TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara atas keterlibatanya dalam obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J. Vonis tersebut serupa dengan tuntutan jaksa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurnia, oleh karena itu dengan pindah ke penjara selama 3 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023.
Hendra dinyatakan bersalah atas perkara obstuction of justice dengan menyuruh mengamankan CCTV kepada para saksi lainya, yaitu Ari Cahya dan Irfan Widiyanto, sehingga timbulnya kesamaan tujuan menghalangi penyidikan.
"Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dengan cara apapun memindahkan sesuatu informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama"
Adapun yang meberatkan vonis Hendra adalah tidak merasa menyesal dan tidak profesional. Sementara hal meringankan adalah memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Hendra Kurniawan menjadi terdakwa kasus obstruction of justice karena dinilai ikut membelokkan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. Hendra yang merupakan mantan Kepala Biro Paminal Polri sempat mengikuti perintah Sambo agar kasus ini ditangani secara internal saja, tidak secara pidana.
Hendra Kurniawan didakwa ikut terlibat dalam upaya penghilangan alat bukti berupa rekaman kamera keamanan atau CCTV (Closed Circuit Television) di sekitar rumah dinas Sambo. Rekaman yang belakangan ditemukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut berperan penting dalam mengungkap skenario palsu kematian Brigadir Yosua.
Baca Juga: Pemimpin Sidang Etik Ferdy Sambo Ahmad Dofiri Jadi Irwasum Polri