Nota tersebut membahas kerja sama seandainya ada informasi terhadap oknum anggota polisi yang lakukan pelanggaran hak azasi manusia. "Kedua pihak akan turun sama-sama, tidak sendiri-sendiri."
Selama ini kedua instansi berjalan sendiri-sendiri dalam menginformasikan hasil penyelidikan kasus pelanggaran hak azasi manusia yang dilakukan anggota Kepolisian RI. Dengan adanya nota kesepahaman ini diharapkan tidak ada intervensi dari masing-masing pihak. "Semua dilakukan bersama-sama, apapun hasilnya kalau ada oknum anggota polisi yang lakukan pelanggaran HAM kita sampaikan kalo tidak ada ya tidak ada," ujarnya.
Saat ini perpanjangan nota kesepahaman sedang dipersiapkan dengan berbagai perubahan. Hasil pembentukan kerjasama itu, kata dia, akan dituangkan dalam nota kesepahaman sebelumnya. "Perubahan nota kesepahaman yang terdahulu masih dirumuskan," kata Abubakar.
CORNILA DESYANA