Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyidikan Bupati Mimika Diminta Disetop, KPK: Kami akan Tetap Selesaikan

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca dilakukan penjemputan paksa, di KPK Jakarta, Kamis, 8 September 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca dilakukan penjemputan paksa, di KPK Jakarta, Kamis, 8 September 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan menghentikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. KPK akan membawa kasus ini sampai ke pengadilan.

“Kami akan selesaikan dan segera membawanya ke pengadilan untuk diuji di hadapan majelis hakim,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu, 17 September 2022.

Ali mengatakan KPK memulai penyidikan kasus ini dengan mengantongi bukti permulaan yang kuat. Menurut dia, kasus ini murni penegakan hukum dan diawali dengan laporan dari masyarakat.

Dia menuturkan KPK menaati prosedur hukum ketika menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng menjadi tersangka kasus ini. Ketaatan prosedur itu, kata dia, telah diuji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ketika Eltinus mengajukan gugatan praperadilan. “Tiap prosedur hukum kami lalui,” tutur dia.

Sebelumnya, perwakilan Gereja Kingmi Mile menyambangi KPK pada Jumat, 16 September 2022. Mereka meminta komisi antirasuah menghentikan penyidikan terhadap Eltinus Omaleng.

Mereka beralasan Eltinus telah berperan dalam pembangunan gereja tersebut. Mereka juga menganggap Eltinus telah menyumbangkan tanah milik keluarganya serta menyumbang dana awal untuk pembangunan gereja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPK menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng menjadi tersangka korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Eltinus ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara. Mereka disangka berkomplot melakukan korupsi pembangunan rumah ibadah tersebut.

KPK menduga kerugian negara dalam pembangunan gereja Kingmi Mile sebanyak Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar. Dari jumlah itu, Eltinus diduga mendapatkan Rp 4,4 miliar.

Baca juga: KPK Tahan Bupati Mimika di Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

1 jam lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Usai Bersaksi dalam Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32, Sirajudin Mahmud: Saya Tak Tahu Soal Proyek Ini

4 jam lalu

Sirajuddin Mahmud. Instagram
Usai Bersaksi dalam Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32, Sirajudin Mahmud: Saya Tak Tahu Soal Proyek Ini

Suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud mengaku pernah mentransfer uang ke terdakwa korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.


Suami Zaskia Gotik Akui Transfer Uang ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika

4 jam lalu

Suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud menjadi saksi dalam sidang korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika Papua di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Tempo/Adil Al hasan
Suami Zaskia Gotik Akui Transfer Uang ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika

Suami Zaskia Gotik menjadi saksi dalam sidang korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika Papua.


KPK Bakal Hadirkan Suami Zaskia Gotik sebagai saksi di Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32

7 jam lalu

Zaskia Gotik dan suaminya Sirajuddin Mahmud Sabang. Instagram.com/@zaskia_gotix
KPK Bakal Hadirkan Suami Zaskia Gotik sebagai saksi di Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32

Jaksa KPK akan menghadirkan suami penyanyi dangdut Zaskia Gotik sebagai saksi dalam sidang korupsi gereja Kingmi Mile 32.


Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

10 jam lalu

Adc. Mentan, Panji Hartanto, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

Eks ajudan Syahrul Yasin Limpo mengetahui adanya permintaan uang sebesar Rp 50 miliar dari mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan

22 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan

KPK sepenuhnya menghormati hak Ahmad Muhdlor Ali untuk mengajukan gugatan praperadilan.


Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Diperintahkan Serahkan Tas Berisi Uang Dolar ke Ajudan Firli Bahuri

1 hari lalu

Ajudan Mentan RI SYL, Panji Harjanto, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa 24 Oktober 2023. Panji Harjanto, diperiksa sebagai saksi untuk mendalami pengetahuannya terkait dugaan aliran transaksi uang untuk tersangka mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Diperintahkan Serahkan Tas Berisi Uang Dolar ke Ajudan Firli Bahuri

Perintah untuk eks ajudan Syahrul Yasin Limpo itu datang dari bekas Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta.


Eks Ajudan Ungkap Syahrul Yasin Limpo Whatsapp Firli Bahuri saat Rumah Dinasnya Digeledah Penyidik KPK

1 hari lalu

Ajudan Mentan RI SYL, Panji Harjanto, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa 24 Oktober 2023. Panji Harjanto, diperiksa sebagai saksi untuk mendalami pengetahuannya terkait dugaan aliran transaksi uang untuk tersangka mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Ungkap Syahrul Yasin Limpo Whatsapp Firli Bahuri saat Rumah Dinasnya Digeledah Penyidik KPK

Rumah dinas Syahrul Yasin Limpo itu digeledah penyidik KPK pada Kamis, 28 September 2023 saat berada di Spanyol.


Kesaksian Eks Ajudan: Syahrul Yasin Limpo Panik Saat Tahu Rumah Dinasnya Digeledah KPK

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Kesaksian Eks Ajudan: Syahrul Yasin Limpo Panik Saat Tahu Rumah Dinasnya Digeledah KPK

Penyidik KPK membawa uang Rp 40 miliar dan senjata api dari rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.


KPK tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Segini Kekayaan Ahmad Muhdlor Ali

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Segini Kekayaan Ahmad Muhdlor Ali

KPK telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka. Siapakah dia dan berapa harta kekayaannya?