Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebut Richard Eliezer Bukan Polisi Ideal, Pakar Sebut Tindakan LPSK Cabut Perlindungan sudah Tepat

Editor

Febriyan

Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan berencana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy tiba di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan berencana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy tiba di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Pusat Kajian Permasyarakatan di Politeknik Ilmu Permasyarakatan (Poltekip) sekaligus psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel, menilai langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan fisik Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah tepat.

Reza mengatakan pencabutan itu patut karena Richard telah salah membawa diri sebagai seorang berstatus justice collaborator (JC). Menurut dia, tindakan Richard salah kaprah karena tampil ke media sebagai sosok menginsipirasi.

“Dengan sikap salah kaprah yang dia peragakan, Richard Eliezer sama sekali tidak layak lagi memperoleh perlakuan istimewa. Jadi, LPSK sudah mengambil langkah tepat,” kata Reza Indragiri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 11 November 2023.

Reza mengatakan, semestinya Richard fokus pada program rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan dan tidak menyepelekan program rehabilitasi. 

“Hitung-hitungan di atas kertas, jika lewat risk assessment RE nantinya dinilai gagal menjalani program rehabilitasi, maka dia berisiko menjadi residivis,” ujar dia.

Richard disebut bukan sosok polisi ideal

Reza menuturkan meski mendapat peringanan hukuman karena status justice collaborator, pada kenyataannya status hukum Richard adalah terpidana pembunuhan berencanaterhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Selain itu, masa hukuman pidananya masih berlangsung.

“Saya pribadi bahkan tidak melihat RE sebagai polisi ideal. Belum ada prestasinya. Dia belum layak menjadi sosok penegak hukum yang menginspirasi. Sebaliknya, RE adalah potret anggota kepolisian yang lemah dan berperilaku salah,” tutur Reza.

Ia pun mempertanyakan tindakan Richard Eliezer yang muncul ke media masih berstatus narapidana dan dampaknya ke pemirsa. Ia pun membandingkannya dengan Norman Kamaru. Menurutnya, meski Norman mengambil jalan hidup yang keliru dengan keluar dari Polri, ia masih sempat membagikan kegembiraan ke orang banyak. 

“Dengan status dan kondisi sedemikian rupa, seyogianya RE melihat dunia dengan kacamata narapidana sekaligus pendosa. Bukan mindset selebritas apalagi polisi pahlawan,” ujar dia.

Reza berharap orang sekitar Richard perlu terus-menerus mengingatkannya akan status dan kondisinya tersebut sampai masa pemenjaraannya berakhir. Bahkan, di sepanjang kariernya, Reza menyarankan Richard harus selalu berpikir tentang bagaimana membayar kerugian yang telah masyarakat tanggung akibat memiliki aparat kepolisian, yang ironisnya sekaligus pernah berstatus sebagai narapidana.

Selanjutnya, LPSK cabut perlindungan terhadap Richard

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kasus Setoran Bripka Andry, Polda Riau Tahan Kompol Petrus dan 7 Anggota Polisi Lainnya

12 jam lalu

Bripka Andry Darma Irawan. Facebook
Kasus Setoran Bripka Andry, Polda Riau Tahan Kompol Petrus dan 7 Anggota Polisi Lainnya

Polda RIau menyatakan telah menahan atasan Bripka Andry, Kompol Petrus Simamora, yang disebut menerima setoran ratusan juta.


Bripka Andry akan Jalani Sidang Etik di Propam Polda Riau, Minta Perlindungan LPSK

17 jam lalu

Bripka Andry Darma Irawan. Facebook
Bripka Andry akan Jalani Sidang Etik di Propam Polda Riau, Minta Perlindungan LPSK

Kompolnas sebut Bripka Andry akan segera jalani sidang etik di Propam Polda Riau karena dinilai lakukan tindakan keliru di sosial media.


LPSK Belum Bisa Terima Permohonan Perlindungan Anggota Brimob Bripka Andry

22 jam lalu

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 April 2021. Dalam pertemuan ini, KPK dan LPSK meningkatkan kerja sama perlindungan saksi dan korban. TEMPO/Imam Sukamto
LPSK Belum Bisa Terima Permohonan Perlindungan Anggota Brimob Bripka Andry

Bripka Andry Darma Irawan meminta perlindungan LPSK setelah dirinya membongkar perilaku atasannya, Komisaris Polisi Petrus Simamora.


Kasus Bripka Andry, Wakapolri Sebut Proses Penyidikannya Sedang Berjalan

1 hari lalu

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono saat berkunjung ke Gedung TEMPO, Jakarta, Kamis 28 Oktober 2021. TEMPO/Subekti
Kasus Bripka Andry, Wakapolri Sebut Proses Penyidikannya Sedang Berjalan

Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono mengaku sudah mendapat laporan perihal viralnya kasus Bripka Andry dan penyidikannya sedang berjalan


Bripka Andry Ajukan Perlindungan ke LPSK, Polri: Kami Siap Lindungi

1 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kanan) bersama Direktur Utama PT Tempo Inti Media Tbk Arif Zulkifli (tengah), dan Pemimpin Redaksi Tempo.co Anton Aprianto (kiri) memberikan sambutan dalam kick off tim mudik Tempo di Gedung Tempo, Palmerah, Jakarta, Selasa, 18 April 2023. Redaksi Tempo.co akan melakukan liputan khusus mudik Lebaran 2023 dengan enam destinasi yakni Medan, Solo, Gunungkidul, Trenggalek, Surabaya-Malang, Cikampek-Tegal-Bandung. Tim ini akan melaporkan situasi mudik dari berbagai daerah periode 18 April hingga 1 Mei 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bripka Andry Ajukan Perlindungan ke LPSK, Polri: Kami Siap Lindungi

Polri menyatakan menghormati keputusan Bripka Andry untuk meminta perlindungan kepada LPSK. Akan tetapi mereka menyatakan siap melindungi Andry.


Usai Viralkan Praktik Setoran di Brimob Polda Riau, Bripka Andry Minta Perlindungan LPSK

1 hari lalu

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas mengenai kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Usai Viralkan Praktik Setoran di Brimob Polda Riau, Bripka Andry Minta Perlindungan LPSK

Bripka Andry Darma Irawan datangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Rabu 7 Juni 2023 sore.


LPSK Beri Perlindungan Darurat kepada Remaja Korban Pemerkosaan di Parimo

5 hari lalu

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas mengenai kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. TEMPO/M Taufan Rengganis
LPSK Beri Perlindungan Darurat kepada Remaja Korban Pemerkosaan di Parimo

LPSK menerjunkan tim ke Parigi Moutong untuk memberikan perlindungan darurat ke anak korban pemerkosaan oleh 11 orang.


Sidang Mario Dandy di PN Jakarta Selatan Dipimpin Hakim yang Mengadili Ferdy Sambo

10 hari lalu

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Shane Lukas Rotua Pangondian (kiri) dan Mario Dandy (kanan) menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sidang Mario Dandy di PN Jakarta Selatan Dipimpin Hakim yang Mengadili Ferdy Sambo

Tiga hakim telah disiapkan untuk mengadili Mario Dandy dan Shane Lukas. Dipimpin hakim yang mengadili Ferdy Sambo.


Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum: Kasus Hakim MA, Ferdi Sambo, hingga TPPU

11 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, saat memimpin Pertemuan Ke-26 Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (APSC) yang digelar dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN di Ayana Komodo Waecicu Beach, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa 9 Mei 2023. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum: Kasus Hakim MA, Ferdi Sambo, hingga TPPU

Mahfud MD sebut alasan pembentukan Tim Reformasi Hukum berawal dari kasus hakim MA. Selain itu, tim ini juga dibentuk karena kasus-kasus lain.


Johnny G. Plate Dipersilakan Ajukan Justice Collaborator, Apa Saja Kriteria Justice Collaborator?

11 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bersiap memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, uang ratusan juta yang diterima oleh adik Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Gregorius Alex Plate, adalah dana dari anggaran Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo. ANTARA/Aprillio Akbar
Johnny G. Plate Dipersilakan Ajukan Justice Collaborator, Apa Saja Kriteria Justice Collaborator?

LPSK mempersilakan Johnny Plate untuk mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator. Apa saja kriteria untuk menjadi justice collaborator?