TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yaitu 3 tahun penjara.
Vonis hakim didasarkan pada pertimbangan yaitu Agus Nurpatria bersama para terdakwa lain memiliki meeting of mind melakukan perintah Ferdy Sambo. Dia dianggap secara tidak langsung mengamankan CCTV melalui AKBP Ari Cahya dan Kepala Biro Paminal, Hendra Kurniawan, bersama saksi Irfan Widiyanto.
Dari pertimbangan tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa Agus Nurpatria bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun memindahkan suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.
“Dengan demikian berdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun memindahkan suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," ujar hakim Ahmad Suhel dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023.
Hakim juga telah mempertimbangkan hal yang memberatkan, yaitu terbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sementara yang meringankan adalah belum pernah dipidana dan memiliki tanggungan keluarga.
Baca Juga: Pemimpin Sidang Etik Ferdy Sambo Ahmad Dofiri Jadi Irwasum Polri