarmawan.
Tembakan anak buah Hasdarmawan itulah, kata hakim, yang memicu kepanikan suporter sehingga banyak jatuh korban jiwa karena terimpit dan terinjak-injak di Pintu 13. Hasdarmawan sebelumnya telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Sebagai komandan pasukan Dalmas, kata hakim, tugas Bambang antara lain mengamankan pemain Persebaya dari amukan suporter tuan rumah. Ia misalnya, menghadang pintu lorong ruang ganti buat mengantisipasi serbuan suporter.
Bambang, kata hakim, juga berhasil menjaga pemain Persebaya saat meninggalkan stadion Kanjuruhan meskipun di luar stadion timbul anarkistis pendukung Arema FC.
Bambang selanjutnya dihubungi Kepala Bagian Operasi Polres Malang Ajun Komisaris Wahyu Setyo Pranoto agar membantu pengamanan di dalam stadion yang mulai anarkistis.
Jaksa penuntut menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Adapun Bambang terlihat lega. Namun ia enggan berkomentar saat diwawancarai wartawan.
Sekjen Federasi KontraS Andi Irfan menyayangkan putusan hakim. Ia menilai hakim tak menganggap serius dalam mengadili peritiwa yang nenimbulkan jatuhnya koban jiwa 135 orang tewas, 24 luka berat dan 623 luka ringan itu.
"Kami akan mengadukan hakim ke Komisi Yudisial dan membawa masalah ini ke Komnas HAM," ujar Andi.
Pilihan Editor: Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Divonis 1 Tahun 6 Bulan