Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024 Dianggap Bikin Kekacauan Ketatanegaraan

Editor

Amirullah

image-gnews
Ilustrasi pemilu. REUTERS
Ilustrasi pemilu. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Fachri Bachmid mengatakan putusan tunda Pemilu 2024 oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berbahaya bagi konstitusi. Sebab, menurut dia, perintah menunda pemilu tersebut bisa menciptakan kekacauan ketatanegaraan. 

Fachri mengatakan putusan hakim untuk menunda pelaksanaan pemilu 2024 merupakan perbuatan melampaui kewenangan. "Sehingga konsekuensi yuridisnya dari status putusan yang demikian ini adalah bersifat null and void sehingga tidak dapat dieksekusi,” kata Fachri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 3 Maret 2023. 

Fachri menjelaskan berdasarkan regulasi yang berlaku, penyelesaian sengketa pemilu terbagi menjadi dua bingkai penegakan hukum. Dua dimensi tersebut, kata dia, adalah pelanggaran dan sengketa. 

"Hal tersebut menjadi penting untuk melindungi  kesisteman kerangka hukum pemilu," ujar dia.

Fachri melanjutkan dalam undang-undang pelanggaran pemilu sendiri dibagi lagi menjadi tiga. Pelanggaran tersebut, kata dia, adalah pelanggaran administratif, etik, dan pidana. 

"Sementara itu, untuk sengketa terbagi menjadi sengketa proses dan sengketa hasil," kata pengajar Universitas Muslim Indonesia tersebut.

Fachri mengatakan dalam regulasi yang berlaku, UU Pemilu telah memberikan masing-masing lembaga otoritasnya dalam penyelenggaraan pemilu. "Penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan kewenangan dari Bawaslu dan PTUN, sebagaimana diatur dalam ketentuan norma Pasal 467 dan Pasal 470," ujar dia. 

Sehingga, Fachri menilai perkara Partai Prima dan KPU RI tersebut merupakan kewenangan PTUN untuk memutuskan. Sebab, menurut dia, berdasarkan karakternya, konflik Partai Prima dan KPU RI tersebut jenisnya adalah sengketa. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sehingga hemat saya, putusan ini dapat dikualifisir sebagai never existed oleh karena hakim mengokupasi kewenangan kekuasaan lembaga peradilan lain,” kata dia. 

PN Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU karena merasa dirugikan karena tidak lolos hasil administrasi Pemilu.  

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023. 

Sementara itu, KPU akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Komisioner KPU Idham Holik menyatakan dengan tegas pihaknya menolak putusan PN Jakpus. 

KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” kata Idham saat dihubungi, Kamis, 2 Maret 2023.

Pilihan Editor: Perintahkan Tunda Pemilu 2024, PN Jakpus Minta KPU Lakukan Tahapan Pemilu dari Awal

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Buka Suara soal Capres Inisial P Pilihan Projo di Pemilu 2024

51 menit lalu

Presiden Jokowi berpidato saat Peresmian Pembukaan Kongres XXV Persatuan Wartawan Indonesia Tahun 2023 di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 September 2023. Kongres XXV PWI berlangsung di Bandung, Jawa Barat pada 25 hingga 26 September 2023 yang mengangkat tema Menuju PWI yang Mampu Menjawab Tantangan Zaman. TEMPO/Subekti.
Jokowi Buka Suara soal Capres Inisial P Pilihan Projo di Pemilu 2024

Projo menyatakan akan mendukung capres berinisial P di Pemilu 2024. Apa kata Jokowi?


Kaesang Pangarep Pimpin Rapat Perdana PSI : Perkenalan dan Berpolitik Gembira, Santun dan Santui

4 jam lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (kiri) berbincang dengan Anggota Dewan Pembina PSI Giring Ganesha di sela rapat perdana dengan sejumlah jajaran pengurus PSI di Gedung DPP PSI, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Kaesang Pangarep memimpin rapat perdana pasca dirinya ditetapkan sebagai ketua umum PSI. Rapat tersebut rencananya akan membahas mengenai berbagai evaluasi dan rancangan strategi menghadapi Pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kaesang Pangarep Pimpin Rapat Perdana PSI : Perkenalan dan Berpolitik Gembira, Santun dan Santui

Kaesang Pangarep meminta kader PSI berpolitik gembira dengan santun dan santui.


Resmi, Arsul Sani Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi, Gantikan Wahiduddin Adams

8 jam lalu

Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap tujuh orang calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan posisi Wahiduddin Adams. TEMPO/M Taufan Rengganis
Resmi, Arsul Sani Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi, Gantikan Wahiduddin Adams

Arsul Sani terpilih secara aklamasi sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menggantikan Wahiduddin Adams.


Menanti Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres di Pemilu 2024

10 jam lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Menanti Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres di Pemilu 2024

MK belum memutus perkara gugatan batas usia capres-cawapres. Padahal, masa pendaftaran pasangan calon di KPU tinggal beberapa minggu lagi.


Kaesang Pangarep Resmi Jadi Ketua Umum PSI, NasDem: Semoga Beri Warna Baru

11 jam lalu

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie memberikan surat keputusan kepada Ketua Umum terpilih PSI, Kaesang Pangarep disaksikan oleh pengurus Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PSI pada acara Kopdarnas Deklarasi Politik PSI di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin, 25 September 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kaesang Pangarep Resmi Jadi Ketua Umum PSI, NasDem: Semoga Beri Warna Baru

NasDem berharap Kaesang Pangarep bisa memberikan warna baru dalam dunia politik Indonesia.


Setara Institute Minta MK Segera Putuskan Perkara Batas Usia Capres-Cawapres

11 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh (kanan) memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. MK menolak permohonan uji materiil aturan ambang batas (presidential threshold) pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Partai Buruh. ANTARA/Galih Pradipta
Setara Institute Minta MK Segera Putuskan Perkara Batas Usia Capres-Cawapres

"MK harus tahan ujian di tahun politik," kata Hendardi.


Soal Gugatan Batas Usia Capres, Pengamat Sebut MK Tak Pernah Konsisten Soal Open Legal Policy

11 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) bersiap memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Arifin Purwanto terkait permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup. ANTARA/Galih Pradipta
Soal Gugatan Batas Usia Capres, Pengamat Sebut MK Tak Pernah Konsisten Soal Open Legal Policy

MK diminta menggunakan cara pandang kenegaraan untuk memutuskan gugatan batas usia capres dan cawapres.


Setara Institute: Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Ujian MK di Tahun Politik

12 jam lalu

Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi. TEMPO/Subekti
Setara Institute: Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Ujian MK di Tahun Politik

Setara Institute ikut menyoroti soal gugatan batas usia capres-cawapres yang belakangan marak disampaikan ke MK menjelang perhelatan Pilpres 2024.


Cerita Kaesang Diledek dan Diejek Setelah Terima KTA PSI

12 jam lalu

Ketua Umum terpilih Partai Solidaritas Indonesia, Kaesang Pangarep usai memberikan pidato politik pertamanya pada acara Kopdarnas Deklarasi Politik PSI di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin, 25 September 2023. Kaesang resmi menggantikan posisi Giring Ganesha yang kini diangkat sebagai Dewan Pembina PSI. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Cerita Kaesang Diledek dan Diejek Setelah Terima KTA PSI

Ketum PSI Kaesang Pangarep menceritakan pengalamannya diejek setelah menjadi anggota PSI. Juga dihujat di media sosial.


Jadi Ketum PSI, Kaesang: Kita akan Ada di DPR RI di 2024

13 jam lalu

Ketua Umum terpilih Partai Solidaritas Indonesia, Kaesang Pangarep memberikan pidato politik pertamanya pada acara Kopdarnas Deklarasi Politik PSI di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin, 25 September 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jadi Ketum PSI, Kaesang: Kita akan Ada di DPR RI di 2024

Menurut Kaesang, PSI memiliki idealisme dan integritas yang kokoh dan konsisten perjuangan anak muda.