Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yusril Ihza Mahendra Sebut Pemilu Sistem Proporsional Terbuka Reduksi Fungsi Partai Politik

image-gnews
Yusril Ihza Mahendra. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Yusril Ihza Mahendra. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menyebut sistem proporsional tertutup sejalan dengan konstitusi. Menurutnya setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945, partai politik memiliki kekuatan spesifik, seperti pada pasal 22 E UUD bahwa peserta Pemilu adalah partai politik.

"Setelah amandemen UUD 1945 kan partai politik itu mendapatkan penguatan yang spesifik dalam konstitusi. Pasal 22 E, pemilu itu untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD, presiden, dan wakil presiden. Dikatakan peserta pemilihan umum DPR, DPRD adalah parpol," ujar Yusril di Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 8 Maret 2023.

Menurut Yusril, pada pasal tersebut, pemilu DPR RI dan DPRD diperuntukkan ke partai, bukan perorangan. "Kalau saya menangkap pasal itu, peserta pemilu DPR, DPRD itu memang partai, bukan orang perorangan," kata pakar hukum tata negara ini.

Yusril menyarankan untuk individu yang memiliki tujuan yang sama, seharusnya membentuk partai terlebih dahulu agar bisa ikut serta pemilu. 

"Partai ini kan perlu ada suatu penguatan, kenapa pemilu itu harus partai. Asumsinya kan masyarakat itu majemuk, karena masyarakat majemuk, orang tuh punya pemikiran yang berbeda. Orang yang sama pikirannya silakan bersatu membentuk partai politik," kata Yusril.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam sidang uji materi sebagai pihak terkait, Yusril  berargumen bahwa pemilu proporsional terbuka bertentangan dengan UUD 1945. Menurutnya sistem proporsional terbuka mereduksi fungsi partai politik dan menurunkan kualitas Pemilu.

"Ketentuan pasal 168 ayat 2, pasal 342 ayat 2, pasal 353 ayat 1 huruf b, pasal 386 ayt 2 huruf b, pasal 420 huruf c, dan d. pasal 422, pasal 424 ayat 2, pasal 426 ayat 3, uu nomor 7/2017 tentang pemilu menyangkut penerapan sistem proporsional terbuka, bertentangan dengan UUD 1945 karena melemahkan, merekdusi fungsi partai politik, dan  menurunkan kualitas pemilihan umum," ujarnya Yusril Ihza Mahendra.

Pilihan Editor: Mantan PM Inggris Tony Blair Bungkam Usai Bertemu Jokowi di Istana

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Besok Bacakan Putusan Perkara Nomor 141 yang Diajukan Mahasiswa UNUSIA

4 jam lalu

Suasana sidang putusan permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan memutuskan pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka. TEMPO/Febri Angga Palguna
MK Besok Bacakan Putusan Perkara Nomor 141 yang Diajukan Mahasiswa UNUSIA

MK besok akan membacakan putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNUSIA.


Putusan Batas Usia Capres Dinilai Akan Berbeda Jika Anwar Usman Taat Hukum

7 jam lalu

Ketua MK Anwar Usman saat menjadi Ketua Majelis Hakim sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Putusan Batas Usia Capres Dinilai Akan Berbeda Jika Anwar Usman Taat Hukum

Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar menilai putusan batas usia capres akan berbeda jika Anwar Usman tak ikut ambil bagian.


Megawati Sebut Pemerintah seperti Orde Baru, Politikus PDIP Bilang Begini

11 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, memberikan sambutan di Rakornas Organ Relawan Ganjar-Mahfud di Jiexpo, Kemayoran, Jakarta, Senin, 27 November 2023. Foto: TPN Ganjar-Mahfud
Megawati Sebut Pemerintah seperti Orde Baru, Politikus PDIP Bilang Begini

Politikus PDIP Deddy Sitorus menjelaskan pernyataan ketua umum partainya, Megawati Seokarnoputri yang menyebut pemerintah saat ini seperti Orde Baru.


MK akan Sidangkan Perkara Lanjutan Putusan MKMK yang Diajukan Denny Indrayana Cs

18 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang usai sumpah jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru menggantikan Anwar Usman pada Sidang Pleno Khusus di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 13 November 2023. Suhartoyo yang terpilih sebagai Ketua dilakukan melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim.  TEMPO/Subekti.
MK akan Sidangkan Perkara Lanjutan Putusan MKMK yang Diajukan Denny Indrayana Cs

Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dianggap cacat formil, karena dihasilkan dari putusan MK yang telah terbukti mengandung konflik kepentingan.


Soal Jokowi-DPR Ingin Singkirkan Saldi Isra Dkk, Arsul Sani Sebut Denny Indrayana Biasa Buat Isu yang Tak Terbukti

2 hari lalu

Calon Hakim Mahkamad Konstitusi Arsul Sani saat menghadiri Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. DPR RI menyetujui Arsul Sani menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Jokowi-DPR Ingin Singkirkan Saldi Isra Dkk, Arsul Sani Sebut Denny Indrayana Biasa Buat Isu yang Tak Terbukti

Hakim konstitusi yang baru terpilih Arsul Sani mengatakan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana kerap membuat isu yang tidak terbukti.


Website Charta Politika Indonesia Kena Gangguan Domain, Tak Dapat Diakses

2 hari lalu

Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR, Puan Maharani (kanan) menjawab pertanyaan wartawan bersama Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya di ruang fraksi PDI Perjuangan, DPR, Jakarta, (7/9). ANTARA/Rosa Panggabean
Website Charta Politika Indonesia Kena Gangguan Domain, Tak Dapat Diakses

Website Charta Politika Indonesia mengalami gangguan pada domain, Minggu 26 November 2023, yang mengakibatkan website itu tidak dapat diakses.


Mahfud MD Singgung Soal Korupsi Pajak, Sebelumnya Transaksi Gelap di Kementerian Keuangan

2 hari lalu

Cawapres nomor urut tiga Mahfud MD menyapa warga saat berkunjung ke Morkepek, Bangkalan, Jawa Timur, Sabtu, 18 November 2023. Kunjungan Mahfud MD tersebut di antaranya dalam rangka menyapa masyarakat sekaligus bersilaturahmi dengan sejumlah tokoh dan ulama di Madura. ANTARA FOTO/Moch Asim
Mahfud MD Singgung Soal Korupsi Pajak, Sebelumnya Transaksi Gelap di Kementerian Keuangan

"Kenapa rasio pajak kita rendah? Karena ada korupsi," kata Menkopolhukam Mahfud MD, yang tengah maju sebagai cawapres Ganjar Pranowo.


Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta, Begini Seteru di Tubuh MK

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan Hakim Konstitusi Suhartoyo (kanan) memimpin sidang permohonan uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang  batas usia minimal Capres-Cawapres di Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut dengan dua hakim yang berbeda pendapat atau
Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta, Begini Seteru di Tubuh MK

Setelah menyatakan keberatan atas diangkatnya Suhartoyo sebagai Ketua MK, Anwar Usman kini menggugat ke PTUN Jakarta. Apa maksudnya?


Wapres Ma'ruf Amin Sebut Jaga Muruah KPK dan MK jadi Pekerjaan Besar Saat Ini

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin menghadiri Upacara Peringatan Ziarah Nasional untuk memperingati Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Jumat, 10 November 2023. Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Wapres Ma'ruf Amin Sebut Jaga Muruah KPK dan MK jadi Pekerjaan Besar Saat Ini

Pernyataan Wapres tersebut menanggapi pertanyaan mengenai tugas besar Nawawi Pomolango yang telah ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Ketua KPK.


Ahli Hukum Trisakti Nilai Gugatan Anwar Usman ke PTUN Tak Miliki Legal Standing

3 hari lalu

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman  memimpin jalannya persidangan pembacaan ketetapan soal uji materiil Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan penarikan kembali uji materiil Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ahli Hukum Trisakti Nilai Gugatan Anwar Usman ke PTUN Tak Miliki Legal Standing

Ahli Hukum Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, gugatan Anwar Usman ke PTUN tidak memiliki legal standing.