Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Saldi Isra soal Peran Mahfud MD dalam Mendorongnya Jadi Hakim Konstitusi

Reporter

image-gnews
Saldi Isra. TEMPO/Arie Basuki
Saldi Isra. TEMPO/Arie Basuki
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSaldi Isra terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Periode 2023-2028 pada hari ini 15 Maret 2023. Saldi terpilih menjadi Wakil Ketua MK setelah memperoleh voting terbanyak sebanyak 4 suara dari 9 Hakim Konstitusi pada rapat Pleno pemilihan Ketua dan Wakil MK. 

"Untuk Wakil Ketua kita telah melaksanakan masa jabatan 2023-2028 yang mulia hakim Konstitusi Prof Saldi Isra terpilih menjadi Wakil Ketua MK masa jabatan 2023-2028." ujar Ketua MK Anwar Usman.

Rencananya Anwar Usman  bersama Saldi Isra akan membacakan sumpah pada Senin, 20 Maret 2023 yang disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

"Pengucapan sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK masa jabatan 2023-2028 akan diselenggarakan pada Senin, 20 Maret pukul 11.00 WIB," kata Anwar Usman.

Profil Saldi Isra

Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi, Saldi lahir di Solok, Sumatera Barat pada 20 Agustus 1968. Pria berusia 52 tahun itu memiliki istri bernama Leslie Annisaa Taufik dan tiga orang anak.

Penggemar olahraga bulutangkis itu merupakan lulusan sarjana hukum dari Universitas Andalas, Padang pada 1995. Dia kemudian melanjutkan pendidikan strata dua dan mendapatkan gelar Master of Public Administration dari Universitas Malaya, Malaysia. Saldi kemudian menyelesaikan pendidikan strata tiga di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Dia menggondol gelar Doktor dengan predikat Cum Laude.

Dia lantas dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas. Selain sebagai tenaga pengajar di Universitas Andalas, Saldi Isra juga dikenal sebagai Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO). Fakultas Hukum Unand yang memperhatikan isu-isu ketatanegaraan. Ia juga terlibat aktif dalam gerakan antikorupsi di Tanah Air.

Terbukti dari kiprahnya, Saldi mendapatkan pelbagai penghargaan. Misalnya penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award pada tahun 2004. Kompas juga menobatkannya sebagai Tokoh Muda Inspiratif pada tahun 2009. Saldi juga mendapatkan penghargaan Megawati Soekarnoputri Award sebagai Pahlawan Muda Bidang Pemberantasan Korupsi pada tahun 2012.

Pelbagai pemikiran Saldi bisa dibaca di sejumlah buku. Misalnya, buku yang diterbitkannya berjudul "Kekuasaan dan Perilaku Korupsi". Buku ini merupakan kumpulan tulisannya yang pernah dimuat di media.

Mantan Ketua Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu itu juga menulis buku berjudul "Hukum Yang Terabaikan", "Obstruction of Justice", "Pemilihan Umum Serentak", "10 tahun bersama SBY" dan "Sahabat Bicara Mahfud MD” pada tahun 2013. Saldi juga sering menuangkan pemikirannya di media massa, seperti Koran Tempo.

Peran Mahfud MD dalam Perjalanan Karir Saldi Isra sebagai Hakim Konstitusi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi, Saldi sempat bercerita bahwa dirinya sempat ragu untuk menjadi hakim konstitusi. Sebagai seorang yang bergelut dalam bidang tata negara, ia tak memungkiri memiliki impian untuk duduk sebagai hakim konstitusi.

Saldi bercerita bahwa bukan hal mudah bagi dirinya memutuskan untuk mewujudkan mimpinya sebagai seorang hakim konstitusi. Pergolakan batin dalam dirinya yang merasa belum mumpuni dari sisi usia yang masih tergolong muda hingga beratnya hati untuk menanggalkan status sebagai dosen menjadi pemikirannya.

Hingga akhirnya, kata-kata yang diberikan oleh Mantan Ketua MK periode 2008-2013 Moh. Mahfud MD berhasil menggugah hatinya untuk mendaftarkan diri pada proses seleksi hakim konstitusi tahun 2017 yang dibuka Presiden Joko Widodo.

“Pak Mahfud pernah mengatakan ‘Mas, kalau Anda tetap tidak mau daftar, Anda sebetulnya tidak mau membuka jalan untuk generasi baru di MK. Nah, itu beberapa pertimbangan saya,” kata Saldi.

Akhirnya, pada 11 April 2017, Presiden Joko Widodo resmi melantik Saldi untuk menggantikan Patrialis Akbar yang terjerat kasus korupsi sebagai hakim konstitusi masa jabatan 2017-2022. Saldi berhasil menyisihkan dua nama calon hakim lainnya yang telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo oleh panitia seleksi (Pansel) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada 3 April 2017 lalu.

Sebut Dukungan sang Istri

Saldi juga bercerita bahwa keberhasilannya tak lepas dari dukungan sang istri dan anaknya. Bagi Saldi, keluarga adalah tempat ia kembali pulang dan memulihkan kondisi jiwa dan raga dari jenuhnya aktivitas. Keluarga baginya adalah penyemangat hidup. Ia selalu berupaya untuk makan malam bersama dengan istri dan buah hatinya ketika ia kembali ke Padang.

“Saya kembali dari Jakarta itu dengan pesawat terakhir itu dari Jakarta 19:50. Sampai di Padang pukul 22.00 WIB dan itu saya berusaha untuk tidak makan di penerbangan maupun lounge supaya bisa makan bersama mereka (istri dan anak-anak). Padahal dari bandara ke tempat saya itu berjarak sekitar 35 kilometer. Rata-rata sampai rumah pukul 11.00 malam dan (mereka) masih menunggu,” ceritanya.

MUHAMMAD FARREL FAUZAN | ANDRI EL FARUQI

Pilihan Editor: Profil Saldi Isra, Wakil Ketua MK yang Aktif dalam Gerakan Antikorupsi

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

3 jam lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

6 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

8 jam lalu

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman saat mengajukan PK atas vonisnya dalam kasus korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 10 Oktober 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?


MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

12 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.


Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

13 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.


Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

13 jam lalu

Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah (tengah) bersama Sekjen Hasto Kristiyanto (kiri) dan  politisi PDIP Adian Napitupulu (kanan)  menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kantor DPP PDIP, Cikini, Jakarta, Kamis, 27 April 2023. DPP PDIP menunjuk Ahmad Basarah sebagai koordinator tim relawan pemenangan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 dan Adian Napitupulu sebagai wakil koordinatornya, Deddy Yevri Hanteru Sitorus sebagai sekretaris, serta Riezky Aprilia sebagai Wakil Sekretaris tim relawan. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

Hasto Kristiyanto dan Ahmad Basarah menyatakan bahwa PDIP siap menjadi oposisi sesuai arahan ketua partai. Bagaimana sikap PDIP ke depannya?


MKMK Putuskan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik

14 jam lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Mantan ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan diberikan teguran tertulis atas kasus pernyataannya mantan ketua dalam konferensi pers pada November 2023 lalu. TEMPO/Subekti.
MKMK Putuskan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik

MKMK menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah tidak melanggar etik.


Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

15 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.


Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

1 hari lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.


Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

Tanggapan pakar politik Universitas Udayana Efatha Filomeno mengenai hasil putusan MK lalu yang disebutnya prosedur hukum yang robust.