TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengungkapkan keheranannya terhadap rencana perubahan aturan pertanggungjawaban lembaganya dari yang awalnya langsung kepada presiden, menjadi kepada Menteri Kesehatan. Aturan tentang perubahan tersebut diatur dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan yang bakal disahkan dalam waktu dekat.
Menurut Ghufron, BPJS Kesehatan selama ini sepenuhnya mengelola dana iuran peserta, bukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Dananya dana peserta (BPJS), kok dikelola secara kelembagaan? Harus laporan pertanggungjawaban di bawah Kementerian (Kesehatan)? Yang sekarang kan BPJS Kesehatan pertanggungjawabannya ke presiden," kata Ghufron dalam diskusi tentang Urgensi RUU Kesehatan di DPP PKB, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Februari 2023.
Aturan soal pengalihan pertanggungjawaban ini termaktub dalam Pasal 37 RUU Kesehatan. Aturan itu menyebutkan bahwa laporan pertanggungjawaban BPJS baik program dan keuangan dilaporkan kepada presiden melalui menteri.
Menurut Ghufron, pengalihan kewenangan ini membuat BPJS mengalami kemunduran. Sebab saat lembaga itu baru terbentuk, BPJS pernah berada di bawah Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) pada 1968 melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 1968.
BPJS kemudian terus memperbaiki diri secara kelembagaan hingga akhirnya berada di bawah presiden. Namun, RUU Kesehatan Omnibus Law justru kembali menempatkan lembaga itu di bawah kementrian.
"Jadi kalau menjadi satu (di bawah) kementerian, apakah akan menjadi lebih baik atau jelek? Namun kalau kita kembali ke 1968, itu mundurnya luas biasa," kata Ghufron.
Lebih lanjut, Ghufron juga heran BPJS diatur dalam RUU Kesehatan. Padahal, ia mengatakan lembaganya tersebut tidak hanya mengatur soal kesehatan.
"BPJS itu tidak hanya kesehatan, BPJS ini termasuk untuk jaminan kematian, JHT, kecelakaan, jadi semua jaminan. Jadi di sini pertanyaannya agak sedikit aneh ya, berbagai macam jaminan dan berbagai kementerian ikut terlibat, tapi kok masuknya di Omnibus Law Kesehatan?" ujar Ghufron.
Sebelumnya, dalam rapat pleno di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023, Baleg DPR RI telah menyetujui RUU Kesehatan menjadi inisiatif DPR. Setelah persetujuan di Baleg, maka RUU Kesehatan akan disahkan sebagai RUU insiatif DPR dalam rapat paripurna mendatang.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyatakan dari sembilan fraksi, delapan fraksi setuju. Hanya Fraksi PKS yang tidak setuju RUU Kesehatan menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR.
"Dari 9 fraksi sudah membacakan pandangan mini fraksinya, dan 8 menyatakan persetujuan untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya yakni di paripurna menjadi usulan inisiatif DPR dengan beberapa catatan," ujarnya.
Pilihan Editor: 7 Alasan PKS Tolak RUU Kesehatan