Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Pimpinan LPSK Tak Setuju Pencabutan Perlindungan Richard Eliezer

image-gnews
Kepala Biro Penelaaahan Permohonan (BPP) dan Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban (BPHSK) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sriyana (tengah) bersama Tenaga Ahli LPSK Rully Novian (kiri) dan Syahrial Martanto (kanan) di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 10 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Kepala Biro Penelaaahan Permohonan (BPP) dan Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban (BPHSK) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sriyana (tengah) bersama Tenaga Ahli LPSK Rully Novian (kiri) dan Syahrial Martanto (kanan) di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 10 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK Syahrial Martanto Wiryawan, menyebut dua dari tujuh pimpinan LPSK tidak setuju dengan pencabutan perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Pencabutan perlindungan ini dilakukan karena Richard melakukan sesi wawancara eksklusif dengan stasiun televisi swasta tanpa persetujuan LPSK.

"Jadi sebagai informasi, dalam proses pengambilan keputusan dimaksud terdapat dua dari tujuh pimpinan LPSK menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni tetap mempertahankan perlindungan terhadap saudara RE," ujar Syahrial dalam konferensi pers di LPSK, Jakarta Timur, Jumat, 10 Maret 2023. 

Meski begitu, Syahrial tak menyebut identitas dua pimpinan LPSK yang tak setuju pencabutan perlindungan tersebut. 

Sebelumnya, Richard Eliezer melakukan wawancara eksklusif dengan salah satu media televisi swasta dan ditayangkan pada Kamis malam, 9 Maret 2023. Menurut Syahrial, wawancara tersebut menyalahi aturan karena terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua itu masih dalam perlindungan LPSK dan pihak media tidak memberi pemberitahuan kepada lembaganya terlebih dahulu. 

Syahrial menyebut sudah mengirimkan surat teguran kepada media tersebut karena telah melanggar Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006, Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu, Richard juga telah melanggar perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh Richard. 

"LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada Pimpinan Media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena terdapat konsekuensi tentunya terhadap perlindungan saudara RE. Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan," kata Syahril.

Syahrial memastikan dicabutnya perlindungan terhadap Richard tak bakal mengurangi haknya sebagai justice collaborator atau JC. Status JC ini menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard 1 tahun 6 bulan penjara. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022," ujar Syahrial. 

Syahrial menyebut penghentian perlindungan ini akan disampaikan secara tertulis kepada Richard Eliezer, Dirjen Pemasyarakatan, Kepala Lapas Salemba, Kepala Rutan Bareskrim, serta penasihat hukum Richard. 

"LPSK menyampaikan terima kasih kpeada semua pihak yang telah memberikan dukungan pelaksanaan perlindungan terhadap saudara RE selama ini," kata Syahrial. 

Pilihan Editor: Kompolnas Setuju Richard Eliezer Tidak Dipecat dari Polri, Poengky: Beda dengan Tersangka Lain

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

LPSK akan Turun ke Konawe Selatan Investigasi Kasus Guru Honorer Supriyani

1 hari lalu

Guru honorer SD Negeri 4 Baito Supriyani (kanan) bersiap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin, 28 Oktober 2024. Supriyani yang sempat ditahan kejaksaan di lapas perempuan setelah mediasi dengan keluarga pelapor tidak berjalan lancar, akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan. ANTARA/Jojon
LPSK akan Turun ke Konawe Selatan Investigasi Kasus Guru Honorer Supriyani

Komisioner LPSK, Susilaningtias mengatakan, tim LPSK akan turun langsung menginvestigasi kasus guru honorer Supriyani di Konawe Selatan


Kasus Guru Honorer Supriyani, LPSK Terima Permohonan Perlindungan Dua Saksi

1 hari lalu

Guru honorer SD Negeri 4 Baito Supriyani bersiap menjalani persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin, 28 Oktober 2024. Sidang kasus dugaan penganiayaan kepada murid kelas 1 SD Negeri 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan itu beragendakan penyampaian eksepsi Supriyani. ANTARA/Jojon
Kasus Guru Honorer Supriyani, LPSK Terima Permohonan Perlindungan Dua Saksi

Guru honorer Supriyani menjadi terdakwa dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak didik di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.


LPSK Masih Menelaah Permohonan Perlindungan Rudy Soik yang Berseteru dengan Polda NTT

6 hari lalu

Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
LPSK Masih Menelaah Permohonan Perlindungan Rudy Soik yang Berseteru dengan Polda NTT

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan perlindungan Inspektur Dua (Ipda) Rudy Soik.


LPSK Sebut Rudy Soik Pernah Minta Perlindungan Saat Membongkar Kasus TPPO pada 2014

11 hari lalu

Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/5/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
LPSK Sebut Rudy Soik Pernah Minta Perlindungan Saat Membongkar Kasus TPPO pada 2014

LPSK mengatakan sebelum sidang etik dalam membongkar mafia BBM, Rudy Soik pernah meminta perlindungan saat Membongkar Kasus TPPO pada 2014.


Rudy Soik Minta Perlindungan LPSK, Kuasa Hukum: Anaknya Sampai Berhenti Sekolah

11 hari lalu

Ipda Rudy Soik memberikan pernyataan pada wartawan saat akan melaporkan teror-teror yang dialaminya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Gedung LPSK Jl. Raya Bogor, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024. TEMPO/Dede Leni Mardianti
Rudy Soik Minta Perlindungan LPSK, Kuasa Hukum: Anaknya Sampai Berhenti Sekolah

Kuasa hukum Rudy Soik menyatakan keluarga kliennya mengalami trauma akibat teror dan intimidasi .


Ipda Rudy Soik Minta Perlindungan LPSK Setelah Dipecat dari Kepolisian

12 hari lalu

Rumah Ipda Rudy Soik didatangi puluhan anggota provos Polda Nusa Tenggara Timur untuk dijemput paksa pada Senin sore, 21 Oktober 2024. Dok. Ferdy Maktaen
Ipda Rudy Soik Minta Perlindungan LPSK Setelah Dipecat dari Kepolisian

Kuasa hukum Ipda Rudy Soik, Ferdy Maktaen menyatakan kliennya akan meminta perlindungan ke LPSK karena merasa terancam.


Hendak Dijemput Paksa Propam Polda NTT, Rudy Soik Takut Alami Nasib Seperti Brigadir Yosua

14 hari lalu

Rudy Soik saat akan dijemput Propam Polda NTT. Tempo/Yohanes Seo
Hendak Dijemput Paksa Propam Polda NTT, Rudy Soik Takut Alami Nasib Seperti Brigadir Yosua

Rudy Soik menegaskan siap mengikuti prosedur hukum yang benar, tetapi menolak penjemputan yang ia sebut sebagai tindakan arogansi


Nasib LPSK Usai Pemisahan Kementerian Hukum dan HAM

14 hari lalu

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo. Dok. LPSK
Nasib LPSK Usai Pemisahan Kementerian Hukum dan HAM

Pemisahan kementerian tersebut menentukan nasib kerja perlindungan saksi dan korban yang selama ini dilakukan oleh LPSK.


Permohonan Anak Nikita Mirzani di LPSK Diproses, 2 Saksi Turut Ajukan Perlindungan

17 hari lalu

Nikita Mirzani didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid saat menyambangi divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, 22 Juni 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Permohonan Anak Nikita Mirzani di LPSK Diproses, 2 Saksi Turut Ajukan Perlindungan

Identitas 2 saksi masih dirahasiakan oleh pengacara Nikita Mirzani.


Anak Korban Dugaan Pencabulan Anggota DPRD Kota Depok Kini Dilindungi LPSK

22 hari lalu

Kuasa hukum anak korban dugaan pencabulan oleh salah satu anggota DPRD Kota Depok berinisial RK, Adi Febrianto Sudrajat, didampingi Founder Paralegal Depok, Sahat Farida Berlian, menyampaikan perkembangan kasus kliennya saat ditemui di kawasan Grand Depok City, Kecamatan Sukmajaya, Ahad, 13 Oktober 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Anak Korban Dugaan Pencabulan Anggota DPRD Kota Depok Kini Dilindungi LPSK

Seorang anggota DPRD Kota Depok berinisial RK dilaporkan atas dugaan pencabulan anak