Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diduga Diberhentikan Tanpa Prosedural, Eks Kepala BPKAD dan Kadisdik Gugat Plt Bupati Mimika

image-gnews
Jania Basir Rante Danun Eks Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD Mimika yang menggugat Plt Bupati Mimika. Foto: Istimewa
Jania Basir Rante Danun Eks Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD Mimika yang menggugat Plt Bupati Mimika. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika Jania Basir Rante Danun dan eks Kepala Dinas Pendidikan sekaligus Penjabat Sekretaris Daerah Mimika Jeni Ohestina Usmany menggugat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Rettob. Gugatan tersebut dilakukan setelah keduanya diberhentikan tanpa prosedural.

Jania Basir Rante Danun dan Jeni Ohestina Usmany, yang diwakili oleh kuasa hukum dari Veritas Law Office, melayangkan gugatan terkait penerbitan Keputusan Plt Bupati Mimika Nomor: 821.6-33 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, dan Keputusan Bupati Mimika Nomor: 821.6-31 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Kepala Dinas Pendidikan. Keputusan itu diterbitkan 25 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.

Kuasa hukum Jania dan Jeni, Frederika Korain menyatakan perkara atas nama Jania Basir Rante Danun terdaftar dengan Perkara Nomor 02/G/2023/PTUN.Jpr., dan perkara atas nama Jeni Ohestina Usmany terdaftar dengan Perkara Nomor 01/G/2023/PTUN.Jpr. Kedua gugatan telah melalui pemeriksaan persiapan (dismissal proses) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura,.

Menurut kuasa hukum, pemberhentian oleh Plt Bupati Mimika ini dinilai tidak prosedural, cacat subtansi, dan tanpa dasar kewenangan.

"Salah satu alasan pemberhentian klien kami sebagaimana tertuang dalam surat keputusan pemberhentian yang menjadi objek sengketa di PTUN adalah karena klien kami tidak menunjukan loyalitas, dedikasi, integritas dan moralitas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang pejabat pimpinan tinggi pratama,” kata Frederika Korain dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 24 Februari 2023.

Keduanya diberhentikan karena dituduh melaporkan pejabat pembina kepegawaian (Plt. Bupati Mimika) kepada aparat penegak hukum dalam dugaan kasus pembelian pesawat dan helikopter oleh Pemerintah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 yang belum terbukti. 

Frederika mengatakan alasan ini tidak berdasar karena pada kenyataannya, baik Jania dan Jeni, tidak pernah membuat laporan terkait kasus pembelian pesawat dan helikopter tersebut. “Lagipula, alasan itu tidak dapat menjadi pemberhentian seseorang dari jabatannya", ujar Frederika Korain.

Frederika juga menjelaskan pemberhentian kliennya oleh Plt Bupati Mimika tidak pernah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri sehingga keputusan pemberhentian diterbitkan tanpa dasar kewenangan 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pemberhentian klien kami tidak pernah mendapat persetujuan Mendagri, sehingga kewenangan Plt Bupati menerbitkan keputusan pemberhentian yang sekarang menjadi objek sengketa di pengadilan adalah cacat hukum karena diterbitkan tanpa dasar kewenangan", ujarnya.

Pada 26 Januari 2023, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob ditetapkan sebagai tersangka pengadaan dua unit pesawat di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Papua Tengah. 

Dua unit pesawat itu berjenis pesawat Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125. Adapun pengadaan pesawat berlangsung pada tahun anggaran 2015. Johannes Rettob ditetapkan bersama satu orang lainnya yang merupakan pihak ketiga dari PT Asian One Air, Direktur Silvi Herawati.

Pada 25 Januari lalu, Johannes Rettob pernah memberi klarifikasi soal kasus yang membelitnya kepada media. Ia menyebut pengadaan pesawat yang ia lakukan sudah sesuai prosedur. Jika semua proses itu tidak dilakukan dengan benar dan terbukti korupsi, kata dia, maka pada tahun 2017 ia sudah pasti ditetapkan sebagai tersangka di KPK.

Hingga berita ini diturunkan, Tempo masih berupaya meminta penjelasan dari pihak Plt Bupati Mimika Johannes Rettob perihal pemberhentian anak buahnya tersebut.

Pilihan Editor: Penyidikan Bupati Mimika Diminta Disetop, KPK: Kami akan Tetap Selesaikan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

5 hari lalu

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsyi (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat Indonesia Fahri Hamzah (kiri) saat Rapat Pleno penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Halaman KPU, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. ANTARA/Galih Pradipta
Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.


Anggota DPR Minta Pemerintah Batalkan Pemecatan 249 Nakes di Manggarai

15 hari lalu

Ribuan tenaga kesehatan atau Nakes berunjuk rasa di depan Monas untuk menagih janji pemerintah untuk mengangkat mereka menjadi aparat sipil negara atau ASN, Kamis, 22 Sepetember 2022. Nakes yang sudah menjadi garda terdepan melawan Covid-19 merasa dikhianati, sebelumya pemerintah menjanjikan mereka menjadi ASN di awal pandemi. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Anggota DPR Minta Pemerintah Batalkan Pemecatan 249 Nakes di Manggarai

Pemerintah pusat diminta menjembatani Pemerintah Kabupaten Manggarai dan nakes yang dipecat untuk menemukan solusi bersama.


Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

17 hari lalu

Tenaga Kesehatan menyuntikkan vaksin Inavac kepada warga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Budaran HI, Jakarta, Minggu, 17 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam rangka Hari Kesehatan Nasional ke-59 menyelanggarakan cek kesehatan dan pencegahan obesitas serta vaksinasi gratis kepada warga untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

Anggota DPR geram atas kasus dugaan pemecatan 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) non-ASN di Manggarai, NTT.


Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

18 hari lalu

Ilustrasi perawatan pasien Covid-19. REUTERS
Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyoroti kasus pemecatan 249 nakes non ASN di Manggarai, NTT.


Eltinus Omaleng dalam Pusaran Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Sejak 2022

27 hari lalu

Mantan terdakwa Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. Eltinus Omaleng diperiksa sebagai saksi untuk 4 orang tersangka Pegawai Negeri Sipi, Totok Suharto, pihak swasta Budiyanto Wijaya, Arif Yahya dan Gustaf Urbanus Patandianan, dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang menghabis anggaran lebih dari Rp.250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.11,7 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Eltinus Omaleng dalam Pusaran Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Sejak 2022

Eltinus Omaleng mengakui pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 merupakan salah satu janji kampanyenya pada Pilkada 2019. Siapakah dia?


Bupati Mimika Eltinus Omaleng Akui Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Masuk dalam Janji Kampanye

31 hari lalu

Mantan terdakwa Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. Eltinus Omaleng diperiksa sebagai saksi untuk 4 orang tersangka Pegawai Negeri Sipi, Totok Suharto, pihak swasta Budiyanto Wijaya, Arif Yahya dan Gustaf Urbanus Patandianan, dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang menghabis anggaran lebih dari Rp.250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.11,7 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Mimika Eltinus Omaleng Akui Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Masuk dalam Janji Kampanye

Bupati Mimika, Papua Tengah, Eltinus Omaleng, mengakui pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebagai janji kampanye dalam Pilkada 2019.


Jadi Saksi Kasus Korupsi Gereja Kingmi, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Bantah Pernah Minta Uang ke Budiyanto Wijaya

31 hari lalu

Mantan terdakwa Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK,  Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. Eltinus Omaleng, kembali menjabat sebagai Bupati Mimika setelah divonis bebas oleh majelis Pengadilan Tipikor Makasar. TEMPO/Imam Sukamto
Jadi Saksi Kasus Korupsi Gereja Kingmi, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Bantah Pernah Minta Uang ke Budiyanto Wijaya

Eltinus Omaleng membantah pernah menerima uang dari Budiyanto dalam hubungannya dengan pembangunan gereja.


KPK Buka Peluang Kembali Usut Korupsi Bupati Mimika Eltinus Omaleng

32 hari lalu

Mantan terdakwa Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. Eltinus Omaleng diperiksa sebagai saksi untuk 4 orang tersangka Pegawai Negeri Sipi, Totok Suharto, pihak swasta Budiyanto Wijaya, Arif Yahya dan Gustaf Urbanus Patandianan, dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang menghabis anggaran lebih dari Rp.250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.11,7 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Buka Peluang Kembali Usut Korupsi Bupati Mimika Eltinus Omaleng

KPK kembali akan mengusut kasus korupsi yang menjerat Bupati Mimika, Papua Tengah, Eltinus Omaleng.


Petinggi Kantor Berita ABC Australia Dituntut Mundur karena Pecat Jurnalis Pengkritik Israel

46 hari lalu

Antoinette Lattouf. Dok. Antoinette Lattouf
Petinggi Kantor Berita ABC Australia Dituntut Mundur karena Pecat Jurnalis Pengkritik Israel

Staf lembaga penyiaran publik Australia ABC menuntut pengunduran diri kepala konten, Chris Oliver-Taylor atas pemecatan jurnalis Antoinette Lattouf


Wanita Petugas Kebersihan di Inggris Dipecat Karena Makan Sisa Sandwich

22 Februari 2024

Menu sahur Vegetarian Mushroom Sandwich dari roti gandum resep Chef Yuda Bustara (Doc.Pribadi Chef Yuda Bustara)
Wanita Petugas Kebersihan di Inggris Dipecat Karena Makan Sisa Sandwich

Seorang wanita yang bekerja sebagai petugas dinas kebersihan di Inggris dipecat hanya gara-gara makan sisa roti sandwich.