TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pers meminta jurnalis untuk memperhatikan pedoman pemberitaan ramah anak dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo. Pasalnya dalam kasus ini terdapat dua orang anak yang terlibat, yaitu D yang menjadi korban dan A yang berstatus anak berkonflik dengan hukum.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan pemberitaan kasus penganiayaan oleh tersangka Mario (20 tahun) dan Shane Lukas (19 tahun) masih menjadi perhatian utama media massa. Karena itu, Dewan Pers menyerukan kepada semua media agar tetap berpegang pada Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Dewan Pers mengingatkan kembali beberapa hal yang perlu menjadi perhatian media massa dalam memberitakan kasus hukum yang terkait anak,” kata Ninik dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 11 Maret 2023.
Identitas anak pelaku kejahatan wajib dirahasiakan
Pertama, Dewan Pers mengingatkan agar jurnalis tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan, atau disebut sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum. Jurnalis, menurut Ninik, wajib merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak, khususnya yang diduga, disangka, dan didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.
Kedua, Dewan Pers meminta wartawan memberitakan secara faktual dengan kalimat, narasi, visual, atau audio yang bernuansa positif, empati, dan tidak membuat diskripsi atau rekonstruksi peristiwa yang bersifat seksual dan sadistis.
“Kemudian, agar wartawan tidak mencari atau menggali informasi mengenai hal-hal di luar kapasitas anak untuk menjawabnya, seperti peristiwa kematian, perceraian, perselingkuhan orang tuanya dan/atau keluarga, serta kekerasan atau kejahatan, konflik, dan bencana yang menimbulkan dampak traumati,” kata Ninik.
Ia juga mengimbau jurnalis dapat mengambil visual untuk melengkapi informasi tentang peristiwa anak terkait persoalan hukum, namun tidak menyiarkan visual dan audio identitas atau asosiasi anak.
Jurnalis harus berpegang pada asa praduga tidak bersalah
Selain itu, berdasarkan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dalam pemberitaan terkait tindak pidana, jurnalis agar menerapkan asas praduga tidak bersalah, yaitu prinsip tidak menghakimi seseorang sebagai bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kejadian penganiayaan dilakukan Mario pada Senin malam, 20 Februari 2023. Mario mengaku kesal diduga karena korban D melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap A yang merupakan pacarnya. Penganiayaan itu mengakibatkan D tak sadarkan diri hingga saat ini.
Polisi pun telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sebagai tersangka kasus ini. Sementara A ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum.
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan D yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satrio yang merupakan anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara (TKP) Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat kemarin, 10 Maret 2023.
EKA YUDHA SAPUTRA | M FAIZ ZAKI