Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peserta JKN-KIS Hingga 252,17 Juta, Dirut BPJS Kesehatan: Terbesar di Dunia

image-gnews
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti saat akan mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 25 Mei 2021. Adapun data pribadi 279 penduduk Indonesia di BPJS Kesehatan diduga telah bocor dan diperjualbelikan secara online di situs raidsforum.com. TEMPO/Muhammad Hidayat
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti saat akan mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 25 Mei 2021. Adapun data pribadi 279 penduduk Indonesia di BPJS Kesehatan diduga telah bocor dan diperjualbelikan secara online di situs raidsforum.com. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengklaim jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) telah mencapai 252,17 juta orang atau 90,79 persen dari jumlah penduduk per 1 Maret 2023.

Bahkan di 22 provinsi serta 334 kabupaten, jumlah Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kepesertaan JKN-KIS mencapai 95 persen. 

"Hal ini menjadikan JKN-KIS sebagai jaminan kesehatan terbesar di dunia," ujar Ghufron saat penyerahan Universal Health Coverage (UHC) di Balai Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Maret 2023. 

Dalam data yang dipaparkan, Indonesia berada di urutan pertama diikuti Korea Selatan, Jepang, Costa Rica, Luxembourg, Austria, Belgium, dan Jerman. Selain itu, Ghufron menyebut capaian cakupan peserta JKN-KIS di Indonesia termasuk yang tercepat, yakni bisa tercapai hanya dalam waktu 10 tahun. 

Ghufron mengklaim kondisi finansial BPJS Kesehatan selaku pengelola JKN-KIS juga dalam kondisi yang sehat. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya kasus gagal bayar klaim kepada fasilitas kesehatan. Bahkan, kata Ghufron, BPJS Kesehatan memberikan uang muka layanan untuk memastikan terjaganya cashflow rumah sakit. 

"Rumah sakit saat ini bahkan rebutan (pasien) BPJS. BPJS tidak punya utang dengan rumah sakit, bahkan kami naikkan tarif di rumah sakit," kata Ghufron. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih lanjut, Ghufron mengklaim sebanyak 502,8 juta masyarakat berobat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan sepanjang tahun atau 1,4 juta kunjungan per hari. Ia berharap rumah sakit dapat memberikan layanan yang nyaman, tak berbelit, dan tanpa diskriminasi kepada pasien BPJS Kesehatan. 

Targetkan 98 Persen Masyarakat Terdaftar di JKN-KIS Pada 2024

Ghufron menyebut pihaknya saat ini sedang bekerja keras agar 98 persen penduduk Indonesia terlindungi kesehatannya melalui Program JKN-KIS pada 2024. Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN. Dalam Inpres tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada gubernur dan bupati/wali kota mendorong target RPJMN tersebut. 

Dalam instruksinya, Jokowi juga meminta pemerintah daerah mendaftarkan penduduknya serta mengalokasikan anggaran dan pembayaran iuran serta bantuan iuran penduduk yang didaftarkan. 

Pilihan Editor: Dirut BPJS Bingung RUU Kesehatan Atur Tanggung Jawab ke Menkes

M JULNIS FIRMANSYAH 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Buat SIM Harus Pakai Kartu BPJS Kesehatan Aktif, Ini Syarat dan Caranya

16 jam lalu

Petugas BPJS Kesehatan (kiri) membantu pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) memeriksa status aktif kepesertaan BPJS Kesehatan saat melakukan perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Selasa 2 Juli 2024. Korlantas Polri menerapkan uji coba kebijakan baru dengan menyertakan BPJS Kesehatan aktif sebagai salah satu persyaratan pembuatan dan perpanjangan SIM A, B, dan C yang dimulai pada 1 Juli hingga 30 September 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Buat SIM Harus Pakai Kartu BPJS Kesehatan Aktif, Ini Syarat dan Caranya

Kepolisian telah menetapkan kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan atau perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Bagaimana syaratnya?


Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dengan Mudah dan Syaratnya

1 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dengan Mudah dan Syaratnya

Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa lewat aplikasi Mobile JKN, simak syarat dan tata caranya. Simak detailnya berikut ini.


Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM

2 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM

Berikut sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengurus SIM baik membuat atau memperpanjang SIM.


Teknologi Digital dan IoT Pendorong Transformasi di Sektor Kesehatan

9 hari lalu

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, saat kegiatan 18th ISSA Forum for Technical Commissions: Technical workshop of the Collaborative Innovation Hub project on the Internet of Medical Things pada Senin (24/06),
Teknologi Digital dan IoT Pendorong Transformasi di Sektor Kesehatan

Transformasi digital, khususnya dengan pemanfaatan IoT, dapat membawa perubahan besar dalam pelayanan kesehatan


Begini Cara Mengecek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan

12 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Begini Cara Mengecek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan untuk menjamin peserta mendapatkan manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.


Ini Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

14 hari lalu

Ini Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Ketahui jenis kecelakaan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Setiap jenis kecelakaan umumnya memiliki penjamin yang berbeda.


Apakah Medical Check Up Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

14 hari lalu

Apakah medical check up ditanggung BPJS Kesehatan? Foto: Canva
Apakah Medical Check Up Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

Berikut ini penjelasan apakah medical check up (MCU) ditanggung oleh BPJS Kesehatan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


Menaker Ida Fauziyah akan Sosialisasi Tapera, Federasi Serikat Pekerja Logam Sebut Pemerintah Tak Dengar Kemarahan Buruh

14 hari lalu

Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
Menaker Ida Fauziyah akan Sosialisasi Tapera, Federasi Serikat Pekerja Logam Sebut Pemerintah Tak Dengar Kemarahan Buruh

Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Jawa Barat mengecam pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang akan menyosialisasikan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera melalui Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).


Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Tergesa-gesa

20 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Tergesa-gesa

DPR berharap pemerintah tidak sembrono dalam menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan


Mulai 30 Juni 2025 BPJS Kesehatan Kelas 1-3 Dihapus, Ini 3 Dampaknya

20 hari lalu

Ilustrasi pasien anak. (ANTARA/HO)
Mulai 30 Juni 2025 BPJS Kesehatan Kelas 1-3 Dihapus, Ini 3 Dampaknya

Peraturan tersebut menghapus sistem kelas 1- 3 BPJS Kesehatan dan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar disingkat KRIS, paling lambat 30 Juni.