Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kilas Balik Pelarangan Children of God oleh Kejaksaan Agung 39 Tahun Lalu, Apa Ciri Sekte Ini?

image-gnews
Cover majalah TEMPO Mengapa Children of God Ditindak. Dok. Tempo
Cover majalah TEMPO Mengapa Children of God Ditindak. Dok. Tempo
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKejaksaan Agung RI resmi melarang praktik aliran Children of God pada 13 Maret 1984 silam. Ini merupakan agama baru yang dibawa oleh David Berg mulai 1968 di Huntington Beach, California, Amerika. Lantas mengapa agama baru ini dilarang di Indonesia?

Pelarangan Children of God lantaran paham ini disebut berusaha menyebarkan ajaran seks bebas di Indonesia. Mereka membentuk kelompok dan merekrut pengikut dari kalangan remaja. Majalah Tempo edisi 2 Mei 1987 menyebut, sebelum dilarang kelompok ini memiliki anggota sekitar seribuan orang. Mereka berpindah-pindah dan tersebar di Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Purwokerto, Banjarmasin, Surabaya, hingga Surakarta.

Pertemuan beberapa anggota Children of God di Kebun Raya Bogor pada tahun 1976. Foto: Childrenofgod.com

Apa Itu Children of God?

Mengutip Britannica, agama ini mengajarkan pesan cinta Kristen berdasarkan kitab suci dan nubuatan Berg. Agama ini mengajarkan Tuhan adalah cinta dan cinta adalah seks. Tak hanya itu, mereka juga menganut paham inses dan seks menyimpang. Berhubungan seks dengan anggota keluarga, termasuk dengan anak-anak adalah tidak apa-apa. Menurut mereka itu adalah bentuk cinta kasih.

Adalah Ismail Saleh yang secara tegas melarang praktik ajaran Children of Good di Indonesia pada 1984. Sosok yang menjabat sebagai Jaksa Agung RI kala itu, menyatakan Children of Good dan segala bentuk akarnya tak lagi diperkenankan menyebarkan ajaran di Tanah Air. Beleid itu tertuang Keputusan Jaksa Agung Nomor 058/3/1984 tertanggal 12 Maret 1984. Keputusan tersebut dibacakan Ismail Saleh secara langsung pada 13 Maret 1984.

Saleh membacakan surat keputusan ini di hadapan para pemimpin redaksi dan petinggi dari Badan Koordinasi Intelijen Negara kini Badan Intelijen Negara, Polri, Departemen Penerangan kini Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Departemen Agama. Ismail Saleh menegaskan, semua yang memiliki, menyimpan, mengedarkan, memperdagangkan, dan mencetak barang-barang tersebut untuk menyerahkannya kepada Kejaksaan Negeri atau Kejaksaan Tinggi setempat.

“Barangsiapa menyimpan, memiliki, mengumumkan, menyampaikan, menyebarkan, menempelkan, memperdagangkan dan mencetak kembali barang cetakan yang terlarang itu, dihukum dengan hukuman kurungan setinggi-tingginya satu tahun, atau didenda setinggi-tingginya Rp 15 ribu,” tegas Ismail.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ajaran Children of God merupakan bagian dari Jesus Movement atau Gerakan Yesus. Sebagian besar anggotanya berasal dari gerakan hippie. Paham ini membangkitkan kontroversi sekte pada 1970-an dan 1980-an di Amerika Serikat serta Eropa. Gerakan ini dilaporkan bertumbuh pesat dan meluas di Indonesia. Salah satu daya tarik paham ini adalah menggunakan seks untuk memperlihatkan kasih Tuhan dan memenangkan anggota baru dan mendapatkan dukungan.

Masih melansir Majalah Tempo edisi 2 Mei 1987, ada beberapa tahapan proses pemelukan seorang calon anggota. Di bulan-bulan pertama, calon anggota praktis diasingkan di satu lokasi. Tak hanya harus memutuskan hubungan dengan orang luar, tapi juga dengan koran, televisi, radio. Semua milik mereka – arloji, cincin, baju, mobil, uang tunai – diserahkan kepada pengurus. Setelah itu mereka diharuskan melalui tiga tahap.

Pertama, mempelajari Great Book, berisi butir-butir ajaran cinta sesama dan pelayanan kepada Tuhan. Hubungan seks dilarang sampai enam bulan. Kemudian diharuskan mengikuti seminar. Tahap terakhir, mereka disuruh mempelajari dan mempraktikkan doktrin paling kuat dalam buku yang disebut Red Book. Isinya: “teknik cinta kasih” dalam melakukan sanggama dan ajaran seks bebas umumnya, dalam rangka “membagi cinta kasih Kristus yang sebenar-benarnya,”.

Pilihan Editor: Children of God, Cory?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Firli Bahuri Dianggap Sebagai Penyebab Merosotnya Kinerja KPK

3 jam lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023. Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
Firli Bahuri Dianggap Sebagai Penyebab Merosotnya Kinerja KPK

MAKI menilai Firli Bahuri sebagai biang penyebab merosotnya kinerja KPK saat ini.


Kejagung Periksa Direktur PT Bio Konservasi Indonesia Sebagai Saksi di Kasus Achsanul Qosasi

2 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 6 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Kejagung Periksa Direktur PT Bio Konservasi Indonesia Sebagai Saksi di Kasus Achsanul Qosasi

Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi untuk tersangka Achsanul Qosasi (AQ) pada Selasa, 28 November 2023.


Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi di Kasus Achsanul Qosasi

6 hari lalu

Anggota III BPK Achsanul Qosasi berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 3 November 2023. Sebelumnya, nama Achsnanul Qosasi muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi BTS Kominfo pada Senin, 23 Oktober 2023. Sidang beragendakan pemeriksaan terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, eks Direktur Utama PT Mora Telekomunikasi Indonesia Tbk. Sidang juga menghadirkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. ANTARA FOTO/Raqilla
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi di Kasus Achsanul Qosasi

Pada Kamis kemarin, Kejagung juga memeriksa empat saksi untuk tersangka Achsanul Qosasi. Demi memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan


Kejagung Periksa Lagi 3 Saksi dari BPK soal Aliran Duit Rp 40 Miliar ke Achsanul Qosasi

8 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI I Ketut Sumedana saat pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022 di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Maret 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Kejagung Periksa Lagi 3 Saksi dari BPK soal Aliran Duit Rp 40 Miliar ke Achsanul Qosasi

Kejaksaan Agung Periksa Lagi 3 Orang Saksi dari BPK, Total Ada 6 Saksi dalam Kasus Penerimaan Uang Rp. 40 Miliar ke Achsanul Qosasi


Isi Garasi Eks Dirut Waskita Karya yang Didakwa Memperkaya Diri Sendiri Rp 5,8 M

10 hari lalu

Destiawan Soewardjono. Dok. Waskita
Isi Garasi Eks Dirut Waskita Karya yang Didakwa Memperkaya Diri Sendiri Rp 5,8 M

Eks Dirut PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjon, tercatat memiliki kendaraan yang nilainya mencapai Rp 1.297.300.000.


Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Kasus BTS 4G Bakti Kominfo

10 hari lalu

Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana (kiri) dan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang juga menjerat Jhonny G Plate. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Kasus BTS 4G Bakti Kominfo

Pemeriksaan dilakukan Kejaksaan Agung untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.


Eks Dirut Waskita Destiawan Soewardjono Didakwa Perkaya Diri Sendiri Sebesar Rp 5,8 Miliar

10 hari lalu

Destiawan Soewardjono. Dok. Waskita
Eks Dirut Waskita Destiawan Soewardjono Didakwa Perkaya Diri Sendiri Sebesar Rp 5,8 Miliar

Eks Dirut Waskita Destiawan Soewardjono Disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 5,8 Miliar dengan modus mengeluarkan uang dari pekerjaan fiktif.


Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Korupsi BTS, Kejaksaan Agung Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

14 hari lalu

Anggota III BPK Achsanul Qosasi berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 3 November 2023. Sebelumnya, nama Achsnanul Qosasi muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi BTS Kominfo pada Senin, 23 Oktober 2023. Sidang beragendakan pemeriksaan terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, eks Direktur Utama PT Mora Telekomunikasi Indonesia Tbk. Sidang juga menghadirkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. ANTARA FOTO/Raqilla
Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Korupsi BTS, Kejaksaan Agung Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

Kejaksaan Agung memastikan pengembalian uang dari Achsanul Qosasi tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.


Jelang Pemilu 2024, Kejagung Bentuk 534 Posko Sentra Gakumdu

14 hari lalu

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI yang membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka Pemilu serentak 2024 tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jelang Pemilu 2024, Kejagung Bentuk 534 Posko Sentra Gakumdu

Jaksa Agung Sinatiar Burhanuddin mengatakan telah membentuk 534 posko di seluruh wilayah Indonesia sebagai upaya mitigasi dini jelang Pemilu 2024


Kajari Bondowoso Terjerat OTT KPK, Kejagung Sebut Bakal Tindak Tegas yang Terlibat Korupsi

14 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI I Ketut Sumedana saat pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022 di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Maret 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Kajari Bondowoso Terjerat OTT KPK, Kejagung Sebut Bakal Tindak Tegas yang Terlibat Korupsi

KPK telah mencokok Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dalam OTT soal dugaan pengurusan perkara