Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yayasan Kurawal Luncurkan Dana Cepat Tanggap Darurat untuk Lindungi Kebebasan Berpendapat

image-gnews
Ilustrasi pembungkaman kebebasan berpendapat. Shutterstock.com
Ilustrasi pembungkaman kebebasan berpendapat. Shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Kurawal meluncurkan Dana Cepat Tanggap Darurat (DCTD) untuk mendukung penguatan perlindungan dan promosi kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia. DCTD ini juga bertujuan untuk mengantisipasi kemungkinan serangan, kekerasan maupun ancaman lain yang timbul dari kasus hukum yang akan, tengah, maupun telah diajukan ke pengadilan kepada individu ataupun sekelompok orang. 

"DCTD merupakan dana yang dapat dimanfaatkan sewaktu-waktu apabila terjadi keadaan darurat yang menimpa individu warga maupun organisasi masyarakat sipil di Indonesia," ujar Advocacy and Outreach Specialist Yayasan Kurawal, Ega Rosalina, dalam keterangannya, Kamis, 16 Maret 2023. 

Kondisi kedaruratan yang dimaksud itu merujuk pada berbagai bentuk represi terhadap kebebasan sipil dan kebebasan berekspresi, bersuara dan menyatakan pendapat, menyampaikan kritik pada penguasa. Di saat tidak tersedia dukungan sumber daya yang mencukupi untuk menghadapi kondisi tersebut, DCTD dapat menjadi alternatif sumber dana menghadapi situasi tersebut. 

Ega menyebut skema pendanaan DCTD ini bukan hal baru. Menurut dia sudah banyak organisasi yang mengembangkan skema serupa untuk mengantisipasi situasi genting. 

"Namun, dengan meluncurkan skema DCTD secara resmi kepada publik, Kurawal berharap, masyarakat sipil di Indonesia bisa mulai saling bergandeng tangan, menyampaikan kepada siapa pun yang memutuskan untuk melakukan pembangkangan bahwa mereka tidak sendirian," kata Ega. 

Lebih lanjut, Ega menyebut DCTD pertama kali digunakan untuk mendukung liputan bersama beberapa media pasca kerusuhan berdarah di Wamena, Papua pada 23 September 2019. Dana itu digunakan untuk mengungkap fakta yang ditutupi oleh para penguasa sipil dan militer di Jakarta dan Papua saat jaringan internet di seluruh pulau dipadamkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Belum genap empat tahun sejak penggunaan pertamanya, inisiatif kecil ini “dipaksa” tumbuh seiring dengan meningkatnya aktivitas Yayasan Kurawal dalam merespon lonjakan represi yang dialami oleh individu, warga, kelompok warga, maupun organisasi masyarakat sipil yang berseberangan dengan penguasa," kata Ega. 

Adapun beberapa kegiatan kritik terhadap penguasa dan pemerintah yang didukung oleh Yayasan Kurawal, antara lain demonstrasi #ReformasiDikorupsi di Jakarta pada tahun 2020, isu Wadas Melawan di Jawa Tengah pada 2022, hingga pembentuk kantor LBH di Sorong, Jayapura, dan Marauke pada 2021-2023. Dengan meluncurkan skema DCTD secara terbuka, Kurawal mengajak masyarakat sipil untuk bersama-sama menjadi kabar buruk buat penguasa yang senang membungkam suara warga.

M JULNIS FIRMANSYAH 

Pilihan Editor: Penindakan Protes KTT G20 dan KUHP Sumbang Skor Buruk Kebebasan Berekspresi 2022

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pimpinan DPR Klaim RUU Penyiaran Tak Larang Jurnalisme Investigasi: Impact-nya yang Kita Pikirkan

1 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Rachmat Gobel (tengah) saat memimpin Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan V tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2024. Rapat Paripurna beragendakan Pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pimpinan DPR Klaim RUU Penyiaran Tak Larang Jurnalisme Investigasi: Impact-nya yang Kita Pikirkan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi banyaknya kritik terhadap RUU Penyiaran yang dianggap membatasi jurnalisme investigasi.


Bantah Libatkan Warga Sipil, TPNPB-OPM: Kami Punya Pengalaman Wamena Berdarah

3 hari lalu

Pasukan TPNPB OPM di Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah. Dokumentasi TPNPB.
Bantah Libatkan Warga Sipil, TPNPB-OPM: Kami Punya Pengalaman Wamena Berdarah

Juru bicara TPNPB-OPM menyinggung kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, seperti peristiwa Wamena Berdarah.


Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

5 hari lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

Langkah Rektor Unri Sri Indarti yang melaporkan mahasiswanya sendiri karena protes soal UKT menuai kritik di masyarakat.


TPNPB Nyatakan 8 Daerah di Papua Ini Wilayah Perang, Minta Masyarakat Pergi

6 hari lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
TPNPB Nyatakan 8 Daerah di Papua Ini Wilayah Perang, Minta Masyarakat Pergi

Terbaru, TPNPB menyerang Polsek Homeyo dan pos Komando Rayon Militer 1705-05/Homeyo dan membakar sekolah di Distrik Homeyo, Intan Jaya


TikTok Sebut RUU Pelarangan di DPR AS Langgar Kebebasan Berpendapat

23 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
TikTok Sebut RUU Pelarangan di DPR AS Langgar Kebebasan Berpendapat

TikTok kembali menyuarakan kekhawatiran atas pelanggaran kebebasan berpendapat setelah DPR AS meloloskan RUU yang dapat melarang aplikasi tersebut.


Universitas di Amerika Serikat Batalkan Pidato Wisuda Lulusan Berprestasi yang Pro-Palestina

28 hari lalu

University of Southern California di Los Angeles, California, AS, 13 Maret 2019. REUTERS/Mario Anzuoni
Universitas di Amerika Serikat Batalkan Pidato Wisuda Lulusan Berprestasi yang Pro-Palestina

University of Southern California (USC) di Amerika Serikat membatalkan pidato wisuda oleh seorang mahasiswi berprestasi pro-Palestina dengan alasan keamanan.


Anggota TNI Lakukan Penyerangan ke Polres Jayawijaya, Kapendam: Sudah Tersangka dan Ditahan

6 Maret 2024

Ilustrasi TNI. ANTARA
Anggota TNI Lakukan Penyerangan ke Polres Jayawijaya, Kapendam: Sudah Tersangka dan Ditahan

Lima prajurit Yonif 756/WMS yang menjadi pelaku penyerangan terhadap Polres Jayawijaya di Wamena, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih.


Israel Hancurkan Kantor Lembaga Pers Independen Palestina

11 Februari 2024

Jurnalis Al Jazeera Wael al-Dahdouh bereaksi ketika ia menghadiri pemakaman putranya, jurnalis Palestina Hamza al-Dahdouh, setelah Hamza terbunuh dalam serangan Israel, di Rafah di Jalur Gaza Selatan, 7 Januari 2024. REUTERS/Ibraheem Abu Mustafa
Israel Hancurkan Kantor Lembaga Pers Independen Palestina

Media lokal melaporkan bahwa Israel menghancurkan gedung kantor pusat lembaga pers independen Palestina, Press House.


Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana karena Kritik Drama MK, Pakar Hukum UGM Singgung Kebebasan Berpendapat

5 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Re A, penggugat syarat capres-cawapres, saat diwawancarai wartawan di Kota Solo, Jawa Tengah, Senin malam, 16 Oktober 2023. TEMPO/
Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana karena Kritik Drama MK, Pakar Hukum UGM Singgung Kebebasan Berpendapat

Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menanggapi soal gugatan Almas Tsaqibbirru melawan Denny Indrayana.


Bahlil Curigai Ada yang Atur Gelombang Kritik Sivitas Akademika ke Jokowi

5 Februari 2024

Presiden Joko Widodo didampingi Ketua Umum HIPMI Akbar Himawan Buchari (kanan), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri), dan Menteri Investasi/Kepala BKPM yang juga Ketua Dewan Pembina HIPMI Bahlil Lahadalia (kiri) menghadiri pelantikan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Jakarta, Senin, 20 Februari 2023. Sebanyak 239 pengusaha muda dilantik menjadi pengurus pusat HIPMI masa bakti 2022-2025. ANTARA FOTO/Hafidz
Bahlil Curigai Ada yang Atur Gelombang Kritik Sivitas Akademika ke Jokowi

"Alah, ya sudahlah. Mana ada politik tidak ada yang ngatur-ngatur. Kita tahu lah," kata Bahlil.