Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gugatan Praperadilan Ditolak, Sopir Audi Penabrak Mahasiswi Cianjur Tetap Tersangka

image-gnews
Kuasa hukum korban tabrak lari, Yudi Junadi, mendampingi Nur (kiri) pemilik sedan Audi, dan Sugeng (kanan) sopir.
Kuasa hukum korban tabrak lari, Yudi Junadi, mendampingi Nur (kiri) pemilik sedan Audi, dan Sugeng (kanan) sopir.
Iklan

TEMPO.CO, Cianjur - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menolak gugatan praperadilan Sugeng Guruh Gautama Legiman, 41 tahun atas penetapannya sebagai tersangka tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, 19 tahun, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur, Jawa Barat, Senin 27 Februari 2023.

Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Cianjur, Erliansyah, mengatakan, hakim tunggal Hera Polosia Destiny memutuskan menolak gugatan praperadilan tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman. Erliansyah menyebutkan, proses hukum yang dilakukan penyidik kepolisian dinyatakan sah dan sesuai dengan KUHAPidana.

"Gugatannya tidak dikabulkan atau ditolak, hakim tunggal menilai tindakan hukum yang dilakukan penyidik Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Cianjur sah," kata Erliansyah kepada wartawan di Pengadilan Negeri Cianjur, Senin 27 Februari 2023.

Kepala Subdirektorat Bidang Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat, Ajun Komisaris Besar Agus Jamaludin, menyebutkan, proses penyidikan yang dilakukan Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Cianjur selaku termohon dalam gugatan praperadilan ini sejak awal sudah sesuai dengan aturan hukum.

"Gugatan praperadilan yang diajukan pemohon seluruhnya ditolak oleh hakim tunggal dan dinyatakan kami selaku tim kuasa terlapor diperintahkan selanjutnya untuk melakukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap perakara ini," kata Agus.

Menurut Agus, tindakan hukum yang dilakukan penyidik kepolisian dalam proses penetapan tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman pada prinsipnya sudah menguatkan, baik itu tindakan penyelidikan, dan penyidikan yang dilakukan dengan tindakan referesif sudah sah sesuai dengan aturan hukum.

"Penyidik kepolisian telah memiliki dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan status tersangka pemohon (Sugeng). Untuk itu penetapan tersangka Sugeng sah menurut hukum," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, tim kuasa hukum Sugeng, Anita Hayatunnufus Nasrullah mengaku kecewa dengan putusan hakim. Namun, menurut Anita, pihaknya tetap menerima putusan tersebut.

"Kita menghormati putusan hakim, seperti yang diatur dalam undang-undang yang berlaku tidak dapat mengajukan banding. Setidaknya kita sudah berusaha untuk menegakan keadialan dan kebenaran sesuai dengan yang kita usahakan," kata Anita.

Anita menambahkan, selanjutnya akan fokus pada perkara pokok yang menjerat tersangka Sugeng. "Kita fokuskan pada perkara pokok, karena proses penyidikan tentunya akan berlanjut dan kita akan siapkan bahan pembelaan," tandasnya.

DEDEN ABDUL AZIZ

Pilihan Editor: Sopir Angkot Saksi Kunci Kasus Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur Angkat Bicara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.


10 Tempat Wisata Instagramable di Cianjur, Ada Pantai hingga Taman Cantik

2 hari lalu

Taman Bunga Nusantara di Desa Kawungluwuk, Kecamatan Sukaresmi, Cianjur, Jawa Barat, 16 November 2013. Dok.TEMPO/Sudaryono
10 Tempat Wisata Instagramable di Cianjur, Ada Pantai hingga Taman Cantik

Berikut ini beberapa tempat wisata instagramable di Cianjur yang bisa Anda kunjungi. Ada waduk hingga Taman Bunga Nusantara.


KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor akan mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.


Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

3 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.


Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

4 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang


Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

4 hari lalu

Para korban yang dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan eksploitasi seksual di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020. Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengamankan 4 orang tersangka, 10 orang korban kasus TPPO eksploitasi seksual modus booking out kawin kontrak dan short time di wilayah Puncak, Bogor. TEMPO/Muhammad Hidayat
Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

Kasus kawin kontrak kembali mengemuka. Berikut modus-modus kawin kontrak, termasuk soal mahar jutaan rupiah.


Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

4 hari lalu

Dua orang perempuan RN dan LR ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak setelah korban yang dijebak melapor, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Ahmad Fikri
Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.


Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

5 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya


KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan

8 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan

KPK sepenuhnya menghormati hak Ahmad Muhdlor Ali untuk mengajukan gugatan praperadilan.


VIral Tabrak Lari di Bekasi, Pengemudi Yaris Panik Diteriaki Warga Usai Serempetan hingga Tabrak Belasan Kendaraan

9 hari lalu

Ilustrasi Tabrak Lari. pictogram-illustration.com
VIral Tabrak Lari di Bekasi, Pengemudi Yaris Panik Diteriaki Warga Usai Serempetan hingga Tabrak Belasan Kendaraan

Polres Metro Bekasi Kota menyatakan, total ada 2 mobil dan 11 sepeda motor yang menjadi korban tabrak lari akibat pengemudi panik diteriaki warga.