TEMPO.CO, Jakarta -Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika Jania Basir Rante Danun dan eks Kepala Dinas Pendidikan sekaligus Penjabat Sekretaris Daerah Mimika Jeni Ohestina Usmany menggugat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Rettob. Gugatan tersebut dilakukan setelah keduanya diberhentikan tanpa prosedural.
Jania Basir Rante Danun dan Jeni Ohestina Usmany, yang diwakili oleh kuasa hukum dari Veritas Law Office, melayangkan gugatan terkait penerbitan Keputusan Plt Bupati Mimika Nomor: 821.6-33 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, dan Keputusan Bupati Mimika Nomor: 821.6-31 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Kepala Dinas Pendidikan. Keputusan itu diterbitkan 25 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.
Kuasa hukum Jania dan Jeni, Frederika Korain menyatakan perkara atas nama Jania Basir Rante Danun terdaftar dengan Perkara Nomor 02/G/2023/PTUN.Jpr., dan perkara atas nama Jeni Ohestina Usmany terdaftar dengan Perkara Nomor 01/G/2023/PTUN.Jpr. Kedua gugatan telah melalui pemeriksaan persiapan (dismissal proses) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura,.
Menurut kuasa hukum, pemberhentian oleh Plt Bupati Mimika ini dinilai tidak prosedural, cacat subtansi, dan tanpa dasar kewenangan.
"Salah satu alasan pemberhentian klien kami sebagaimana tertuang dalam surat keputusan pemberhentian yang menjadi objek sengketa di PTUN adalah karena klien kami tidak menunjukan loyalitas, dedikasi, integritas dan moralitas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang pejabat pimpinan tinggi pratama,” kata Frederika Korain dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 24 Februari 2023.
Keduanya diberhentikan karena dituduh melaporkan pejabat pembina kepegawaian (Plt. Bupati Mimika) kepada aparat penegak hukum dalam dugaan kasus pembelian pesawat dan helikopter oleh Pemerintah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 yang belum terbukti.
Frederika mengatakan alasan ini tidak berdasar karena pada kenyataannya, baik Jania dan Jeni, tidak pernah membuat laporan terkait kasus pembelian pesawat dan helikopter tersebut. “Lagipula, alasan itu tidak dapat menjadi pemberhentian seseorang dari jabatannya", ujar Frederika Korain.
Frederika juga menjelaskan pemberhentian kliennya oleh Plt Bupati Mimika tidak pernah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri sehingga keputusan pemberhentian diterbitkan tanpa dasar kewenangan
"Pemberhentian klien kami tidak pernah mendapat persetujuan Mendagri, sehingga kewenangan Plt Bupati menerbitkan keputusan pemberhentian yang sekarang menjadi objek sengketa di pengadilan adalah cacat hukum karena diterbitkan tanpa dasar kewenangan", ujarnya.
Pada 26 Januari 2023, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob ditetapkan sebagai tersangka pengadaan dua unit pesawat di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Dua unit pesawat itu berjenis pesawat Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125. Adapun pengadaan pesawat berlangsung pada tahun anggaran 2015. Johannes Rettob ditetapkan bersama satu orang lainnya yang merupakan pihak ketiga dari PT Asian One Air, Direktur Silvi Herawati.
Pada 25 Januari lalu, Johannes Rettob pernah memberi klarifikasi soal kasus yang membelitnya kepada media. Ia menyebut pengadaan pesawat yang ia lakukan sudah sesuai prosedur. Jika semua proses itu tidak dilakukan dengan benar dan terbukti korupsi, kata dia, maka pada tahun 2017 ia sudah pasti ditetapkan sebagai tersangka di KPK.
Hingga berita ini diturunkan, Tempo masih berupaya meminta penjelasan dari pihak Plt Bupati Mimika Johannes Rettob perihal pemberhentian anak buahnya tersebut.
Pilihan Editor: Penyidikan Bupati Mimika Diminta Disetop, KPK: Kami akan Tetap Selesaikan