Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diduga Diberhentikan Tanpa Prosedural, Eks Kepala BPKAD dan Kadisdik Gugat Plt Bupati Mimika

image-gnews
Jania Basir Rante Danun Eks Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD Mimika yang menggugat Plt Bupati Mimika. Foto: Istimewa
Jania Basir Rante Danun Eks Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD Mimika yang menggugat Plt Bupati Mimika. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika Jania Basir Rante Danun dan eks Kepala Dinas Pendidikan sekaligus Penjabat Sekretaris Daerah Mimika Jeni Ohestina Usmany menggugat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Rettob. Gugatan tersebut dilakukan setelah keduanya diberhentikan tanpa prosedural.

Jania Basir Rante Danun dan Jeni Ohestina Usmany, yang diwakili oleh kuasa hukum dari Veritas Law Office, melayangkan gugatan terkait penerbitan Keputusan Plt Bupati Mimika Nomor: 821.6-33 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, dan Keputusan Bupati Mimika Nomor: 821.6-31 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Kepala Dinas Pendidikan. Keputusan itu diterbitkan 25 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.

Kuasa hukum Jania dan Jeni, Frederika Korain menyatakan perkara atas nama Jania Basir Rante Danun terdaftar dengan Perkara Nomor 02/G/2023/PTUN.Jpr., dan perkara atas nama Jeni Ohestina Usmany terdaftar dengan Perkara Nomor 01/G/2023/PTUN.Jpr. Kedua gugatan telah melalui pemeriksaan persiapan (dismissal proses) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura,.

Menurut kuasa hukum, pemberhentian oleh Plt Bupati Mimika ini dinilai tidak prosedural, cacat subtansi, dan tanpa dasar kewenangan.

"Salah satu alasan pemberhentian klien kami sebagaimana tertuang dalam surat keputusan pemberhentian yang menjadi objek sengketa di PTUN adalah karena klien kami tidak menunjukan loyalitas, dedikasi, integritas dan moralitas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang pejabat pimpinan tinggi pratama,” kata Frederika Korain dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 24 Februari 2023.

Keduanya diberhentikan karena dituduh melaporkan pejabat pembina kepegawaian (Plt. Bupati Mimika) kepada aparat penegak hukum dalam dugaan kasus pembelian pesawat dan helikopter oleh Pemerintah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 yang belum terbukti. 

Frederika mengatakan alasan ini tidak berdasar karena pada kenyataannya, baik Jania dan Jeni, tidak pernah membuat laporan terkait kasus pembelian pesawat dan helikopter tersebut. “Lagipula, alasan itu tidak dapat menjadi pemberhentian seseorang dari jabatannya", ujar Frederika Korain.

Frederika juga menjelaskan pemberhentian kliennya oleh Plt Bupati Mimika tidak pernah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri sehingga keputusan pemberhentian diterbitkan tanpa dasar kewenangan 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pemberhentian klien kami tidak pernah mendapat persetujuan Mendagri, sehingga kewenangan Plt Bupati menerbitkan keputusan pemberhentian yang sekarang menjadi objek sengketa di pengadilan adalah cacat hukum karena diterbitkan tanpa dasar kewenangan", ujarnya.

Pada 26 Januari 2023, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob ditetapkan sebagai tersangka pengadaan dua unit pesawat di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Papua Tengah. 

Dua unit pesawat itu berjenis pesawat Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125. Adapun pengadaan pesawat berlangsung pada tahun anggaran 2015. Johannes Rettob ditetapkan bersama satu orang lainnya yang merupakan pihak ketiga dari PT Asian One Air, Direktur Silvi Herawati.

Pada 25 Januari lalu, Johannes Rettob pernah memberi klarifikasi soal kasus yang membelitnya kepada media. Ia menyebut pengadaan pesawat yang ia lakukan sudah sesuai prosedur. Jika semua proses itu tidak dilakukan dengan benar dan terbukti korupsi, kata dia, maka pada tahun 2017 ia sudah pasti ditetapkan sebagai tersangka di KPK.

Hingga berita ini diturunkan, Tempo masih berupaya meminta penjelasan dari pihak Plt Bupati Mimika Johannes Rettob perihal pemberhentian anak buahnya tersebut.

Pilihan Editor: Penyidikan Bupati Mimika Diminta Disetop, KPK: Kami akan Tetap Selesaikan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mabes Polri soal Pemecatan Ipda Rudy Soik: Kewenangan Polda NTT

1 hari lalu

Brigadir Rudy Soik. TEMPO/Jhon Seo
Mabes Polri soal Pemecatan Ipda Rudy Soik: Kewenangan Polda NTT

Mabes Polri menyebut sudah melakukan asistensi dalam proses hukum kode etik Ipda Rudy Soik.


Dipecat sebagai Polisi Setelah Ungkap Mafia BBM, Ipda Rudy Soik Akan Ajukan Banding dan PK

1 hari lalu

Brigadir Rudi Soik (tengah) saat memasuki Kejaksaan Tinggi NTT, 24 November 2014. Sebelumnya ia ditahan di Markas Kepolisian Daerah NTT. TEMPO/Jhon Seo
Dipecat sebagai Polisi Setelah Ungkap Mafia BBM, Ipda Rudy Soik Akan Ajukan Banding dan PK

Ipda Rudy Soik akan melawan pemecatan dirinya sebagai polisi. Menurit dia putusan PTDH dalam sidang kode etik adalah putusan yang menjijikkan.


Pemecatan Polisi yang Ungkap Mafia BBM Ipda Rudi Soik Disebut sebagai Pembangkangan Polda NTT

1 hari lalu

Brigadir Rudi Soik (tengah) saat memasuki Kejaksaan Tinggi NTT, 24 November 2014. Sebelumnya ia ditahan di Markas Kepolisian Daerah NTT. TEMPO/Jhon Seo
Pemecatan Polisi yang Ungkap Mafia BBM Ipda Rudi Soik Disebut sebagai Pembangkangan Polda NTT

Pemecatan Ipda Rudi Soik bertentangan dengan perintah Kapolri soal pemberian sanksi tegas kepada pihak manapun yang menyalahgunakan BBM bersubsidi.


Rudi Soik Polisi yang Ungkap Kasus Mafia BBM Dipecat, Polda NTT Klaim Bukan karena Intervensi Pihak Luar

2 hari lalu

Brigadir Rudi Soik. TEMPO/Jhon Seo
Rudi Soik Polisi yang Ungkap Kasus Mafia BBM Dipecat, Polda NTT Klaim Bukan karena Intervensi Pihak Luar

Polda NTT menjelaskan alasan pemberhentian Ipda Rudi Soik.


Polda NTT Pecat Ipda Rudi Soik, Polisi Pembongkar Mafia Human Traficking

4 hari lalu

Brigadir Rudi Soik (tengah), melambaikan tangan usai turun dari mobil tahanan di Kejaksaan Tinggi NTT, 24 November 2014. Ia ditangkap setelah melakukan syuting tapping di tayangan
Polda NTT Pecat Ipda Rudi Soik, Polisi Pembongkar Mafia Human Traficking

Ipda Rudi Soik dinyatakan bersalah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dalam kasus penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM di KUpang, NTT.


Kasus Pemecatan Tia Rahmania, PDIP Sebut Gugatan Kader Bukan Barang Baru

16 hari lalu

Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial
Kasus Pemecatan Tia Rahmania, PDIP Sebut Gugatan Kader Bukan Barang Baru

PDIP mengatakan praktik pelanggaran kode etik berupa manipulasi suara bukan hal yang baru.


PHK Massal di PSSI: Alasan Erick Thohir dan Karyawan Divisi yang Kena Pemecatan

41 hari lalu

Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir saat konferensi pers Pegadaian Liga 2 di Pegadaian Tower, Jakarta, Selasa 3 September 2024. Dok. Pegadaian
PHK Massal di PSSI: Alasan Erick Thohir dan Karyawan Divisi yang Kena Pemecatan

PSSI memecat 43 karyawan


Emirsyah Satar Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi Garuda Indonesia

31 Juli 2024

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar mengikuti sidang pembacaan surat Pledoi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024. Emirsyah membacakan surat pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan penjara selama 8 tahun dalam kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. TEMPO/Imam Sukamto
Emirsyah Satar Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi Garuda Indonesia

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di Garuda Indonesia.


DPR Sebut Fasilitas Hasyim Asy'ari sebagai Komisioner KPU Dicabut Setelah Resmi Dipecat

10 Juli 2024

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus saat mengikuti Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis 4 Juli 2024. Foto: Kresno/vel
DPR Sebut Fasilitas Hasyim Asy'ari sebagai Komisioner KPU Dicabut Setelah Resmi Dipecat

Guspardi Gaus mengatakan fasilitas mobil dan lainnya yang diperoleh Hasyim Asy'ari sebagai Komisioner KPU akan dicabut setelah Keppres diteken


Jokowi Teken Keppres Pemecatan Hasyim Asy'ari dari KPU

10 Juli 2024

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, 22 Januari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Teken Keppres Pemecatan Hasyim Asy'ari dari KPU

Presiden Joko Widodo menindaklanjuti Putusan DKPP soal pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai anggota Komisioner KPU, dengan menerbitkan Keppres.