Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ajukan Banding Putusan PN Jaksel Hari ini

Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba saat sidang putusan soal menghalangi proses penyidikan atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023. Pada sidang tersebut Majelis Hakim menyatakan belum siap untuk membacaan vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 27 pekan depan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba saat sidang putusan soal menghalangi proses penyidikan atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023. Pada sidang tersebut Majelis Hakim menyatakan belum siap untuk membacaan vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 27 pekan depan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 3 Maret 2023.

Pengajuan banding eks anak buah Ferdy Sambo itu dikonfirmasi oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto. “Hendra dan Agus Nurpatria ajukan banding pada Jumat, 3 Maret 2023,” kata Djuyamto dalam pesan tertulis, 3 Maret 2023.

Banding diajukan atas putusan terhadap Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang dinyatakan bersalah dalam perkara obstuction of justice. Hendra Kurniawan dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta, sedangkan Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara dan denda Rp 20 juta. 

Hendra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Agus dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjadi terdakwa kasus obstruction of justice karena dinilai ikut membelokkan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Hendra yang merupakan mantan Kepala Biro Paminal Polri sempat mengikuti perintah Sambo agar kasus ini ditangani secara internal saja, tidak secara pidana. 

Hendra dan Agus juga didakwa ikut terlibat dalam upaya penghilangan alat bukti berupa rekaman kamera keamanan atau CCTV (Closed Circuit Television) di sekitar rumah dinas Sambo. Rekaman yang belakangan ditemukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut berperan penting dalam mengungkap skenario palsu kematian Brigadir Yosua.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam rekaman itu terlihat bahwa Yosua masih sehat saat Sambo tiba di rumah dinasnya. Hal itu membantah cerita Sambo bahwa dirinya tiba di sana saat Yosua telah tewas akibat tembak menembak dengan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Selain itu, rekaman itu juga memperlihatkan Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan hitam saat tiba di lokasi eksekusi Yosua. Richard Eliezer menyatakan sarung tangan hitam itu pun dikenakan Sambo saat melepaskan tembakan ke kepala Yosua.

Selain Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, terdapat empat anggota Polri lainnya yang ikut terseret ke meja hijau karena perkara obstruction of justice ini. Mereka adalah Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto. Kasus ini juga menyebabkan puluhan anggota Polri lainnya harus mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dan tertulis hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pilihan Editor: Sejumlah Pertimbangan Memberatkan Bikin Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Sidang Mario Dandy di PN Jakarta Selatan Dipimpin Hakim yang Mengadili Ferdy Sambo

10 hari lalu

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Shane Lukas Rotua Pangondian (kiri) dan Mario Dandy (kanan) menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sidang Mario Dandy di PN Jakarta Selatan Dipimpin Hakim yang Mengadili Ferdy Sambo

Tiga hakim telah disiapkan untuk mengadili Mario Dandy dan Shane Lukas. Dipimpin hakim yang mengadili Ferdy Sambo.


Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum: Kasus Hakim MA, Ferdi Sambo, hingga TPPU

11 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, saat memimpin Pertemuan Ke-26 Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (APSC) yang digelar dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN di Ayana Komodo Waecicu Beach, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa 9 Mei 2023. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum: Kasus Hakim MA, Ferdi Sambo, hingga TPPU

Mahfud MD sebut alasan pembentukan Tim Reformasi Hukum berawal dari kasus hakim MA. Selain itu, tim ini juga dibentuk karena kasus-kasus lain.


La Ode Syarif Ungkap Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum, Ada Kasus Ferdy Sambo hingga TPPU

12 hari lalu

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M. Syarif. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
La Ode Syarif Ungkap Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum, Ada Kasus Ferdy Sambo hingga TPPU

Kasus Ferdy Sambo hingga penangkapan dua Hakim Agung di kasus korupsi menjadi latar belakang terbentuknya tim reformasi hukum yang digagas Mahfud Md.


Jaksa di Kasus Ferdy Sambo Kawal Persidangan Mario Dandy

14 hari lalu

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Shane Lukas Rotua dan Mario Dandy Pangondian menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jaksa di Kasus Ferdy Sambo Kawal Persidangan Mario Dandy

Kejari Jakarta Selatan menyiapkan 12 jaksa untuk mengawal sidang Mario Dandy Satriyo. Ada yang pernah bertugas di kasus Ferdy Sambo


Hendra Kurniawan Bergelimang Prestasi di Arena Bola Voli 2023: Ini Tahun Saya

16 hari lalu

Pemain bola voli putra Hendra Kurniawan memamerkan piagam penghargaan raihan emas SEA Games 2023 Kamboja dari Ketum PBVSI di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. (ANTARA/Zaro Ezza Syachniar)
Hendra Kurniawan Bergelimang Prestasi di Arena Bola Voli 2023: Ini Tahun Saya

Atlet bola voli putra Indonesia Hendra Kurniawan menyebut 2023 seperti menjadi tahun miliknya karena berhasil meraih berbagai penghargaan bergengsi.


Kilas Balik Pemisahan Polri dari ABRI, Selain Megawati Simak Peran BJ Habibie, Gus Dure dan Amien Rais

16 hari lalu

Presiden KH Abdurrahman Wahid/ Gus Dur bersama Wakil Presiden Megawati Sukarno dan ajudan di Binagraha, Jakarta  Juni 2000. TEMPO/ Rully Kesuma
Kilas Balik Pemisahan Polri dari ABRI, Selain Megawati Simak Peran BJ Habibie, Gus Dure dan Amien Rais

Kilas balik sejarah pemisahan Polri dari ABRI, sekarang TNI. Selain Megawati, simak pula peran besar BJ Habibie, Gus Dur dan Amien Rais.


Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi

19 hari lalu

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta.


Anies Baswedan Singgung Ferdy Sambo hingga Johnny Plate di Depan Relawan, Geram

19 hari lalu

Bakal calon presiden Anies Baswedan saat berpidato di hadapan relawannya di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Ahad, 21 Mei 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Anies Baswedan Singgung Ferdy Sambo hingga Johnny Plate di Depan Relawan, Geram

Bakal calon presiden Anies Baswedan membahas masalah mafia di berbagai bidang yang merugikan negara.


Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Narkoba, Kapan Mabes Polri Gelar Sidang Etik?

30 hari lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Narkoba, Kapan Mabes Polri Gelar Sidang Etik?

Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup di kasus tukar sabu dengan tawas. Kapan Mabes Polri gelar sidang etik?


Pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Masih Pikir-Pikir Atas Putusan Banding

30 hari lalu

Ekspresi terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Pada persidangan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp. 20 juta atau subsider 3 bulan karena terbukti secara sah melakukan perintangan penyidikan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Masih Pikir-Pikir Atas Putusan Banding

Ragahdo Yosodiningrat, pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, menyatakan masih harus berkonsultasi dengan kliennya soal upaya hukum berikutnya