TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai terdakwa Hendra Kurniawan telah menyalahi kewenangannya saat menangani kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Oleh sebab itu, majelis hakim menilai Hendra Kurniawan telah memenuhi unsur kesengajaan melawan hukum.
Ketua majelis hakim Ahmad Suhel mengatakan bentuk penyalahgunaan wewenang tersebut terlihat saat Hendra Kurniawan selaku Karo Paminal memerintahkan Irfan Widianto yang bekerja sebagai anggota Reserse Kriminal untuk mengamankan CCTV di tempat kejadian perkara.
"Menimbang unsur di atas, majelis hakim menilai unsur kedua tanpa hak dengan sengaja melawan hukum telah terpenuhi," kata Suhel pada Senin, 27 Februari 2023.
Selain itu, Suhel mengatakan majelis hakim menilai Hendra Kurniawan dalam memerintahkan untuk mengamankan barang bukti juga tanpa koordinasi dengan Bareskrim Polri.
"Menimbang tidak adanya dokumen koordinasi antara Biro Paminal dengan Bareskrim Polri atau koordinasi untuk melakukan hal itu dengan Kabareskrim Polri," ujar dia.
Hendra Kurniawan menjadi terdakwa kasus obstruction of justice karena dinilai ikut membelokkan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. Hendra yang merupakan mantan Kepala Biro Paminal Polri sempat mengikuti perintah Sambo agar kasus ini ditangani secara internal saja, tidak secara pidana.
Hendra Kurniawan didakwa ikut terlibat dalam upaya penghilangan alat bukti berupa rekaman kamera keamanan atau CCTV (Closed Circuit Television) di sekitar rumah dinas Sambo. Rekaman yang belakangan ditemukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut berperan penting dalam mengungkap skenario palsu kematian Brigadir Yosua.
Baca Juga: Pemimpin Sidang Etik Ferdy Sambo Ahmad Dofiri Jadi Irwasum Polri