TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Pusat Kajian Permasyarakatan di Politeknik Ilmu Permasyarakatan (Poltekip) sekaligus psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel, menilai langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan fisik Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah tepat.
Reza mengatakan pencabutan itu patut karena Richard telah salah membawa diri sebagai seorang berstatus justice collaborator (JC). Menurut dia, tindakan Richard salah kaprah karena tampil ke media sebagai sosok menginsipirasi.
“Dengan sikap salah kaprah yang dia peragakan, Richard Eliezer sama sekali tidak layak lagi memperoleh perlakuan istimewa. Jadi, LPSK sudah mengambil langkah tepat,” kata Reza Indragiri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 11 November 2023.
Reza mengatakan, semestinya Richard fokus pada program rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan dan tidak menyepelekan program rehabilitasi.
“Hitung-hitungan di atas kertas, jika lewat risk assessment RE nantinya dinilai gagal menjalani program rehabilitasi, maka dia berisiko menjadi residivis,” ujar dia.
Richard disebut bukan sosok polisi ideal
Reza menuturkan meski mendapat peringanan hukuman karena status justice collaborator, pada kenyataannya status hukum Richard adalah terpidana pembunuhan berencanaterhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Selain itu, masa hukuman pidananya masih berlangsung.
“Saya pribadi bahkan tidak melihat RE sebagai polisi ideal. Belum ada prestasinya. Dia belum layak menjadi sosok penegak hukum yang menginspirasi. Sebaliknya, RE adalah potret anggota kepolisian yang lemah dan berperilaku salah,” tutur Reza.
Ia pun mempertanyakan tindakan Richard Eliezer yang muncul ke media masih berstatus narapidana dan dampaknya ke pemirsa. Ia pun membandingkannya dengan Norman Kamaru. Menurutnya, meski Norman mengambil jalan hidup yang keliru dengan keluar dari Polri, ia masih sempat membagikan kegembiraan ke orang banyak.
“Dengan status dan kondisi sedemikian rupa, seyogianya RE melihat dunia dengan kacamata narapidana sekaligus pendosa. Bukan mindset selebritas apalagi polisi pahlawan,” ujar dia.
Reza berharap orang sekitar Richard perlu terus-menerus mengingatkannya akan status dan kondisinya tersebut sampai masa pemenjaraannya berakhir. Bahkan, di sepanjang kariernya, Reza menyarankan Richard harus selalu berpikir tentang bagaimana membayar kerugian yang telah masyarakat tanggung akibat memiliki aparat kepolisian, yang ironisnya sekaligus pernah berstatus sebagai narapidana.
Selanjutnya, LPSK cabut perlindungan terhadap Richard