Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menerima gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. KPU juga diminta untuk melaksanakan tahapan pemilu dari awal.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis, 2 Maret 2023. Adapun Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.
Selain itu, KPU juga diperintahkan untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta kepada pihak penggugat.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.
Putusan PN Jakarta Pusat itu pun mendapatkan banyak kecaman. Majelis hakim dinilai melanggar Undang-Undang Dasar 1945 yang secara jelas menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Selain itu, PN Jakarta Pusat juga dinilai tak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa pemilu.
KPU menyatakan akan mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan Partai Prima tersebut. Mereka juga menyatakan bahwa tahapan pemilu yang telah berjalan terus berlanjut.