TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan menghentikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. KPK akan membawa kasus ini sampai ke pengadilan.
“Kami akan selesaikan dan segera membawanya ke pengadilan untuk diuji di hadapan majelis hakim,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu, 17 September 2022.
Ali mengatakan KPK memulai penyidikan kasus ini dengan mengantongi bukti permulaan yang kuat. Menurut dia, kasus ini murni penegakan hukum dan diawali dengan laporan dari masyarakat.
Dia menuturkan KPK menaati prosedur hukum ketika menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng menjadi tersangka kasus ini. Ketaatan prosedur itu, kata dia, telah diuji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ketika Eltinus mengajukan gugatan praperadilan. “Tiap prosedur hukum kami lalui,” tutur dia.
Sebelumnya, perwakilan Gereja Kingmi Mile menyambangi KPK pada Jumat, 16 September 2022. Mereka meminta komisi antirasuah menghentikan penyidikan terhadap Eltinus Omaleng.
Mereka beralasan Eltinus telah berperan dalam pembangunan gereja tersebut. Mereka juga menganggap Eltinus telah menyumbangkan tanah milik keluarganya serta menyumbang dana awal untuk pembangunan gereja.
KPK menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng menjadi tersangka korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Eltinus ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara. Mereka disangka berkomplot melakukan korupsi pembangunan rumah ibadah tersebut.
KPK menduga kerugian negara dalam pembangunan gereja Kingmi Mile sebanyak Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar. Dari jumlah itu, Eltinus diduga mendapatkan Rp 4,4 miliar.
Baca juga: KPK Tahan Bupati Mimika di Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.