TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah akan dibuka untuk calon mahasiswa yang ikut seleksi jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) pada 2024. Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Terkait Masalah Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2) Nomor: Manual.065/A.J5/LP.01.01/2024.
Berdasarkan surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek Suharti pada Jumat, 28 Juni 2024, calon mahasiswa yang ingin mengikuti seleksi KIP Kuliah dapat melakukan pendaftaran yang dibuka kembali mulai 29 Juli hingga 31 Oktober 2024.
Dalam surat pemberitahuannya, Suharti pun meminta perguruan tinggi untuk menyesuaikan jadwal seleksi mandiri agar memberikan kesempatan kepada calon mahasiswa penerima KIP Kuliah. Tujuannya agar tidak ada mahasiswa baru yang kehilangan hak untuk mengikuti seleksi penerimaan KIP Kuliah.
“Bagi perguruan tinggi, diharapkan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut: c. Menyesuaikan linimasa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri untuk memberikan kesempatan kepada pendaftar KIP Kuliah,” dikutip dari surat pemberitahuan tersebut.
Syarat Daftar KIP Kuliah 2024
Untuk calon mahasiswa yang akan melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024 harus memenuhi ketentuan berikut:
- Merupakan siswa/siswi sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat yang akan lulus pada 2024 atau telah lulus maksimal dua tahun sebelumnya.
- Mempunyai potensi akademik yang baik, tetapi terkendala oleh keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan dokumen valid.
- Telah lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk di PTN atau PTS yang telah terakreditasi dan pada program studi (prodi) yang juga telah mendapatkan akreditasi (A/Unggul, B/Baik Sekali, atau dalam beberapa kasus khusus, pada prodi dengan akreditasi C/Baik) secara resmi dan terdaftar dalam sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
Calon penerima KIP Kuliah harus memverifikasi keterbatasan ekonomi dengan membuktikan syarat-syarat berikut:
- Mempunyai KIP atau program bantuan pendidikan nasional lainnya.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) atau menerima bantuan sosial (bansos), seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-
- Tunai (BPNT), dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
- Berada dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin hingga desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).
- Menjadi mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
- Apabila tidak memenuhi salah satu dari syarat di atas, maka calon penerima masih diberikan kesempatan untuk mendaftar KIP Kuliah 2024 dengan ketentuan tidak mampu secara ekonomi.
Syarat itu ditetapkan dengan mengharuskan memiliki pendapatan kotor gabungan orang tua/wali tidak lebih dari Rp 4.000.000 per bulan atau tidak lebih dari Rp 750.000 per anggota keluarga serta mengunggah surat keterangan tidak mampu (SKTM).
Cara Daftar KIP Kuliah 2024
Sementara itu, langkah-langkah untuk mendaftar KIP Kuliah 2024 sebagai berikut:
- Kunjungi laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau unduh aplikasi KIP Kuliah Mobile Apps.
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK), nomor induk siswa nasional (NISN), nomor pokok sekolah nasional (NPSN), dan alamat surel (email). NIK digunakan untuk memvalidasi sosial ekonomi calon penerima di DTKS. Siswa yang tidak tercatat di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.
- Selanjutnya, sistem akan memvalidasi data dan kelayakan calon penerima.
- Apabila proses validasi berhasil, maka sistem akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke email yang telah didaftarkan.
- Kemudian, calon penerima menyelesaikan proses pendaftaran dan memilih jalur seleksi penerimaan mahasiswa baru.
- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah lolos di PTN atau PTS akan melalui verifikasi lebih lanjut oleh pihak perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai penerima.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Golkar Usung Kapolda Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng