TEMPO.CO, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia atau PSI buka suara terkait gugatan syarat batas usia calon kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi untuk maju menjegal Kaesang Pangarep maju di pemilihan gubernur.
Juru bicara PSI, Sigit Widodo, mengatakan setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
“PSI selalu mengikuti aturan perundangan yang berlaku dan menghargai hak seluruh warga negara,” kata Sigit kepada Tempo, Rabu, 17 Juli 2024.
Putra Boyamin Saiman dan adik dari Almas Tsaqibbirru, Arkaan Wahyu, mengajukan gugatan syarat batas usia calon kepala daerah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Kuasa hukum Arkaan, Arif Sahudi, mengatakan melalui gugatan ini kliennya berharap putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, mau maju di Pilkada Kota Solo.
Gugatan ini akan menjegal Kaesang untuk maju di pemilihan gubernur. Kaesang saat ini disebut-sebut akan maju di Pilkada Jakarta dan Jawa Tengah.
Melalui uji materi ini, Arif menuturkan kliennya ingin Mahkamah Konstitusi memberi ketegasan soal Pasal 7 Ayat 2 Huruf E. Arkaan ingin syarat batas usia minimal mulai dihitung sejak penetapan calon terpilih.
"Jadi setelah mendaftar, berkas lengkap, kan, ditetapkan," katanya dalam konferensi pers di Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 15 Juli 2024.
Pasal 7 huruf (e) ayat 2 Undang-Undang Pilkada mengatur usia paling rendah calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Diketahui Kaesang akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sementara itu, sesuai aturan yang ada, batas usia calon gubernur dan wakil gubernur yaitu 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Syarat batas usia minimal calon kepala daerah sempat digugat oleh Partai Garuda. Berbeda dari gugatan ini, Partai Garuda mengajukan judicial review terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf (d) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung mengabulkan gugatan tersebut. Walhasil, Komisi Pemilihan Umum mengubah Peraturan KPU sehingga syarat minimal usia 30 tahun dan 25 tahun dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Arif juga menyinggung putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 23 P/HUM/2024 yang mengabulkan permohonan uji materi atas pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang diajukan oleh Partai Garuda. Dengan putusan tersebut, batas usia calon Gubernur dan Wakil Gubernur menjadi 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Arif berharap agar uji materi tersebut dapat dipercepat. Seperti halnya proses uji materi PKPU yang diajukan Partai Garuda ke Makamah Agung. Dia menyebut bila uji materi itu dikabulkan, perlu ada perubahan PKPU dan menurut dia hal itu tidak masalah.
Selain itu, Arif mengungkapkan alasan politis kliennya mengajukan permohonan uji materi tersebut. Arkaan ingin agar Kaesang Pangarep mencalonkan diri dulu saja di Pilkada Solo, bukan langsung maju sebagai gubernur. Sebab menurut dia, Kaesang belum memiliki pengalaman secara politik sehingga semestinya belajar dulu sebagai wali kota.
"Mas Arkaan ini adalah orang Solo asli, KTP Solo, kuliah di UNS. Dia ingin agar Mas Kaesang ini nanti mencalonkan di Kota Solo dulu. Enggak bisa ujug-ujug langsung ke gubernur, DKI (Jakarta) atau Jawa Tengah. Jadi wali kota dulu," tutur dia.
Menurut Arif, jika melihat usia Kaesang sekarang, bila uji materi tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, putra bungsu Presiden Joko Widodo itu hanya bisa mendaftar jadi wali kota dan tidak bisa mencalonkan diri sebagai gubernur, baik di DKI Jakarta maupun Jawa Tengah seperti yang belakangan santer diberitakan.
Pilihan Editor: Airlangga Bilang Maju atau Tidaknya Jusuf Hamka di Pilgub Jakarta Tergantung Kaesang