Sebagai tindak lanjut belum adanya kesepakatan kedua belah pihak tersebut, PT TWC melalui kuasa hukum telah menerbitkan Surat Teguran/Somasi I kepada PT CLK pada tanggal 2 Desember 2022 yang pada pokoknya meminta PT CLK untuk melakukan penandatanganan Perjanjian Transisi sebagai underlying pengelolaan / operasionalisasi Taman Legenda Keong Mas oleh PT CLK dengan batas waktu sampai tanggal 9 Desember 2022.
PT CLK kemudian melalui kuasa hukumnya memberikan tanggapan atas Surat Teguran/Somasi I tersebut pada tanggal 7 Desember 2022 yang pada pokoknya PT CLK tetap berpegang pada perjanjian dengan YHK. PT TWC kemudian mengirimkan surat Teguran/Somasi II yang berisi akan menghentikan segala pemakaian utilitas di Taman Legenda Keong Mas jika PT CLK tidak melakukan penandatanganan Perjanjian Transisi maksimal sampai dengan tanggal 16 Desember 2022.
Atas Surat Teguran/Somasi II tersebut, PT CLK telah memberikan tanggapan yang pada pokoknya tetap berpegang pada perjanjian dengan YHK dan mengusulkan addendum perjanjian dengan tetap mengacu pada perjanjian sebelumnya. Kuasa hukum kedua perusahaan kemudian telah bertemu, namun tetap belum ada kesepakatan dari kedua belah pihak, justru PT CLK melalui kuasa hukumnya mempertanyakan keabsahan PT TWC dalam melakukan pengelolaan TMII.
Claudia menyebut PT TWC kemudian mengumumkan perusahaannya tidak memiliki hubungan hukum dengan mitra dan memberikan deadline penandatanganan Perjanjian Transisi tanggal 28 Februari 2023, serta PT TWC tidak dapat memberikan izin pelaksanaan atas setiap kegiatan di objek wahana Taman Legenda Keong Emas.
"Sesuai dengan pengumuman tersebut, maka pada tanggal 1 Maret 2023 pukul 00.01 WIB dilakukan penghentian utilitas, sarana, dan prasarana TLKE sampai adanya kesepakatan antara PT TWC dan PT CLK sebagai underlying pengelolaan/operasionalisasi TLKE," kata Claudia.
PT CLK Minta Sesneg Turun Tangan