Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korban Penganiayaan Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Ajukan Perlindungan ke LPSK

Reporter

image-gnews
David saat dijenguk Ketua Umum PP GP Ansor, H Yaqut Cholil Qoumas, Rabu, 22 Februari 2023 di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan sebelum dipindahkan ke RS Mayapada Kuningan.  Foto: FB Yaqut Cholil Qoumas
David saat dijenguk Ketua Umum PP GP Ansor, H Yaqut Cholil Qoumas, Rabu, 22 Februari 2023 di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan sebelum dipindahkan ke RS Mayapada Kuningan. Foto: FB Yaqut Cholil Qoumas
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - David Latumahina, korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy anak pejabat pajak mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan itu diajukan oleh orang tua David, Jonathan Latumahina kepada LPSK pada 27 Februari 2023.

“Korban diwakili bapaknya telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK,” kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, Selasa, 28 Februari 2023.

Maneger mengatakan dalam permohonan itu, keluarga korban mengajukan tiga permintaan. Pertama, adalah permohonan pemenuhan hak prosedur, kedua rehabilitasi medis dan fasilitas restitusi. Restitusi merupakan ganti kerugian yang akan dibebankan kepada pelaku kepada korban.

David menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Mario dan rekannya S, 19 tahun. Saat ini, Kepolisian telah menetapkan keduanya menjadi tersangka. Polisi menduga Mario menganiaya David dengan cara memukul, menendang dan menginjak kepala korban. Sementara, S diduga memprovokasi Mario untuk melakukan penganiayaan itu.

Menurut Maneger, LPSK akan menelaah dan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait permohonan ini. Dia mengatakan proses pemeriksaan itu dilakukan untuk mengecek terpenuhinya syarat formal maupun material dalam permohonan tersebut. LPSK, kata dia, memiliki waktu maksimal 30 hari untuk melakukan pemeriksaan.

“Pada akhirnya akan diputuskan diterima atau tidak oleh pimpinan LPSK,” kata dia.

Mantan komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini berkata pada 25 Februari 2023, Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor selaku tim kuasa hukum keluarga David, sudah mendatangi LPSK guna mengajukan permohonan perlindungan. Pada saat itu, kata dia, LPSK telah memberikan informasi terkait persyaratan yang harus disiapkan sebagai pengajuan perlindungan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Misalnya, identitas, kronologi penganiayaan terhadap korban, dan sejumlah syarat formal maupun materiil yang harus dilengkapi agar LPSK dapat memproses dan asesmen kebutuhan bagi pemohon.

Maneger berkata, dari informasi awal yang disampaikan LBH GP Ansor, LPSK menilai hak yang bisa diberikan kepada korban antara lain, bantuan rehabilitasi medis dan memfasilitasi restitusi atau tuntutan ganti rugi kepada pelaku nantinya.

“Kalau ada ancaman dapat diberikan perlindungan fisik. Dan hak lainnya, termasuk Pemenuhan Hak Prosedural jika ada proses hukum,” kata Maneger.

Maneger menuturkan selain korban, LBH GP Ansor juga mengajukan permohonan perlindungan terhadap sejumlah saksi di kasus penganiayaan ini. LPSK, kata dia, membuka pintu kepada LBH GP Ansor untuk mengajukan permohonan. “Syarat perlindungan bagi saksi maupun korban prinsipnya sama,” kata Maneger.

Pilihan Editor: Banjir Bunga dalam Kasus Mario Dandy dan Sidang Hendra Kurniawan, Ada Apa?

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


6 Fakta Aksi Pelajar SMK Begal Motor di Jakarta Barat, 4 Pelaku Positif Narkoba

13 jam lalu

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Gunawan Wicaksono
6 Fakta Aksi Pelajar SMK Begal Motor di Jakarta Barat, 4 Pelaku Positif Narkoba

Polsek Tambora menangkap sejumlah pelajar SMK di Jakarta Barat yang melakukan begal motor terhadap seorang pelajar SMK lainnya.


Rekonstruksi Pelaku Pencabulan Anak Kandung Tewas Dianiaya Tahanan Lain, Polisi Ungkap Fakta Baru

2 hari lalu

Rekonstruksi penganiayaan yang menewaskan AR, 50 tahun, tahanan kasus pencabulan anak di sel Polres Metro Depok, Kamis, 21 September 2023.  Foto : Humas Polres Metro Depok
Rekonstruksi Pelaku Pencabulan Anak Kandung Tewas Dianiaya Tahanan Lain, Polisi Ungkap Fakta Baru

Penyidik masih mendalami dugaan pungli terhadap pelaku pencabulan anak yang tewas dianiaya di sel tahanan Polres Metro Depok tersebut,


Dikabarkan Bermain dalam Can This Love Be Interpreted?, Ini 4 Drama yang Pernah Dibintangi Go Yoon Jung

2 hari lalu

Go Yoon Jung dalam drama Korea Alchemy of Souls 2. Foto: Instagram tvN
Dikabarkan Bermain dalam Can This Love Be Interpreted?, Ini 4 Drama yang Pernah Dibintangi Go Yoon Jung

Go Yoon Jung dikabarkan akan bermain dalam drama Can This Love Be Interpreted?. Berikutdrama yang pernah diperankan aktris sekaligus model tersebut.


Rekonstruksi Kasus Tahanan Pencabulan Anak Tewas di Sel Polres Metro Depok, Delapan Pelaku Jalani 18 Adegan

2 hari lalu

Rekonstruksi penganiayaan yang menewaskan AR, 50 tahun, tahanan kasus pencabulan anak di sel Polres Metro Depok, Kamis, 21 September 2023.  Foto : Humas Polres Metro Depok
Rekonstruksi Kasus Tahanan Pencabulan Anak Tewas di Sel Polres Metro Depok, Delapan Pelaku Jalani 18 Adegan

Jumlah adegan rekonstruksi penganiayaan terhadap tahanan pencabulan terhadap anak kandungnya itu bertambah dari 14 menjadi 18 adegan.


Keluarga Kenali Imam Masykur dalam Video Penganiayaan oleh Anggota Paspampres

2 hari lalu

Imam Masykur. Tiktok
Keluarga Kenali Imam Masykur dalam Video Penganiayaan oleh Anggota Paspampres

Keluarga Imam Masykur menanggapi pernyataan dari Pomdam Jaya bahwa video penganiayaan dalam mobil oleh anggota paspampres adalah hoax.


Hasil Autopsi Buktikan Imam Masykur Tewas karena Dianiaya

2 hari lalu

Tiga oknum anggota TNI yang diduga terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur. Istimewa
Hasil Autopsi Buktikan Imam Masykur Tewas karena Dianiaya

Pengacara Imam Masykur menyebut hasil autopsi membuktikan kliennya tewas akibat dianiaya saat diculik


Sekolah di Bekasi Ungkap Penganiayaan Anak oleh Orang Tuanya, Sering Disabet Pakai Hanger

3 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan anak. youtube.com
Sekolah di Bekasi Ungkap Penganiayaan Anak oleh Orang Tuanya, Sering Disabet Pakai Hanger

Bocah laki-laki, usia 10 tahun, menjadi korban penganiayaan oleh ayahnya sendiri di sebuah rumah kontrakan di Jatiluhur, Kota Bekasi.


Kasus Pemukulan Petugas dan Perusakan SPBU di Sleman, Ini Temuan Pertamina Jateng

3 hari lalu

Operator dan pengawas SPBU di Sleman Yogyakarta yang menjadi korban penganiayaan mendapatkan penghargaan dan santunan dari Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT). Dok. Istimewa
Kasus Pemukulan Petugas dan Perusakan SPBU di Sleman, Ini Temuan Pertamina Jateng

Pertamina Jateng mengecam keras aksi penganiayaan belasan orang kepada operator SPBU yang mendukung Program Subsidi Tepat MyPertamina.


Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun, Pemeriksaan Perkara Akan Dilanjutkan

5 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2023. Pada sidang perdana ini, Rafael didakwa  bersama dengan istrinya, Erni Meike Torondek menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan melakukan TPPU Rp16.664.806.137 dalam dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan. TEMPO/Imam Sukamto
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun, Pemeriksaan Perkara Akan Dilanjutkan

Majelis hakim menyatakan eksepsi Rafael Alun tidak berlandaskan hukum.


5 Fakta Kapolsek Komodo Aniaya Satpam Bank di NTT

8 hari lalu

Kapolsek Komodo Ajun Komisaris Polisi Ivans Djarat (kiri) berdamai dengan sekuriti Bank BRI Unit Nggorang bernama Guido Andre Sandi setelah insiden penganiayaan di ATM KCU Nggorang, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, 13 September 2023 [istimewa]
5 Fakta Kapolsek Komodo Aniaya Satpam Bank di NTT

Kapolsek Kompdo Ivans Djarat menganiaya seorang satpam bank di NTT gegara ditegur memakai helm saat di ATM. Berikut sederet faktanya.