Penindakan Protes KTT G20 dan KUHP Sumbang Skor Buruk Kebebasan Berekspresi 2022

Polisi membubarkan aktivis yang membentangkan spanduk saat aksi jalan pagi bersama tolak RKUHP dalam Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 27 Noveber 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polisi membubarkan aktivis yang membentangkan spanduk saat aksi jalan pagi bersama tolak RKUHP dalam Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 27 Noveber 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta -SETARA Institute dan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) menganalisa pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), penindakan pasal karet dalam KUHP, hingga penindakan demonstrasi dalam KTT G20  di Bali menjadi penyumbang catatan buruk indikator kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat.

Menurut dua lembaga tersebut, KUHP yang masih menyisakan berbagai pasal bermasalah, terutama dalam hal kebebasan bereskpresi dan menyatakan pendapat, menjadi faktor kuat di balik menurunnya skor pada indikator ini. Pasal tentang penghinaan kepada pemerintah atau lembaga negara, penghinaan kepada Presiden, demonstrasi yang mengganggu kepentingan umum, hingga pidana bagi penyebar berita yang dianggap bohong yang mengakibatkan kerusuhan, merupakan pasal-pasal karet dalam KUHP yang sangat rentan memberangus kebebasan berekspresi dan berpendapat, termasuk kebebasan pers. 

"Bahkan PBB Indonesia turut menegaskan keprihatinan adopsi ketentuan tertentu dalam KUHP yang tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan HAM, termasuk di antaranya kebebasan berekspresi dan berpendapat, bahkan berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,” kata Direktur Eksekutif SETARA Institute Ismail Hasani dalam keterangan yang dikutip dalam ringkasan eksekutif “Pemajuan Tanpa Keadilan (?)” Indeks Kinerja HAM 2022, Sabtu, 10 Desember 2022.

Sebelum KUHP disahkan, SETARA Institute dan INFID memperhatikan fakta di lapangan, seperti pengamanan demonstrasi penolakan kenaikan BBM di banyak daerah, represifitas aparat terhadap aktivis dan mahasiswa dalam KTT G20 di Bali, pembubaran diskusi publik dengan dalih kepentingan umum, hingga pemboikotan sejumlah peneliti asing oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait kajian riset mengenai populasi orangutan di Indonesia yang terjadi, menjadi bukti rapuhnya jaminan kebebasan berekspresi dan berpendapat di negara demokrasi ini.

Fakta-fakta ini pun berkontribusi pada memburuknya skor indikator Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat dalam Indeks Kinerja HAM 2022. Dalam penelitian SETARA Institute dan INFID, Hak Sipil dan Poltik atau Hak Sipol di Indonesia mengalami penurunan skor 0,1 menjadi 3,1 dalam Indeks Kinerja HAM 2022.

SETARA Institute dan INFID mengatakan skor 3,1 Hak Sopil ini jauh dari kata membaik. Pasalnya, variabel Hak Sipil mengalami kecenderungan mencatat skor buruk setiap tahunnya. SETARA Institut dan INFID menilai upaya perlindungan dan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat masih jauh dari harapan. Adapun skor rata-rata nasional adalah 3,3.

"Alih-alih beranjak lebih baik, skor pada indikator ini justru mengalami regresi sebesar 0,1 dari tahun sebelumnya dan selalu menjadi indikator penyumbang skor terendah pada Indeks Kinerja HAM tiap tahunnya,” kata Ismail Hasani.

Pengukuran diberikan terhadap 6 indikator Hak Sipol dan 5 indikator Hak Ekosob serta 19 indikator untuk Isu HAM Khusus yang terdiri dari 6 indikator isu HAM Papua dan 13 indikator untuk isu kelompok minoritas. Nilai dari setiap indikator berasal dari rata-rata nilai seluruh sub-indikator dalam satu indikator. Adapun basis pengukuran dan pengumpulan data berasal dari berbagai sumber dan proses di antaranya berasal dari dokumen yang mencatat kinerja HAM pemerintah, laporan media dan laporan berbagai lembaga yang relevan maupun respons terhadap peristiwa-peristiwa penting terkait HAM yang kemudian diolah menjadi narasi penegakan HAM.

Dalam indeks ini, skala pengukuran ditetapkan dengan rentang nilai 1-7, di mana angka 1 menunjukkan perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan HAM yang paling buruk dan angka 7 menunjukkan perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan HAM yang paling baik.

Adapun enam subindikator Hak Sipol antara lain hak hidup, kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hak turut serta dalam pemerintahan, serta kebebasan berekspresi dan berpendapat. 

Kebebasan Berekspresi Sumbang Skor Terkecil

Dari enam subindikator tersebut, kebebasan berekspresi dan berpendapat menyumbang skor terkecil dengan 1,5. Sementara hak hidup dan hak atas rasa aman pada skor sama 3,3. Kemudian hak memperoleh keadilan pada skor 3,6. Lalu yang tertinggi adalah kebebasan beragama dan berkeyakinan, dan hak turut serta dalam pemerintahan. Kedua subindikator tersebut berada pada skor 3,7.

Selain indikator Hak Sipol, skor terendah juga terjadi pada indikator Isu HAM Khusus dengan skor 2,5. Isu HAM Papua juga belum mengalami kemajuan dengan subindikator yang bahkan tidak menyentuh skor 2,5.

Adapun peningkatan skor pada Indeks Kinerja HAM 2022 ini disumbang oleh indikator-indikator pada variabel Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya atau Hak Ekosob, terutama hak atas pendidikan sebagai penyumbang skor terbesar pada variabel tersebut. Meski demikian, angka 4,4 pada indikator hak atas pendidikan ini sebetulnya mengalami penurunan apabila dibandingkan dengan skor pada Indeks Kinerja HAM 2020, yaitu pada angka 4,6. 

Berdasarkan Indeks Kinerja HAM 2022 ini, SETARA Institute dan INFID meminta Presiden Joko Widodo kembali meneguhkan kembali janji politiknya dalam pemajuan HAM di sisa dua tahun kepemimpinannya. Presiden Jokowi bisa melakukan ini dengan memperkuat politik kemajuan HAM melalui pengarusutamaan program-program yang terukur dan kebijakan-kebijakan yang pro terhadap nilai-nilai HAM.

Adapun dalam hal legislasi, SETARA Institute dan INFID mendesak Pemerintah dan DPR untuk meninjau ulang dan merevisi pasal-pasal bermasalah dalam KUHP dengan proses yang lebih memperhatikan ‘meaningful participation’.

Baca Juga: Setara Institute Pertanyakan Keberpihakan HAM di Nawacita








5 Komentar Penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo, dari Menteri hingga Ketum PP Muhammadiyah

4 hari lalu

Patung Bunda Maria ditutupi terpal di Dusun Degolan, Bumirejo, Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta atas desakan sekelompok orang yang mengatasnamakan dari partai politik Islam, Kamis, 23 Maret 2023 (TEMPO/Shinta Maharani)
5 Komentar Penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo, dari Menteri hingga Ketum PP Muhammadiyah

Penutupan Patung Bunda Maria di Lendah, Kulon Progo mengundang komentar dari banyak pihak


Setara Institute Catat Kenaikan Kasus Intoleransi Jelang Tahun Politik

5 hari lalu

Patung Bunda Maria ditutupi terpal di Dusun Degolan, Bumirejo, Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta atas desakan sekelompok orang yang mengatasnamakan dari partai politik Islam, Kamis, 23 Maret 2023 (TEMPO/Shinta Maharani)
Setara Institute Catat Kenaikan Kasus Intoleransi Jelang Tahun Politik

Setara Institute mencatat terjadi kenaikan kasus intoleransi di Indonesia selama awal tahun 2023.


Setara Kecam Aksi Penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo

5 hari lalu

Patung Bunda Maria ditutupi terpal di Dusun Degolan, Bumirejo, Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta atas desakan sekelompok orang yang mengatasnamakan dari partai politik Islam, Kamis, 23 Maret 2023 (TEMPO/Shinta Maharani)
Setara Kecam Aksi Penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo

Setara Institute mengecam aksi intoleransi penutupan patung Bunda Maria di Kulon Progo yang didesak oleh kelompok-kelompok intoleran.


Kejati DKI Tawarkan Pihak David Restorative justice dengan AG, Apa Syarat Dapatkan RJ?

10 hari lalu

David saat dijenguk Ketua Umum PP GP Ansor, H Yaqut Cholil Qoumas, Rabu, 22 Februari 2023 di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan sebelum dipindahkan ke RS Mayapada Kuningan.  Foto: FB Yaqut Cholil Qoumas
Kejati DKI Tawarkan Pihak David Restorative justice dengan AG, Apa Syarat Dapatkan RJ?

Restorative justice berfokus pada penyesuaian pemidanaan menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak terkait lainnya.


Setara Institute Nilai Penyelesaian HAM Berat oleh Jokowi Hanya Janji Manis

12 hari lalu

Sejumlah massa yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) melakukan aksi diam memperingati 16 Tahun aksi KAMISAN di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 19 Januari 2023. Aksi yang semula digelar di seberang Istana Merdeka, Jakarta Pusat, belakangan mulai menjalar ke sejumlah daerah. Tuntutan mereka sama, mendesak negara menuntaskan kasus HAM berat dan menyeret para pelaku dan aktor intelektualnya ke pengadilan. TEMPO/Subekti.
Setara Institute Nilai Penyelesaian HAM Berat oleh Jokowi Hanya Janji Manis

Langkah pemutihan pelanggaran HAM berat, kata Ismail, akan menjadi babak akhir takaran komitmen Jokowi memenuhi janji Nawacita.


Yayasan Kurawal Luncurkan Dana Cepat Tanggap Darurat untuk Lindungi Kebebasan Berpendapat

13 hari lalu

Ilustrasi pembungkaman kebebasan berpendapat. Shutterstock.com
Yayasan Kurawal Luncurkan Dana Cepat Tanggap Darurat untuk Lindungi Kebebasan Berpendapat

Yayasan Kurawal meluncurkan Dana Cepat Tanggap Darurat (DCTD) untuk mendukung penguatan perlindungan dan promosi kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia.


Mario Dandy Masuki Babak Baru: Diketahui Berbohong dan Dijerat Pasal 355 KUHP

26 hari lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Mario Dandy Masuki Babak Baru: Diketahui Berbohong dan Dijerat Pasal 355 KUHP

Kasus Mario Dandy memasuk babak baru usai kasusnya ditangani Polda Metro. Mario diketahui berbohong dan dijerat Pasal 355 KUHP.


Mahfud MD Ingin Mario Dandy Dihukum Lebih Berat, Polda Metro: Segala Masukan Didengarkan

28 hari lalu

Mahfud MD Dorong Mario Dandy Dijerat Pasal 354 dan 355 KUHP, Ancaman Maksimal 12 Tahun Bui
Mahfud MD Ingin Mario Dandy Dihukum Lebih Berat, Polda Metro: Segala Masukan Didengarkan

Polisi mendengar masukan Mahfud MD soal jeratan pasal yang lebih berat untuk Mario Dandy Satriyo.


SETARA Institute: Korban Prank Ferdy Sambo Juga Layak Dipulihkan Haknya, Bukan Hanya Richard Eliezer

34 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo usai menjalani sidang putusan atas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan atau vonis, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati pada terdakwa Ferdy Sambo karena terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. TEMPO/ Febri Angga Palguna
SETARA Institute: Korban Prank Ferdy Sambo Juga Layak Dipulihkan Haknya, Bukan Hanya Richard Eliezer

SETARA Institute mendorong Polri untuk memulihkan hak anggotanya yang menjadi korban skenario palsu Ferdy Sambo


Setara Institute Desak Pemerintah Cabut Aturan tentang Izin Rumah Ibadah

34 hari lalu

Halili - Direktur Riset Setara Institute
Setara Institute Desak Pemerintah Cabut Aturan tentang Izin Rumah Ibadah

Setara Institute meyakini penghapusan syarat administrasi dukungan dari jemaah dalam pendirian rumah ibadah akan kurangi aksi intoleransi