Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Penyerangan Koramil Kisor, Yanwaris Sewa Didakwa Pembunuhan Berencana

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan (kedua kiri), Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing (kiri) dan Pangdam XVIII Kasuari Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa (ketiga kiri) memberikan penghormatan terakhir saat pelepasan jenazah di Markas Komando Korem 181/PVT Kota Sorong, Papua Barat, Jumat, 3 September 2021. Empat jenazah prajurit TNI AD, korban penyerangan Kelompok Separatis Teroris (KST) di Pos Persiapan Koramil Kisor Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat, Papua Barat diberangkatkan ke daerah masing-masing untuk dimakamkan. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan (kedua kiri), Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing (kiri) dan Pangdam XVIII Kasuari Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa (ketiga kiri) memberikan penghormatan terakhir saat pelepasan jenazah di Markas Komando Korem 181/PVT Kota Sorong, Papua Barat, Jumat, 3 September 2021. Empat jenazah prajurit TNI AD, korban penyerangan Kelompok Separatis Teroris (KST) di Pos Persiapan Koramil Kisor Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat, Papua Barat diberangkatkan ke daerah masing-masing untuk dimakamkan. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana terhadap Yanwaris Sewa, 28 tahun, salah satu terdakwa kasus penyerangan Pos Koramil Kisor Kodim 1809/Maybrat di Kampung Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, telah digelar Kamis kemarin, 23 Februari 2023. Yanwaris didakwa dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP soal delik pembunuhan berencana.

"Untuk menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum tersebut, maka penasihat hukum akan mengajukan eksepsi pada sidang berikut, Kamis, 2 Maret 2023," kata kuasa hukum Yanwaris, Leonardo Ijie, kepada Tempo, Sabtu, 25 Agustus 2023.

Sebelumnya penyerangan terjadi pada Kamis dini hari, 2 September 2021, di mana Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengaku bertanggung jawab atas aksi ini. Empat personel TNI AD tewas dalam aksi ini.

Juru bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom menyebut penyerangan itu dilakukan sebagai bentuk perang terhadap aparat keamanan Indonesia. "Panglima komando daerah 4 TPNPB-OPM wilayah Sorong Raya bertanggung jawab atas penyerangan dan pembunuhan empat anggota TNI di kampung Kisor," ujar Sebby.

Keterangan Polisi

Yanwaris sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) di Polda Papua Barat, sebelum ditangkap di Kabupaten Maybrat, pada 14 Oktober 2022. "Penangkapan Yanwaris Sewa oleh tim gabungan dipimpin langsung Dansat Brimob Polda Papua Barat Kombes Pol Pria Premos," ujar Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat saat itu, Komisaris Besar Adam Erwindi saat itu.

Adam mengatakan bahwa saat penyerangan di Pos Koramil Kisor, Yanwaris diketahui berada pada posisi berdiri memegang senjata tajam dan mengawasi di luar pos saat pelaku lainnya melalukan aksi pembantaian empat personel TNI.

"Dengan tertangkapnya Yanwaris Sewa, maka jumlah DPO yang sudah ditangkap sebanyak 11 orang dari total 21 DPO kasus penyerangan Pos Koramil Kisor Maybrat. Terhadap yang bersangkutan dikenakan Pasal 340 KHUP subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain menangkap satu DPO, paparnya, tim gabungan mengamankan seorang pria berinisial JA karena melakukan penyerangan terhadap petugas di lokasi penangkapan.

Bantahan Kuasa Hukum

Leonardo menjelaskan Yanwaris ditangkap di Kampung Susmuk dalam keadaan tidak berdaya alias sakit, serta tidak bisa berjalan. Saat itu Yanwaris sedang menjalani pengobatan tradisional di rumah dari keluarga Tonce Atanai di Susmuk. Yanwaris telah jatuh sakit sejak September di Kampung Aisa Distrik Aifat Timur. Karena sakit Yanwaris makin parah, keluarga membawanya ke Kampung Susmuk pada 7 Oktober 2022 dengan cara diangkat pake tandu yang terbuat dari karung.

Saat peristiwa penyerangan, Leonardo menyebut Yanwaris Sewa tidak berada di tempat penyerangan Pos Koramil Kisor di Distrik Aifat Selatan. Agustus sampai September 2021, Yanwaris sedang berada di Kampung Aisa, Distrik Aifat Timur, bersama keluarga hingga saat kejadian penyerangan Pos Koramil Kisor pada 2 September 2021.

"Yanwaris Sewa tidak pernah hadir dalam rapat persiapan penyerangan Pos Koramil pada tanggal 28 Agustus, 1 September 2021, serta penyerangan Pos Koramil," ujar Leonardo.

Yanwaris kemudian diinterogasi di Polres Sorong Selatan dan kasusnya kini masuk ke pengadilan. Dalam dakwaan primer, Jaksa penuntut umum menganggap Yanwaris melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan kedua Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan dakwaan ketiga Pasal 353 ayat 3 juncto Pasal 54 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pilihan EditorWawancara dengan KH. Ali Yafie: Banyak Orang Tak Tahu Diri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

1 hari lalu

Ilustrasi hujan petir. sciencedaily.com
Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

Dua prajurit yang tersambar petir itu tengah melintas di Delta 1 Mabes TNI, Cilangkap.


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

2 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Top 3 Hukum: Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Kesaksian Pejabat Kementan di Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo

4 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Top 3 Hukum: Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Kesaksian Pejabat Kementan di Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Sampai hari ini, terhitung pilot Susi Air Philips Mark Mehrtens telah disandera TPNPB-OPM selama 14 bulan.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

4 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.


Edy Rahmayadi Dipastikan Maju Pilgub Sumut 2024 dari PDIP, Siap Bersaing dengan Menantu Jokowi?

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Wali Kota Medan sekaligus menantunya, Bobby Nasution memberikan keterangan saat Car Free Day (CFD) di Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu pagi, 12 Februari 2023. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev
Edy Rahmayadi Dipastikan Maju Pilgub Sumut 2024 dari PDIP, Siap Bersaing dengan Menantu Jokowi?

Edy Rahmayadi mengambil formulir untuk maju dalam Pilgub Sumut 2024 di DPD PDIP Sumatera Utara. Kompetitor Bobby Nasution?


Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

4 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

Pemerintah masih terus mengupayakan pembebasan Pilot Susi Air, Philips Mark Mehrtens. Belum ada perkembangan signifikan.


Kemenko Polhukam Bakal Kaji Istilah Kelompok Bersenjata di Papua

6 hari lalu

TPNPB-OPM klaim serang pasukan TNI-Polri di Titigi, Papua. Dokumentasi TPNPB OPM.
Kemenko Polhukam Bakal Kaji Istilah Kelompok Bersenjata di Papua

Kemenko Polhukam belum bisa memastikan apakah penyebutan OPM seperti yang dilakukan TNI akan dijadikan keputusan negara.


Koops Habema Tembak 2 Anggota TPNPB yang Serang Pos TNI di Nduga Papua

6 hari lalu

Ilustrasi penembakan. Haykakan.top
Koops Habema Tembak 2 Anggota TPNPB yang Serang Pos TNI di Nduga Papua

Koops Habema TNI menembak dua anggota TPNPB di Papua Pegunungan


Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

6 hari lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

Polda Papua belum mampu menangkap pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Dua Oktovianus Buara.


TPNPB Kembali Tuding TNI Jatuhkan Bom di Papua Demi Selamatkan Pilot Susi Air

7 hari lalu

Sebby Sambom. phaul-heger.blogspot.com
TPNPB Kembali Tuding TNI Jatuhkan Bom di Papua Demi Selamatkan Pilot Susi Air

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) kembali menuding TNI melakukan pengeboman untuk menyelamatkan pilot Susi Air