Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rektor Universitas Udayana Bali Pungut Dana SPI Sebelum Calon Mahasiswa Resmi Diterima

Editor

Febriyan

image-gnews
Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara berjalan meninggalkan ruangan usai diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Denpasar, Bali, Senin, 13 Maret 2023. Dengan ditetapkannya Rektor Universitas Udayana sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali, total tersangka korupsi dana SPI di Universitas terbesar di Bali dan Nusa Tenggara tersebut sudah empat orang. ANTARA/Rolandus Nampu
Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara berjalan meninggalkan ruangan usai diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Denpasar, Bali, Senin, 13 Maret 2023. Dengan ditetapkannya Rektor Universitas Udayana sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali, total tersangka korupsi dana SPI di Universitas terbesar di Bali dan Nusa Tenggara tersebut sudah empat orang. ANTARA/Rolandus Nampu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana mengatakan Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali I Nyoman Gde Antara memungut dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sebelum calon mahasiswa dinyatakan diterima di kampus tersebut. 

Putu mengatakan calon mahasiswa baru yang ingin mendaftar melalui jalur mandiri harus melakukan registrasi lewat aplikasi yang dibuat kampus. Namun, ucap Putu, ketika melakukan pendaftaran, calon mahasiswa seperti dipaksa untuk memilih dalam nominal tertentu besaran dana SPI yang akan dibayarkan. Jika pembayaran belum dilakukan, calon peserta tidak bisa melanjutkan registrasi untuk mendapatkan nomor calon peserta ujian mandiri. 

“Kalau belum membayar dan belum upload bukti pembayaran, calon mahasiswa tidak bisa ke halaman aplikasi selanjutnya untuk bisa dapat nomor calon peserta,” ujarnya kepada Tempo pada Rabu, 15 Maret 2023.

Dia mencontohkan ada calon mahasiswa program studi Kedokteran diminta mengisi besaran dana SPI dalam nominal tertentu. Ketika mengklik besaran nominal yang rendah, laman aplikasi tidak mau berubah ke tahap selanjutnya. Namun, ketika mengklik besaran dengan nominal besar, laman baru berubah ke pembayaran. 

“Contoh kasarnya, misal ada mahasiswa Kedokteran, katakan ada range dari Rp 10- 100 juta, kalau mau klik Rp 10 juta enggak aktif tidak mau berubah, tapi ketika klik Rp 50 juta misalnya, baru berubah halaman berikutnya, lalu diminta bayar dan upload verifikasi pembayaran, baru bisa dapat nomor calon peserta,” ujarnya.

SPI tak memiliki dasar hukum

Putu menjelaskan hal itu terjadi pada program studi tertentu dan dalam periode tertentu pada 2018-2022. Besaran sumbangan bervariasi setiap fakultas. Putu menyebut ada program studi yang memang sumbangannya nol, namun bisa lolos menjadi mahasiswa. 

“Tapi faktanya ada prodi-prodi tertentu yang nilainya tinggi. Fakultas tertentu di tahun tertentu,” kata dia.

Menurut Putu, pungutan tersebut tak memiliki dasar hukum dan dikenakan pasal 12 e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut memuat tentang penyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

“Jadi seseorang yang mau jadi calon mahasiswa itu seperti dipaksa untuk memilih dan membayar dalam besaran tertentu,” ujarnya.

Pengaturan kuota mahasiswa disebut tak sesuai aturan

Selain itu, Putu menemukan fakta proses seleksi jalur mandiri dibuka di awal sebelum penerimaan mahasiswa baru jalur prestasi dan ujian nasional.  Hal itu, kata dia, berujung pada pengaturan kuota yang tak seusai aturan. 

“Ada fakultas yang 100 persen mahasiswanya berasal dari jalur mandiri. Kan batas maksimal standar yang diperbolehkan jalur mandiri itu kalau enggak salah 30 persen,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun dalam aturan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru di Perguruan Tinggi Negeri, disebutkan daya tampung mahasiswa seleksi secara mandiri oleh PTN untuk setiap program studi selain PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 30 persen.

Putu menyebut hal itu terjadi dalam periode tertentu dalam rentang 2018-2022. Fakta-fakta tersebut, kata Putu, berdasarkan berkas perkara tiga tersangka sebelumnya, IKB, IMY dan NPS. 

“Mereka menyatakan itu atas perintah ketua panitia penerimaan mahasiswa baru,” ujarnya. 

Adapun I Nyoman Gde Antara merupakan ketua panitia penerimaan mahaasiswa baru 2018-2022.

Akan tetapi Putu enggan menjelaskan detail modus mengenai duit SPI yang mengalir ke tersangka. Ia hanya menyebut pemanfaatan SPI, yang semestinya diperuntukan untuk sarana dan prasarana kampus, nyatanya tak sepenuhnya digunakan untuk hal tersebut. 

Sebelumnya, I Nyoman Gde menyebut dana SPI seluruhnya masuk ke rekening resmi kampus. Dia menyebut tak ada dana SPI yang ditransfer ke rekening stafnya. 

“Kami posisi tidak menanggapi pernyataan tersangka. Tapi kami ada alat bukti lengkap. SPI ini kan untuk sarpras pengembangan institusi, tapi pada praktiknya tidak dipergunakan untuk itu,” ujar dia.

Ketika ditanya dana SPI digunakan untuk apa oleh Rektor Universitas Udayana itu, Putu juga ogah menjelaskan. Dia tak mau I Nyoman Gde Antara nantinya diadili oleh masyarakat.

“Nanti kami sampaikan karena ini untuk kepentingan penyelidikan. Kalau kami sampaikan lalu dijawab lagi jadinya trial by netizen,” ujarnya.

DEVY ERNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berapa Biaya Kuliah di UI Jalur SNBP, SNBT, dan Simak?

45 hari lalu

Logo Universitas Indonesia. TEMPO, Savero Aristia Wienanto.
Berapa Biaya Kuliah di UI Jalur SNBP, SNBT, dan Simak?

Simak di sini biaya kuliah di UI.


Biaya Kuliah ITB Jalur SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri

45 hari lalu

Ilustrasi kampus ITB (Institut Teknologi Bandung). FOTO/ISTIMEWA
Biaya Kuliah ITB Jalur SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri

Simak biaya kuliah di ITB di sini.


Krisis Pangan Semakin Nyata, SPI: Perlu Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan

53 hari lalu

Pekerja memeriksa karung beras di gudang Bulog Gedebage, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 14 September 2023. Pemerintah menyatakan stok beras dalam negeri aman sampai akhir 2023.  TEMPO/Prima mulia
Krisis Pangan Semakin Nyata, SPI: Perlu Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan

Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih mengatakan penyebab utama ancaman krisis pangan berkaitan dengan orientasi tata kelola pangan


SPI: Angka Kelaparan Indonesia Tertinggi di ASEAN

54 hari lalu

Henry Saragih. Dok.TEMPO/ Santirta
SPI: Angka Kelaparan Indonesia Tertinggi di ASEAN

Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih mengatakan angka kelaparan Indonesia menempati peringkat puncak di antara negara-negara ASEAN.


Rektor Unud Ditahan, BEM Ungkap Pernah Sampaikan Hal Ini ke Kemendikbud

56 hari lalu

Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka tiga orang stafnya di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Denpasar, Bali, Senin, 13 Maret 2023. Kejati Bali menetapkan I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun 2018-2022 dengan kerugian negara sebesar Rp105,39 miliar dan Rp3,94 miliar. ANTARA/Fikri Yusuf
Rektor Unud Ditahan, BEM Ungkap Pernah Sampaikan Hal Ini ke Kemendikbud

BEM Unud menyatakan sangat malu atas kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh rektornya.


Wisuda Pasca-Rektor Ditahan, BEM Unud: untuk Pertama Kalinya dengan Plt Rektor

57 hari lalu

Universitas Udayana, Bali. TEMPO/Amatul Rayyani
Wisuda Pasca-Rektor Ditahan, BEM Unud: untuk Pertama Kalinya dengan Plt Rektor

Unud akan melangsungkan wisuda ke-156. Untuk pertama kalinya, wisuda akan dipimpin oleh Plt rektor, usai rektor ditahan atas kasus dugaan korupsi.


Selain FK, Unesa Buka Prodi Baru S1 Ilmu Politik: Pendaftaran hingga 11 Agustus 2023

3 Agustus 2023

Kampus Universitas Negeri Surabaya. (ANTARA/HO-Humas Unesa)
Selain FK, Unesa Buka Prodi Baru S1 Ilmu Politik: Pendaftaran hingga 11 Agustus 2023

Universitas Negeri Surabaya (Unesa) membuka pendaftaran mahasiswa baru program studi S1 Ilmu Politik yang bernaung di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum.


Undip Masih Buka Jalur Mandiri untuk Mahasiswa Baru, Cek Program dan Syaratnya

30 Juli 2023

Universitas Diponegoro melaksanakan Upacara Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) yang dilakukan secara luring di Stadion Universitas Diponegoro. Foto : Undip
Undip Masih Buka Jalur Mandiri untuk Mahasiswa Baru, Cek Program dan Syaratnya

Universitas Diponegoro atau Undip masih membuka pendaftaran mahasiswa baru 2023 lewat jalur mandiri dalam program vokasi kemitraan.


Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Riwayat Pendidikan Anies Baswedan, Putri Parto Patrio Raih BA

29 Juli 2023

Bacapres Anies Baswedan menyapa simpatisan PKS di acara Milad ke 21 PKS di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu, 20 Mei 2023. Foto: Tim PKS
Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Riwayat Pendidikan Anies Baswedan, Putri Parto Patrio Raih BA

Topik tentang riwayat pendidikan Anies Baswedan menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.


Unpad Terima 4.157 Calon Mahasiswa Baru Lewat Jalur Mandiri

24 Juli 2023

Pusat Pelayanan Terpadu Unpad, Bandung. (unpad.ac,id)
Unpad Terima 4.157 Calon Mahasiswa Baru Lewat Jalur Mandiri

Sebanyak 4.157 calon mahasiswa baru diterima lewat Seleksi Masuk Universitas Padjadjaran atau Unpad jalur mandiri.