Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yusril Ihza Mahendra Sebut Pemilu Sistem Proporsional Terbuka Reduksi Fungsi Partai Politik

Yusril Ihza Mahendra. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Yusril Ihza Mahendra. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menyebut sistem proporsional tertutup sejalan dengan konstitusi. Menurutnya setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945, partai politik memiliki kekuatan spesifik, seperti pada pasal 22 E UUD bahwa peserta Pemilu adalah partai politik.

"Setelah amandemen UUD 1945 kan partai politik itu mendapatkan penguatan yang spesifik dalam konstitusi. Pasal 22 E, pemilu itu untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD, presiden, dan wakil presiden. Dikatakan peserta pemilihan umum DPR, DPRD adalah parpol," ujar Yusril di Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 8 Maret 2023.

Menurut Yusril, pada pasal tersebut, pemilu DPR RI dan DPRD diperuntukkan ke partai, bukan perorangan. "Kalau saya menangkap pasal itu, peserta pemilu DPR, DPRD itu memang partai, bukan orang perorangan," kata pakar hukum tata negara ini.

Yusril menyarankan untuk individu yang memiliki tujuan yang sama, seharusnya membentuk partai terlebih dahulu agar bisa ikut serta pemilu. 

"Partai ini kan perlu ada suatu penguatan, kenapa pemilu itu harus partai. Asumsinya kan masyarakat itu majemuk, karena masyarakat majemuk, orang tuh punya pemikiran yang berbeda. Orang yang sama pikirannya silakan bersatu membentuk partai politik," kata Yusril.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam sidang uji materi sebagai pihak terkait, Yusril  berargumen bahwa pemilu proporsional terbuka bertentangan dengan UUD 1945. Menurutnya sistem proporsional terbuka mereduksi fungsi partai politik dan menurunkan kualitas Pemilu.

"Ketentuan pasal 168 ayat 2, pasal 342 ayat 2, pasal 353 ayat 1 huruf b, pasal 386 ayt 2 huruf b, pasal 420 huruf c, dan d. pasal 422, pasal 424 ayat 2, pasal 426 ayat 3, uu nomor 7/2017 tentang pemilu menyangkut penerapan sistem proporsional terbuka, bertentangan dengan UUD 1945 karena melemahkan, merekdusi fungsi partai politik, dan  menurunkan kualitas pemilihan umum," ujarnya Yusril Ihza Mahendra.

Pilihan Editor: Mantan PM Inggris Tony Blair Bungkam Usai Bertemu Jokowi di Istana

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Terpopuler: Hari Ini Aksi Partai Buruh dan Ribuan Pekerja di Istana Negara, Pedagang Pakaian Bekas akan Geruduk Kementerian Perdagangan

4 jam lalu

Ratusan massa sudah mulai memadati lokasi aksi peringatan Hari Buruh Internasional 2023 di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Terpantau sudah bergabung buruh dari Partai Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Terpopuler: Hari Ini Aksi Partai Buruh dan Ribuan Pekerja di Istana Negara, Pedagang Pakaian Bekas akan Geruduk Kementerian Perdagangan

Terpopuler: Hari ini Partai Buruh gelar demonstrasi di MK dan Istana Negara, pedagang pakaian bekas akan geruduk Kementerian Perdagangan.


Partai Buruh dan 2 Ribu Buruh Gelar Demo di Gedung MK dan Istana Negara Besok

15 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2023 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Senin, 1 Mei 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Partai Buruh dan 2 Ribu Buruh Gelar Demo di Gedung MK dan Istana Negara Besok

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan dua ribu buruh akan turun aksi di depan Gedung Mahmakah Konstitusi dan Istana Negara.


Demo Buruh Tolak UU Cipta Kerja di Depan Istana Negara Besok, Polisi Sebut Diikuti 2.000 Massa

17 jam lalu

Sejumlah massa buruh menggelar aksi di depan Gedung DPR, Rabu, 15 Juni 2022. Dalam aksi tersebut mereka menolak revisi Undang-undang (UU) Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), menolak Omnibus LawUU Cipta Kerja, menolak masa kampanye 75 hari tetapi harus 9 bulan sesuai undang-undang, sahkan RUU PPRT dan tolak liberalisasi pertanian melalui WTO. TEMPO/M Taufan Rengganis
Demo Buruh Tolak UU Cipta Kerja di Depan Istana Negara Besok, Polisi Sebut Diikuti 2.000 Massa

Komarudin mengatakan akan melakukan pengamanan dalam demonstrasi buruh menolak UU Cipta Kerja di Jakarta Pusat, besok.


NasDem dan PKB Kompak Sebut MK Bertindak di Luar Wewenang jika Putuskan Sistem Proporsional Tertutup

17 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
NasDem dan PKB Kompak Sebut MK Bertindak di Luar Wewenang jika Putuskan Sistem Proporsional Tertutup

NasDem dan PKB sebut MK bertindak di luar wewenangnya jika kabulkan gugatan sistem proporsional tertutup Pemilu.


Denny Indrayana Beberkan Alasan Sampaikan Informasi Putusan MK Ihwal Sistem Pemilu

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana saat menghadiri penyerahan rekomendasi calon gubernur dan calon wakil gubernur Kalimantan Selatan dari Partai Gerindra di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020. Tempo/Nurdiansah
Denny Indrayana Beberkan Alasan Sampaikan Informasi Putusan MK Ihwal Sistem Pemilu

Denny Indrayana mengatakan putusan yang telah dibacakan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sehingga tak ada ruang koreksi.


Banjir Dukungan untuk Denny Indrayana

1 hari lalu

Mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Sitomurang serta mantan Wamenkumham Denny Indrayana melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPKi, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Koalisi yang terdiri dari sejumlah tokoh pegiat antikorupsi itu mendesak dan menuntut Ketua KPK Firli Bahuri untuk dicopot dari jabatannya karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran perilaku. TEMPO/Imam Sukamto
Banjir Dukungan untuk Denny Indrayana

Para aktivis masyarakat sipil bergabung dalam tim kuasa hukum Denny Indrayana yang dilaporkan KPMH karena cuitannya soal putusan Mahkamah Konstitusi.


NasDem: MK Akan Ludahi Putusannya Sendiri Kalau Pemilu Dibuat Proporsional Tertutup

1 hari lalu

Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
NasDem: MK Akan Ludahi Putusannya Sendiri Kalau Pemilu Dibuat Proporsional Tertutup

Politikus NasDem itu mengatakan akan terjadi kemunduran demokrasi apabila putusan MK soal sistem pemilu berbeda dengan sikap sebelumnya


Putusan MK Soal Sistem Proporsional Tertutup, Luqman Hakim PKB: Di Luar Kewenangannya

1 hari lalu

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Luqman Hakim saat mengikuti Rapat Kerja dengan Kapolri dan Kapolda di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 November 2019. (dok PKB)
Putusan MK Soal Sistem Proporsional Tertutup, Luqman Hakim PKB: Di Luar Kewenangannya

Kalau pun Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan pemilu sistem proporsional tertutup, politikus PKB itu menyampaikan tak perlu diikuti.


Soroti Ketidakpastian Upah, Partai Buruh Akan Demo Lagi Senin Depan

2 hari lalu

Massa aksi dari Partai Buruh dan beberapa serikat buruh lainnya menggelar aksi di Kawasan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Januari 2023. Mereka menggelar aksi untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Soroti Ketidakpastian Upah, Partai Buruh Akan Demo Lagi Senin Depan

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan lulusan S1 yang bekerja di pabrik menerima upah yang minimum.


Partai Buruh Akan Gelar Demo di Depan Gedung MK Senin Mendatang

2 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat memimpin aksi masa di depan Kantor Pajak menuntut Dirjen Pajak Suryo Utomo mundur dari jabatannya, Jumat 10 Maret 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Partai Buruh Akan Gelar Demo di Depan Gedung MK Senin Mendatang

Partai Buruh akan menggelar demo penolakan terhadap UU Cipta Kerja, Presidential Threshold dan Parliamentary Threshold.