TEMPO.CO, Jakarta - PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (PT TWC) memberikan klarifikasi ihwal kisruh pengelolaan Taman Legenda Keong Emas di Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Kisruh terjadi antara PT TWC dengan PT Cipta Loka Kamayangan (PT CLK) sehingga mengakibatkan taman hiburan itu berhenti beroperasi sejak awal Maret 2023.
PT TWC mengklaim telah mendapat mandat dari Kementerian Sekretariat Negara untuk mengelola TMII sejak 1 Juli 2021 melalui Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara Pada Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Dalam pengelolaannya, PT TWC bekerja sama dengan berbagai mitra untuk melakukan pemanfaatan Barang Milik Negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.
"Oleh karena itu, semua pihak yang bermitra dengan TMII, dapat menyesuaikan dan menyelaraskan dengan regulasi kerjasama di bawah naungan PT TWC," ujar Executive Vice President TMII, Claudia Ingkiriwang dalam keterangannya Selasa, 14 Maret 2023.
Klaim PT CLK sebagai pengelola Taman Legenda Keong Mas
Sementara itu PT CLK mengklaim telah menandatangani pengelolaan Taman Legenda Keong Emas dengan pengurus TMII lama, yakni Yayasan Harapan Kita c.q. BP TMII dan perjanjian tersebut berlaku hingga 2036. PT CLK menolak menandatangani perjanjian baru berupa Perjanjian Transisi dan Perjanjian Definitif dengan PT TWC, karena merasa dirugikan atas perjanjian tersebut.
PT TWC mengaku sudah berusaha menawarkan perjanjian tersebut sejak Desember 2021. Namun, kedua belah pihak belum juga membuat kesepakatan.
"PT TWC telah memberikan penjelasan secara utuh berkenaan dengan kerja sama dan syarat-syarat Perjanjian, baik Perjanjian Transisi maupun Perjanjian Definitif yang akan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Sehingga tidak benar adanya jika PT TWC disebut-sebut memaksakan kehendak kepada PT CLK untuk menandatangani Perjanjian Transisi," ujar Claudia.
Selanjutnya, PT CLK dan PT TWC berkeras dengan klaim masing-masing