Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Memahami Pelaporan SPT Tahunan Pajak

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL -- Jangan tunggu nanti karena batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 harus disampaikan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Untuk tahun pajak 2022 batas waktu penyampaian pelaporan SPT paling lambat 31 Maret 2023. 

Pelaporan SPT wajib disampaikan oleh setiap warga negara yang telah memenuhi syarat subyek dan obyek dan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 

Atas keterlambatan pelaporan SPT konsekuensi yang akan didapatkan.oleh wajib pajak yaitu bisa kena sanksi denda bahkan bisa dipenjara. 

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan dikenakan sanksi denda dan bisa terkena sanksi bunga denda. Nominal denda yang dikenakan sesuai Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yaitu sebesar Rp100.000. 

Sanksi administrasi akan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak (STP) yang  diterbitkan dan dikirimkan oleh Kantor Pelayanan Pajak dimana wajib pajak terdaftar ke alamat wajib pajak. 

Selanjutnya, jika  wajib pajak memiliki kekurangan atas pembayaran pajak terutang akan dikenakan sanksi administrasi bunga sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Pasal 9 ayat (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) 

"Atas pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan". 

Adapun atas sanksi dan denda  tidak melaporkan SPT dijelaskan dalam UU KUP  terbagi menjadi 2 kategori: 

  • Alpa dan sengaja. Menurut Pasal 13A UU KUP, bahwa wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi tidak benar/lengkap, tidak dikenai sanksi pidana. Namun demikian, wajib pajak harus melunasi kurang bayarnya dan sanksi 200% dari kurang bayarnya. 
  • Sengaja tidak menyampaikan SPT dan merugikan negara. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 UU KUP, akan dikenakan sanksi pidana kurungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Apabila wajib pajak punya pajak terutang/kurang bayar, hukumannya ditambah denda paling kecil 2 kali jumlah terutang/kurang bayar dan paling besar 4 kali jumlah terutang/kurang bayar. 
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wajib pajak perlu memahami, bahwa kesalahan dalam pengisian SPT Tahunan bisa berisiko bahwa SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan. 

Oleh karena itu,  pengisian SPT Tahunan harus dilakukan dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU KUP.  

Pengisian SPT dengan benar artinya benar dalam perhitungan, penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan, penulisan serta sesuai dengan keadaan sebenarnya. 

Sedangkan lengkap dalam pengisian SPT artinya telah memuat unsur yang berhubungan dengan obyek dan unsur lainnya yang harus dilaporkan dalam SPT. 

Selanjutnya pengisian SPT harus jelas artinya bahwa SPT diisi dengan jelas dan dilaporkan asal usul sumber dari obyek dan unsur lainnya yang harus dilaporkan. Disamping itu wajib pajak juga harus menandatangani dan menyampaikan SPT tersebut ke kantor pajak dimana wajib pajak terdaftar.

Saat ini untuk melapor SPT tahunan orang pribadi sudah mudah, dimana wajib pajak bisa melakukannya  secara mandiri dan online dengan  menggunakan e-Filing dan e-Form di DJP Online. Karena itu segera laporkan SPT Tahunan Anda sebelum tanggal 31 Maret 2023.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

12 jam lalu

BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.


Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

17 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.


Legislator Minta Kapal Ikan Non-Tuna di Pelabuhan Benoa Segera Direlokasi

1 hari lalu

Legislator Minta Kapal Ikan Non-Tuna di Pelabuhan Benoa Segera Direlokasi

Komisi VI DPR dukung percepatan pembangunan Bali Maritime Tourism Hub


BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

1 hari lalu

BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), berikan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan kepada 18 pengelola objek vital strategis dan transportasi di Jakarta.


Bamsoet Apresiasi Perkembangan Bisnis Wikinara

1 hari lalu

Bamsoet Apresiasi Perkembangan Bisnis Wikinara

Wikinara merupakan perusahaan network marketing terdaftar di Kementrian Perdagangan RI yang fokus dalam pemasaran produk nutrisi, kecantikan dan alat kesehatan.


Ketua MPR Dorong Menkopolhukam Gunakan Dalil Keselamatan Rakyat untuk Tangani OPM

1 hari lalu

Ketua MPR Dorong Menkopolhukam Gunakan Dalil Keselamatan Rakyat untuk Tangani OPM

Instruksi dan koordinasi dari satu pintu, yakni dari kantor Kemenkopolhukam, memastikan setiap pergerakan pasukan TNI-Polri hingga intelijen di lapangan termonitor dengan baik.


Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

1 hari lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.


Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

1 hari lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.


Bupati Kotawaringin Timur Turunkan Tim Telusuri Pelabuhan Batu Bara di Luwuk Bunter

1 hari lalu

Bupati Kotawaringin Timur Turunkan Tim Telusuri Pelabuhan Batu Bara di Luwuk Bunter

Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menurunkan tim untuk menelusuri pelabuhan batu bara di Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga yang diprotes warga.


Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

1 hari lalu

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Program Electrifying Agriculture (EA) dari PT PLN (Persero), terus memberikan dampak positif bagi pertanian di Indonesia.