TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memberikan 2 rekomendasi terkait dugaan penyiksaan terdakwa klitih Gedong Kuning, Yogyakarta. Komnas HAM meminta Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Inspektur Jenderal Suwando untuk menindaklanjuti dan memeriksa personel polisi yang diduga melakukan penyiksaan.
“Segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pemeriksaan dugaan kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oknum personel yang mengamankan Saudara Andi Muhammad Husein, dkk dalam rangka memberikan keadilan kepada pengadu dan korban,” kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, Sabtu, 11 Maret 2023.
Komnas juga meminta Suwando memastikan penyiksaan tersebut tidak terulang.
Kronologi kasus Klitih Gedong Kuning
Kasus klitih Gedong Kuning merupakan peristiwa kekerasan jalanan yang menewaskan pelajar bernama Dafa Adzin Albasith, di Jalan Gedongkungin, Kotagede, Yogyakarta pada Ahad dini hari, 3 April 2022. Dafa tewas dengan luka di bagian kepala karena terkena sabetan gir.
Polda Yogya pada 9 April 2022 menangkap lima remaja terduga pelaku penganiayaan. Mereka adalah Ryan Nanda Saputra, Fernandito Aldrian Saputra, M. Musyaffa Affandi, Hanif Aqil Amrulloh dan Andi Muhammad Husein. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian inilah diduga para terdakwa mengalami kekerasan fisik.
Pihak keluarga sempat melaporkan dugaan penyiksaan itu kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda DIY. Mereka juga menyatakan bahwa anaknya tak terlibat dalam kematian Dafa. Mereka kemudian menyebut bahwa kelima terdakwa itu merupakan korban rekayasa kasus.
Pada Oktober 2022, Kepala Bidang Humas Polda DIY, Komisaris Besar Yulianto mengatakan Propam tengah menyelidiki laporan tersebut. Tempo berupaya mengkonfirmasi ulang mengenai perkembangan pemeriksaan tersebut. Namun, Yulianto belum merespons pesan dari Tempo.
Kendati terdapat dugaan penyiksaan itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta tetap memvonis para terdakwa bersalah karena melakukan kekerasan yang berujung kematian. Ryan divonis 10 tahun penjara, sementara empat terdakwa lainnya divonis 4 tahun penjara. Para terdakwa mengajukan banding, namun pengadilan tingkat kedua menolak gugatan tersebut. Saat ini, keluarga korban dan pendamping hukum tengah menyiapkan upaya kasasi.
Komnas HAM sebut ada kekerasan terhadap para tersangka
Komnas HAM menyimpulkan dalam proses penangkapan hingga penyidikan kasus tersebut personel kepolisian diduga melakukan kekerasan terhadap para tersangka.
“Ada dugaan kekerasan terhadap Andi dkk (terdakwa),” kata Uli.
Komnas, kata dia, menyimpulkan dari penyiksaan itu telah terjadi pelanggaran HAM berupa hak atas bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak adil.
Menurut dia, tindakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia melalui UndangUndang Nomor 5 Tahun 1998.
“Di mana setiap warga negara dijamin haknya untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia,” tutur dia.
Keluarga para terdakwa kasus Klitih Gedong Kuning sebelumnya sempat melaporkan masalah ini ke sejumlah lembaga. Selain ke Komnas HAM, mereka juga melaporkan masalah ini ke Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS.