TEMPO.CO, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud MD menengok kondisi korban D di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta, Selasa, 28 Februari 2023. Selain menengok, kedatangan Mahfud juga berdiskusi dengan penasihat hukum dan aktivis agar proses perkara diselesaikan tuntas secara hukum.
“Terkadang untuk sesuatu kelalaian, kita menerapkan pasal yang paling ringan dan memberi pendidikan. Tetapi banyak pasal-pasal yang sering ditambahkan atau dicantumkan sebagai alternatif agar ketika mendidik masyarakat membuat warga lain jera dan takut melakukan hal yang sama,” kata Mahfud.
Melihat penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak dilakukan secara brutal terhadap D, Mahfud setuju pelaku dikenai pasal yang lebih tegas.
“Melihat aksinya begitu brutal tanpa perikemanusiaan saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351. Tapi saya akan jauh lebih setuju untuk mencoba menerapkan pasal lebih tegas untuk membuat anak muda dan orang tua mendidik anaknya dengan baik. Diterapkan pasal 354 dan 355,” tutur dia.
Mahfud minta aparat penegak hukum profesional tidak main-main, karena masyarakat sekarang gampang tahu. “Oleh sebab itu, harus betul-betul profesional agar masalah ini menjadi tuntas secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban," terang Mahfud.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu, 22 Februari 2023, mengatakan Mario Dandy dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Lantas apa perbedaan antara Pasal 351 KUHP, Pasal 354 dan Pasal 355 KUHP? Berikut penjelasannya.
Isi Pasal 351 Ayat 2 tentang Penganiayaan Berat
Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) termasuk dalam Bab XX tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Adapun untuk Pasal 351 ayat 2 memuat tentang tindak pidana penganiayaan berat. Mengutip dari KUHP, berikut bunyi lengkap isi pasalnya.
Bunyi Pasal 351 KUHP:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Selanjutnya: Selain Pasal 351…