Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024 Dianggap Bikin Kekacauan Ketatanegaraan

Editor

Amirullah

image-gnews
Ilustrasi pemilu. REUTERS
Ilustrasi pemilu. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Fachri Bachmid mengatakan putusan tunda Pemilu 2024 oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berbahaya bagi konstitusi. Sebab, menurut dia, perintah menunda pemilu tersebut bisa menciptakan kekacauan ketatanegaraan. 

Fachri mengatakan putusan hakim untuk menunda pelaksanaan pemilu 2024 merupakan perbuatan melampaui kewenangan. "Sehingga konsekuensi yuridisnya dari status putusan yang demikian ini adalah bersifat null and void sehingga tidak dapat dieksekusi,” kata Fachri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 3 Maret 2023. 

Fachri menjelaskan berdasarkan regulasi yang berlaku, penyelesaian sengketa pemilu terbagi menjadi dua bingkai penegakan hukum. Dua dimensi tersebut, kata dia, adalah pelanggaran dan sengketa. 

"Hal tersebut menjadi penting untuk melindungi  kesisteman kerangka hukum pemilu," ujar dia.

Fachri melanjutkan dalam undang-undang pelanggaran pemilu sendiri dibagi lagi menjadi tiga. Pelanggaran tersebut, kata dia, adalah pelanggaran administratif, etik, dan pidana. 

"Sementara itu, untuk sengketa terbagi menjadi sengketa proses dan sengketa hasil," kata pengajar Universitas Muslim Indonesia tersebut.

Fachri mengatakan dalam regulasi yang berlaku, UU Pemilu telah memberikan masing-masing lembaga otoritasnya dalam penyelenggaraan pemilu. "Penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan kewenangan dari Bawaslu dan PTUN, sebagaimana diatur dalam ketentuan norma Pasal 467 dan Pasal 470," ujar dia. 

Sehingga, Fachri menilai perkara Partai Prima dan KPU RI tersebut merupakan kewenangan PTUN untuk memutuskan. Sebab, menurut dia, berdasarkan karakternya, konflik Partai Prima dan KPU RI tersebut jenisnya adalah sengketa. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sehingga hemat saya, putusan ini dapat dikualifisir sebagai never existed oleh karena hakim mengokupasi kewenangan kekuasaan lembaga peradilan lain,” kata dia. 

PN Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU karena merasa dirugikan karena tidak lolos hasil administrasi Pemilu.  

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023. 

Sementara itu, KPU akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Komisioner KPU Idham Holik menyatakan dengan tegas pihaknya menolak putusan PN Jakpus. 

KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” kata Idham saat dihubungi, Kamis, 2 Maret 2023.

Pilihan Editor: Perintahkan Tunda Pemilu 2024, PN Jakpus Minta KPU Lakukan Tahapan Pemilu dari Awal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KSAD Sebut Masyarakat Jauh Lebih Siap Hadapi Perbedaan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

1 jam lalu

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Minggu (13/10/2024). ANTARA/Donny Aditra
KSAD Sebut Masyarakat Jauh Lebih Siap Hadapi Perbedaan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

KSAD menuturkan TNI belum menemukan masalah atau gejolak di masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan pada Pilkada 2024.


Cagub Malut Benny Laos Meninggal, Ini Kata KPU Soal Syarat Pergantian Calon Kepala Daerah

2 jam lalu

Sejumlah kerabat memasuki ruangan untuk mendoakan mendiang Calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos di Rumah Duka Sentosa RSPAD, Jakarta, Minggu, 13 Oktober 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Cagub Malut Benny Laos Meninggal, Ini Kata KPU Soal Syarat Pergantian Calon Kepala Daerah

KPU Maluku Utara menunggu koalisi partai pengusul Benny Laos-Sarbin Sehe memberitahukan secara resmi kematian Benny Laos sebagai cagub.


Syahrul Yasin Limpo Ajukan Kasasi Setelah PT DKI Perberat Hukumannya

3 jam lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 10 tahun, denda Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.14.147.144.786 miliar dan 30.000 Dollar AS. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo Ajukan Kasasi Setelah PT DKI Perberat Hukumannya

Syahrul Yasin Limpo mengajukan kasasi setelah vonis banding justru memperberat hukumannya.


Benny Laos Meninggal, Penjelasan KPU mengenai Aturan Pergantian Cagub

9 jam lalu

Sejumlah kerabat memasuki ruangan untuk mendoakan mendiang Calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos di Rumah Duka Sentosa RSPAD, Jakarta, Minggu, 13 Oktober 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Benny Laos Meninggal, Penjelasan KPU mengenai Aturan Pergantian Cagub

Cagub Malut Benny Laos, meninggal setelah speedboat Bella 72 terbakar, saat ia kampanye di Kabupaten Pulau Taliabu pada Sabtu, 12 Oktober 2024


Pilkada Jabar 2024: Kilas Balik Pencalonan Acep Adang Ruhiat dan Gita KDI

10 jam lalu

Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Acep Adang (kanan) dan Gitalis Dwi Natarina (kiri) berpose saat pendaftaran di Kantor KPU Jawa Barat, Bandung, Kamis 29 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Pilkada Jabar 2024: Kilas Balik Pencalonan Acep Adang Ruhiat dan Gita KDI

Pada mulanya, Acep Adang Ruhiat diumumkan oleh DPW PKB sebagai cawagub untuk Pilkada Jabar. Mengapa saat pendaftaran di KPU berbeda?


Kronologi Gugatan PDIP dan Penundaan Putusan PTUN Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran

11 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Kronologi Gugatan PDIP dan Penundaan Putusan PTUN Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran

Putusan gugatan PDIP di PTUN ditunda setelah pelantikan Prabowo-Gibran karena ketua majelis hakim sakit.


KPU Jawa Timur Mulai Cetak Surat Suara Pilkada 2024

12 jam lalu

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
KPU Jawa Timur Mulai Cetak Surat Suara Pilkada 2024

KPU Jawa Timur turut melakukan monitoring terhadap perusahaan yang digandeng untuk memproduksi surat suara.


Pilkada Jabar 2024: Kilas Balik Pencalonan Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie

1 hari lalu

Bakal calon Gubernur Ahmad Syaikhu bersamal calon Wakil Gubernur Ilham Habibie tiba di KPUD Jawa Barat di Bandung,29 Agustus 2024. Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie diusung oleh PKS dan Nasdem mendaftar ke KPUD Jawa Barat di hari terakhir pendaftaran. TEMPO/Prima mulia
Pilkada Jabar 2024: Kilas Balik Pencalonan Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie

Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie pasangan nomor 3 Pilkada Jabar 2024, yang didukung Aher


KPU DKI Jakarta Targetkan Pencetakan Surat Suara Selesai 16 Oktober

1 hari lalu

Warga memasukkan surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 08, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu  24 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Sulawesi Barat  telah menetapkan 10 TPS di tiga  kabupaten untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Akbar Tado
KPU DKI Jakarta Targetkan Pencetakan Surat Suara Selesai 16 Oktober

KPU DKI Jakarta juga menyediakan 2.000 surat suara tambahan untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang Pilkada Jakarta.


Pilkada 2024: KPU Cek Silang Kondisi Daerah Rawan Konflik yang Dirilis Bawaslu

1 hari lalu

Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, August Mellaz, saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pilkada 2024: KPU Cek Silang Kondisi Daerah Rawan Konflik yang Dirilis Bawaslu

Komisioner KPU August Mellaz mengatakan indeks kerawanan pemilu yang dirilis Bawaslu merupakan peta data tersendiri.