Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rektor Universitas Udayana Bali Pungut Dana SPI Sebelum Calon Mahasiswa Resmi Diterima

Editor

Febriyan

image-gnews
Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara berjalan meninggalkan ruangan usai diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Denpasar, Bali, Senin, 13 Maret 2023. Dengan ditetapkannya Rektor Universitas Udayana sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali, total tersangka korupsi dana SPI di Universitas terbesar di Bali dan Nusa Tenggara tersebut sudah empat orang. ANTARA/Rolandus Nampu
Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara berjalan meninggalkan ruangan usai diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Denpasar, Bali, Senin, 13 Maret 2023. Dengan ditetapkannya Rektor Universitas Udayana sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali, total tersangka korupsi dana SPI di Universitas terbesar di Bali dan Nusa Tenggara tersebut sudah empat orang. ANTARA/Rolandus Nampu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana mengatakan Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali I Nyoman Gde Antara memungut dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sebelum calon mahasiswa dinyatakan diterima di kampus tersebut. 

Putu mengatakan calon mahasiswa baru yang ingin mendaftar melalui jalur mandiri harus melakukan registrasi lewat aplikasi yang dibuat kampus. Namun, ucap Putu, ketika melakukan pendaftaran, calon mahasiswa seperti dipaksa untuk memilih dalam nominal tertentu besaran dana SPI yang akan dibayarkan. Jika pembayaran belum dilakukan, calon peserta tidak bisa melanjutkan registrasi untuk mendapatkan nomor calon peserta ujian mandiri. 

“Kalau belum membayar dan belum upload bukti pembayaran, calon mahasiswa tidak bisa ke halaman aplikasi selanjutnya untuk bisa dapat nomor calon peserta,” ujarnya kepada Tempo pada Rabu, 15 Maret 2023.

Dia mencontohkan ada calon mahasiswa program studi Kedokteran diminta mengisi besaran dana SPI dalam nominal tertentu. Ketika mengklik besaran nominal yang rendah, laman aplikasi tidak mau berubah ke tahap selanjutnya. Namun, ketika mengklik besaran dengan nominal besar, laman baru berubah ke pembayaran. 

“Contoh kasarnya, misal ada mahasiswa Kedokteran, katakan ada range dari Rp 10- 100 juta, kalau mau klik Rp 10 juta enggak aktif tidak mau berubah, tapi ketika klik Rp 50 juta misalnya, baru berubah halaman berikutnya, lalu diminta bayar dan upload verifikasi pembayaran, baru bisa dapat nomor calon peserta,” ujarnya.

SPI tak memiliki dasar hukum

Putu menjelaskan hal itu terjadi pada program studi tertentu dan dalam periode tertentu pada 2018-2022. Besaran sumbangan bervariasi setiap fakultas. Putu menyebut ada program studi yang memang sumbangannya nol, namun bisa lolos menjadi mahasiswa. 

“Tapi faktanya ada prodi-prodi tertentu yang nilainya tinggi. Fakultas tertentu di tahun tertentu,” kata dia.

Menurut Putu, pungutan tersebut tak memiliki dasar hukum dan dikenakan pasal 12 e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut memuat tentang penyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

“Jadi seseorang yang mau jadi calon mahasiswa itu seperti dipaksa untuk memilih dan membayar dalam besaran tertentu,” ujarnya.

Pengaturan kuota mahasiswa disebut tak sesuai aturan

Selain itu, Putu menemukan fakta proses seleksi jalur mandiri dibuka di awal sebelum penerimaan mahasiswa baru jalur prestasi dan ujian nasional.  Hal itu, kata dia, berujung pada pengaturan kuota yang tak seusai aturan. 

“Ada fakultas yang 100 persen mahasiswanya berasal dari jalur mandiri. Kan batas maksimal standar yang diperbolehkan jalur mandiri itu kalau enggak salah 30 persen,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun dalam aturan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru di Perguruan Tinggi Negeri, disebutkan daya tampung mahasiswa seleksi secara mandiri oleh PTN untuk setiap program studi selain PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 30 persen.

Putu menyebut hal itu terjadi dalam periode tertentu dalam rentang 2018-2022. Fakta-fakta tersebut, kata Putu, berdasarkan berkas perkara tiga tersangka sebelumnya, IKB, IMY dan NPS. 

“Mereka menyatakan itu atas perintah ketua panitia penerimaan mahasiswa baru,” ujarnya. 

Adapun I Nyoman Gde Antara merupakan ketua panitia penerimaan mahaasiswa baru 2018-2022.

Akan tetapi Putu enggan menjelaskan detail modus mengenai duit SPI yang mengalir ke tersangka. Ia hanya menyebut pemanfaatan SPI, yang semestinya diperuntukan untuk sarana dan prasarana kampus, nyatanya tak sepenuhnya digunakan untuk hal tersebut. 

Sebelumnya, I Nyoman Gde menyebut dana SPI seluruhnya masuk ke rekening resmi kampus. Dia menyebut tak ada dana SPI yang ditransfer ke rekening stafnya. 

“Kami posisi tidak menanggapi pernyataan tersangka. Tapi kami ada alat bukti lengkap. SPI ini kan untuk sarpras pengembangan institusi, tapi pada praktiknya tidak dipergunakan untuk itu,” ujar dia.

Ketika ditanya dana SPI digunakan untuk apa oleh Rektor Universitas Udayana itu, Putu juga ogah menjelaskan. Dia tak mau I Nyoman Gde Antara nantinya diadili oleh masyarakat.

“Nanti kami sampaikan karena ini untuk kepentingan penyelidikan. Kalau kami sampaikan lalu dijawab lagi jadinya trial by netizen,” ujarnya.

DEVY ERNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lemahnya Pemahaman SPI di BPK berpotensi Rugikan Keuangan Negara Rp 235,9 Triliun

4 September 2024

Suasana uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota BPK oleh Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 3 September 2024. Rapat tersebut membahas rencana kerja dan anggaran Kementeri tahun 2025, pelaksanaan realisasi anggaran dan investasi  sampai Triwulan II tahun anggaran 2024, dan rencana Investasi tahun 2025-2029. TEMPO/M Taufan Rengganis
Lemahnya Pemahaman SPI di BPK berpotensi Rugikan Keuangan Negara Rp 235,9 Triliun

Saat menjalani tes kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK di Komisi XI DPR, Yenny Sucipto sebut perlu ada penguatan komitmen anggota terhadap SPI


Biaya IPI Jalur Mandiri Universitas Brawijaya 2024, Prodi Kedokteran Capai Rp 225 Juta

28 Juli 2024

Kampus Universitas Brawijaya di Malang, Jawa Timur, Senin, 24 November 2014. [TEMPO/STR/Aris Novia Hidayat; ANH2014112508]
Biaya IPI Jalur Mandiri Universitas Brawijaya 2024, Prodi Kedokteran Capai Rp 225 Juta

Universitas Brawijaya (UB) telah mengumumkan penetapan biaya pendidikan proporsional seleksi mandiri jalur nilai ujian tulis berbasis komputer atau UTBK tahun akademik 2024/2025.


Lebih dari 300 Peserta Lolos SNBT Tak Daftar Ulang, Unair Gelar Mandiri Reguler

24 Juli 2024

Kampus Universitas Airlangga Surabaya. ANTARA/HO-Humas Unair.
Lebih dari 300 Peserta Lolos SNBT Tak Daftar Ulang, Unair Gelar Mandiri Reguler

Unair kembali gelar tes penerimaan mahasiswa baru Jalur Mandiri mulai besok.


Jadwal dan Materi Ujian Jalur Mandiri Unair 2024

22 Juli 2024

Kampus Universitas Airlangga Surabaya. ANTARA/HO-Humas Unair.
Jadwal dan Materi Ujian Jalur Mandiri Unair 2024

Ujian tulis jalur mandiri Unair 2024 dilaksanakan pada 25-27 Juli


Pendaftaran Jalur Mandiri Unand 2024 Ditutup 24 Juli, Cek Persyaratannya

19 Juli 2024

Universitas Andalas. Istimewa
Pendaftaran Jalur Mandiri Unand 2024 Ditutup 24 Juli, Cek Persyaratannya

Unand akan membuka seleksi mandiri ujian tulis gelombang II pada 20-24 Juli 2024, simak ketentuannya


Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2024 Jalur Mandiri PTN dan PTS, Dibuka 29 Juli-31 Oktober

17 Juli 2024

Kartika Devina Putri penerima KIP-K yang kuliah di FK UNAIR. Foto: Istimewa
Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2024 Jalur Mandiri PTN dan PTS, Dibuka 29 Juli-31 Oktober

Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2024 untuk jalur mandiri PTN dan PTS akan kembali dibuka


UI Bantah Ada Joki atau Orang Dalam di Proses Seleksi Jalur Mandiri

17 Juli 2024

Gedung Rektorat Universitas Indonesia (UI). (ANTARA/Feru Lantara)
UI Bantah Ada Joki atau Orang Dalam di Proses Seleksi Jalur Mandiri

UI menepis adanya praktik joki atau bantuan dari orang dalam saat penyelenggaraan seleksi calon mahasiswa baru melalui jalur mandiri.


Unsoed Buka Seleksi Mahasiswa Jalur Mandiri Gelombang 2 untuk Semua Prodi

17 Juli 2024

Kampus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. TEMPO/Aris Andrianto
Unsoed Buka Seleksi Mahasiswa Jalur Mandiri Gelombang 2 untuk Semua Prodi

Seleksi jalur Mandiri merupakan jalur terakhir untuk dapat masuk ke perguruan tinggi sehingga peminatnya atau persaingannya sangat ketat.


Biaya Kuliah Jalur Mandiri Unhas 2024 Jenjang D4 dan S1

16 Juli 2024

Ilustrasi kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) di Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO
Biaya Kuliah Jalur Mandiri Unhas 2024 Jenjang D4 dan S1

Rincian UKT dan IPI mahasiswa baru Unhas program D4 dan S1 yang diterima melalui jalur seleksi mandiri


Biaya Kuliah Jalur Mandiri Unair 2024 Jenjang D3, D4, dan S1

16 Juli 2024

Kampus Universitas Airlangga Surabaya. ANTARA/HO-Humas Unair.
Biaya Kuliah Jalur Mandiri Unair 2024 Jenjang D3, D4, dan S1

Rincian UKT dan IPI mahasiswa baru Unair program D3, D4, dan S1 jalur mandiri 2024