Sementara itu kuasa hukum PT CLK, Supriyadi Adi mengungkapkan seharusnya perjanjian kerjasama kliennya dengan pengelola TMII lama masih berlaku dan diteruskan oleh PT TWC sebagai pengelola baru. Dia menilai PT TWC seharusnya tidak menggantikan perjanjian tersebut dengan tambahan syarat tertentu yang merugikan PT CLK.
Apa lagi, menurut Supriyadi perjanjian pengembangan dan pengelolaan Taman Legenda Keong Emas PT CLK dengan Yayasan Harapan Kita berlaku sejak 1 Desember 2014 sampai 31 Maret 2036.
Supriyadi juga mengaku aneh dengan pernyataan PT TWC soal legal standing sebagai pengelola pengganti Yayasan Harapan Kita. PT TWC, kata dia, justru meminta PT CLK untuk menanyakan langsung ke Menteri Sekretaris Negara Pratikno soal legal standing tersebut.
“Kami sudah beberapa kali menanyakan perihal legal standing melalui surat formal kepada Menteri Sekretaris Negara, namun hingga saat ini tidak ada jawaban sama sekali. Kami juga telah mengirim surat kepada pihak Yayasan Harapan Kita, namun juga tidak ada jawaban hingga saat ini," kata dia.
Kini, penutupan paksa Taman Keong Emas dirasa telah merugikan PT CLK secara material maupun immaterial pada PT CLK. Apa lagi, seluruh karyawan yang bekerja di tempat wisata itu tidak bisa bekerja akibat penutupan paksa.
Supriyadi berharap PT TWC dapat menghormati hak PT CLK selaku pihak yang telah berinvestasi dalam pengembangan dan pengelolaan Taman Legenda Keong Emas TMII. Apalagi, kata dia, skema perjanjian terdahulu adalah Build Operate Transfer (BOT). Artinya PT CLK secara hukum berhak untuk mengelola hingga berakhirnya perjanjian tersebut.
"Jika perlu dibuat perjanjian baru dengan PT TWC ya silakan saja, asalkan tidak mengubah substansi dari perjanjian yang telah berjalan. Kami juga berharap agar Setneg segera turun tangan untuk menangani kasus klien kami, agar segera bisa dituntaskan demi kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia ini," kata Supriyadi.