Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rektor Universitas Udayana Bali Pungut Dana SPI Sebelum Calon Mahasiswa Resmi Diterima

Editor

Febriyan

image-gnews
Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara berjalan meninggalkan ruangan usai diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Denpasar, Bali, Senin, 13 Maret 2023. Dengan ditetapkannya Rektor Universitas Udayana sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali, total tersangka korupsi dana SPI di Universitas terbesar di Bali dan Nusa Tenggara tersebut sudah empat orang. ANTARA/Rolandus Nampu
Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara berjalan meninggalkan ruangan usai diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Denpasar, Bali, Senin, 13 Maret 2023. Dengan ditetapkannya Rektor Universitas Udayana sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali, total tersangka korupsi dana SPI di Universitas terbesar di Bali dan Nusa Tenggara tersebut sudah empat orang. ANTARA/Rolandus Nampu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana mengatakan Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali I Nyoman Gde Antara memungut dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sebelum calon mahasiswa dinyatakan diterima di kampus tersebut. 

Putu mengatakan calon mahasiswa baru yang ingin mendaftar melalui jalur mandiri harus melakukan registrasi lewat aplikasi yang dibuat kampus. Namun, ucap Putu, ketika melakukan pendaftaran, calon mahasiswa seperti dipaksa untuk memilih dalam nominal tertentu besaran dana SPI yang akan dibayarkan. Jika pembayaran belum dilakukan, calon peserta tidak bisa melanjutkan registrasi untuk mendapatkan nomor calon peserta ujian mandiri. 

“Kalau belum membayar dan belum upload bukti pembayaran, calon mahasiswa tidak bisa ke halaman aplikasi selanjutnya untuk bisa dapat nomor calon peserta,” ujarnya kepada Tempo pada Rabu, 15 Maret 2023.

Dia mencontohkan ada calon mahasiswa program studi Kedokteran diminta mengisi besaran dana SPI dalam nominal tertentu. Ketika mengklik besaran nominal yang rendah, laman aplikasi tidak mau berubah ke tahap selanjutnya. Namun, ketika mengklik besaran dengan nominal besar, laman baru berubah ke pembayaran. 

“Contoh kasarnya, misal ada mahasiswa Kedokteran, katakan ada range dari Rp 10- 100 juta, kalau mau klik Rp 10 juta enggak aktif tidak mau berubah, tapi ketika klik Rp 50 juta misalnya, baru berubah halaman berikutnya, lalu diminta bayar dan upload verifikasi pembayaran, baru bisa dapat nomor calon peserta,” ujarnya.

SPI tak memiliki dasar hukum

Putu menjelaskan hal itu terjadi pada program studi tertentu dan dalam periode tertentu pada 2018-2022. Besaran sumbangan bervariasi setiap fakultas. Putu menyebut ada program studi yang memang sumbangannya nol, namun bisa lolos menjadi mahasiswa. 

“Tapi faktanya ada prodi-prodi tertentu yang nilainya tinggi. Fakultas tertentu di tahun tertentu,” kata dia.

Menurut Putu, pungutan tersebut tak memiliki dasar hukum dan dikenakan pasal 12 e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut memuat tentang penyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

“Jadi seseorang yang mau jadi calon mahasiswa itu seperti dipaksa untuk memilih dan membayar dalam besaran tertentu,” ujarnya.

Pengaturan kuota mahasiswa disebut tak sesuai aturan

Selain itu, Putu menemukan fakta proses seleksi jalur mandiri dibuka di awal sebelum penerimaan mahasiswa baru jalur prestasi dan ujian nasional.  Hal itu, kata dia, berujung pada pengaturan kuota yang tak seusai aturan. 

“Ada fakultas yang 100 persen mahasiswanya berasal dari jalur mandiri. Kan batas maksimal standar yang diperbolehkan jalur mandiri itu kalau enggak salah 30 persen,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun dalam aturan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru di Perguruan Tinggi Negeri, disebutkan daya tampung mahasiswa seleksi secara mandiri oleh PTN untuk setiap program studi selain PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 30 persen.

Putu menyebut hal itu terjadi dalam periode tertentu dalam rentang 2018-2022. Fakta-fakta tersebut, kata Putu, berdasarkan berkas perkara tiga tersangka sebelumnya, IKB, IMY dan NPS. 

“Mereka menyatakan itu atas perintah ketua panitia penerimaan mahasiswa baru,” ujarnya. 

Adapun I Nyoman Gde Antara merupakan ketua panitia penerimaan mahaasiswa baru 2018-2022.

Akan tetapi Putu enggan menjelaskan detail modus mengenai duit SPI yang mengalir ke tersangka. Ia hanya menyebut pemanfaatan SPI, yang semestinya diperuntukan untuk sarana dan prasarana kampus, nyatanya tak sepenuhnya digunakan untuk hal tersebut. 

Sebelumnya, I Nyoman Gde menyebut dana SPI seluruhnya masuk ke rekening resmi kampus. Dia menyebut tak ada dana SPI yang ditransfer ke rekening stafnya. 

“Kami posisi tidak menanggapi pernyataan tersangka. Tapi kami ada alat bukti lengkap. SPI ini kan untuk sarpras pengembangan institusi, tapi pada praktiknya tidak dipergunakan untuk itu,” ujar dia.

Ketika ditanya dana SPI digunakan untuk apa oleh Rektor Universitas Udayana itu, Putu juga ogah menjelaskan. Dia tak mau I Nyoman Gde Antara nantinya diadili oleh masyarakat.

“Nanti kami sampaikan karena ini untuk kepentingan penyelidikan. Kalau kami sampaikan lalu dijawab lagi jadinya trial by netizen,” ujarnya.

DEVY ERNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

UPI Bandung Buka Program Studi Baru Ilmu Hukum, Tahun Lalu Kedokteran

1 hari lalu

ilustrasi Universitas Pendidikan Indonesia. ANTARA/Dian Hardiana/Andi Bagasela/Saras Krisvianti
UPI Bandung Buka Program Studi Baru Ilmu Hukum, Tahun Lalu Kedokteran

Program jenjang sarjana itu bernaung di Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial UPI Bandung. Pendaftaran hanya lewat Jalur Mandiri.


Cegah Korupsi, Pemerintah Diminta Ubah Aturan RIPH dan SPI Menjadi Tarif Impor

4 hari lalu

Ilustrasi Ekspor Import. Getty Images
Cegah Korupsi, Pemerintah Diminta Ubah Aturan RIPH dan SPI Menjadi Tarif Impor

Pemerintah diminta untuk mengubah aturan RIPH dan SPI menjadi tarif impor untuk mencegah terjadinya korupsi di pengurusan izin impor.


Prodi Ilmu Biomedis IPB University Buka Jalur SNBP dan SNBT untuk 50 Mahasiswa

23 hari lalu

Gedung Rektorat IPB University di kampus IPB Dramaga Bogor /ANTARA
Prodi Ilmu Biomedis IPB University Buka Jalur SNBP dan SNBT untuk 50 Mahasiswa

Keunggulan Biomedis yang diusung IPB University adalah pengembangan biomedis melalui pendekatan one health.


3 Alasan Mantan Rektor Universitas Udayana Divonis Bebas

33 hari lalu

Mantan rektor Universitas Udayana Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara bersalaman dengan penasehat hukumnya usai divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar dalam putusan sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Kamis, 22 Februari 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
3 Alasan Mantan Rektor Universitas Udayana Divonis Bebas

Mantan Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara divonis bebas terkait kasus korupsi dana sumbangan. Apa saja alasannya divonis bebas?


Divonis Bebas, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi Mantan Rektor Universitas Udayana

33 hari lalu

Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka tiga orang stafnya di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Denpasar, Bali, Senin, 13 Maret 2023. Kejati Bali menetapkan I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun 2018-2022 dengan kerugian negara sebesar Rp105,39 miliar dan Rp3,94 miliar. ANTARA/Fikri Yusuf
Divonis Bebas, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi Mantan Rektor Universitas Udayana

Mantan Rektor Universitas Udayana divonis bebas, ini kilas balik kasus korupsi I Nyoman Gde Antara.


Dituntut 6 Tahun Eks Rektor Universitas Udayana Divonis Bebas, Berikut Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI yang Menjeratnya

34 hari lalu

Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara. Unuc.ac.id
Dituntut 6 Tahun Eks Rektor Universitas Udayana Divonis Bebas, Berikut Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI yang Menjeratnya

Eks Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antara divonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, padahal dituntut 6 tahun penjara.


Hakim Vonis Bebas Mantan Rektor Universitas Udayana di Kasus Dugaan Korupsi Dana Sumbangan

36 hari lalu

Mantan rektor Universitas Udayana Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara bersalaman dengan penasehat hukumnya usai divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar dalam putusan sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Kamis, 22 Februari 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Hakim Vonis Bebas Mantan Rektor Universitas Udayana di Kasus Dugaan Korupsi Dana Sumbangan

Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar


Ketua BEM Universitas Udayana Sebut Demokrasi Keluar Jauh dari Koridornya, Minta Rektorat Unud Tegas Bersikap

48 hari lalu

I Wayan Tresna Suwardiana Ketua BEM Universitas Udayana (Unud). Foto: Istimewa
Ketua BEM Universitas Udayana Sebut Demokrasi Keluar Jauh dari Koridornya, Minta Rektorat Unud Tegas Bersikap

Ketua BEM Universitas Udayana sebut demokrasi telah keluar dari koridornya, dan tuntut Rektorat Unud bersikap lebih tegas.


Skor Integritas KPK Turun, Novel Baswedan: Pimpinan Jubir dan Pegawai Mesti Sungguh-sungguh Tanamkan Kejujuran

29 Januari 2024

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyaksikan sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Skor Integritas KPK Turun, Novel Baswedan: Pimpinan Jubir dan Pegawai Mesti Sungguh-sungguh Tanamkan Kejujuran

"Pimpinan KPK, juru bicara, juga para pegawai mesti kembali ditanamkan dengan sungguh-sungguh nilai kejujuran," ucap Novel Baswedan.


Partai Buruh dan Serikat Petani Menolak Impor Beras

20 Januari 2024

Petani yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) mengenakan caping dan jas hujan membawa spanduk saat menggelar aksi di depan Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menyampaikan enam tuntutan yang diantaranya; menolak keputusan impor beras tahun 2024, Target Cadangan Beras Pemerintah (TCBP) harus berasal dari petani, mencabut UU Cipta Kerja dan mengembalikan pasal - pasal yang berpihak kepada petani. TEMPO/M Taufan Rengganis
Partai Buruh dan Serikat Petani Menolak Impor Beras

Partai Buruh bersama Serikat Petani Indonesia (SPI) menolak impor beras yang dianggap menjadi penyebab merosotnya harga gabah petani.