TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2017-2022 Abhan menyatakan kontroversi Partai Prima versus Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak serta-merta terletak pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan tahapan Pemilu 2024 ditunda. Menurut dia, ada andil KPU dan Bawaslu dalam kasus ini.
Abhan menjelaskan, kasus ini bermula dari keberatan yang dirasakan Partai Prima dalam proses verifikasi administrasi (vermin) sebagai parpol peserta Pemilu 2024. Hasil vermin yang diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) menunjukkan Partai Prima tidak memenuhi syarat alias TMS.
“Ada dua persoalan dalam kontroversi putusan PN Jakpus. Pertama, persoalan ada di penyelenggara Pemilu. Kenapa? Karena kasus ini bermula dari persoalan pendaftaran dan verifikasi parpol,” kata Abhan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Maret 2023.
Abhan menyebut Partai Prima sudah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebelum berlabuh ke PN Jakpus. Kala itu, Bawaslu memerintahkan KPU untuk kembali menggelar vermin dalam waktu 1x24 jam.
Dia menyebut keputusan Bawaslu ini terkesan setengah hati. Pasalnya, jangka waktu vermin ulang hanya satu hari. Di sisi lain, Abhan turut menyoroti SIPOL yang dinilai tidak siap sehingga merugikan calon parpol peserta Pemilu.
“Putusannya (Bawaslu) saya kira hanya setengah hati, karena hanya memerintahkan KPU dalam 1x24 jam untuk verifikasi ulang. Ini kan saya kira hal mustahil karena ada sekian ribu data,” ujarnya.
Oleh sebab itu, hasil verifikasi ulang kembali menunjukkan partai yang dipimpin Agus Jabo Priyono ini TMS. Partai Prima akhirnya mengajukan gugatan ke PTUN. Permohonan gugatan Prima ke PTUN berujung penolakan.
“Jadi saya kira persoalan pertama ada di penyelenggara, kedua ada di peradilan. Peradilan dalam hal ini ada PTUN, peradilan di PN Jakpus juga,” kata dia.
Putusan PN Jakarta Pusat bisa tidak dilaksanakan oleh KPU
Kendati demikian, Abhan menyebut putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 bisa tidak dilaksanakan. Pasalnya, PN Jakpus tidak punya kewenangan untuk memeriksa dan mengadili sengeta proses Pemilu.
Dia mengatakan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sudah menjelaskan secara eksplisit bahwa mekanisme sengketa diselesaikan melalui Bawaslu atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Toh jika Partai Prima menyatakan gugatan ke PN Jakpus karena KPU melakukan perbuatan melawan hukum alias PMH, maka bolanya tetap di PTUN. Sebab, menurut dia, pihak yang dilaporkan berasal dari lembaga pemerintah.
“Tidak ada kewenangan pengadilan umum dari pengadilan negeri. Itulah menurut saya, dari sisi kewenangan absolutnya sudah salah,” kata Abhan.
Selanjutnya, Putusan PN Jakarta Pusat