TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melampaui kewenangannya dengan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum menunda tahapan Pemilu 2024. Adapun keputusan ini muncul akibat gugatan Partai Prima kepada KPU yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Tak hanya melampaui kewenangannya, Herzaky menyebut putusan itu telah mereduksi konstitusi dan UUD 1945. Selain itu, menurut Herzaky, ada sekelompok orang yang masih berupaya mempertahankan kekuasaannya dengan berbagai cara demi kepentingan mereka.
“Kami mencermati, ada upaya terorganisir di balik ini,” kata Herzaky dalam keterangannya, Jumat, 3 Maret 2023.
Herzaky menjelaskan, kelompok ini masih berupaya menunda Pemilu 2024 dengan cara yang memalukan dan tidak pantas. Dia menyebut kelompok ini sudah tahu bahwa mereka divonis gagal oleh rakyat dan tidak mungkin berkuasa kembali.
Oleh sebab itu, kata dia, dengan segala upaya mengingat masih punya kekuasaan, kelompok ini terus menggedor berbagai pintu. Bahkan, dengan cara-cara yang tidak pantas. “Orang gagal, masih memaksa ingin terus berkuasa ,” kata dia.
Herzaky menegaskan Demokrat terus mendorong dan mendukung KPU menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai kesepakatan bersama dengan DPR dan pemerintah. Dia menyatakan tidak ada alasan apapun untuk memberhentikan maupun menunda proses yang tengah berlangsung.
Menurut dia, permasalahan Partai Prima tidak bisa mengganggu proses-proses lainnya. KPU, kata Herzaky, pasti paham betul mengenai aturan hukumnya. Ia turut berharap semua pihak tetap menjaga diri agar situasi politik nasional tetap kondusif. Ia meminta perilaku kotor dan memalukan yang merusak demokrasi segera disudahi.
“Janganlah mencoba untuk mengotak-atik konstitusi, mengganggu demokrasi kita dan tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan. Apalagi masih saja berupaya menunda Pemilu,” kata Herzaky.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. KPU juga diminta untuk melaksanakan tahapan pemilu dari awal.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.
Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat KPU.
Pilihan Editor: Perintahkan Tunda Pemilu 2024, PN Jakpus Minta KPU Lakukan Tahapan Pemilu dari Awal