Yudi menjelaskan kenapa sopir angkot ini juga dianggap sebagai saksi kunci, karena mobil angkot tersebut persis berada di depan korban pada saat Selvi terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya.
"Mobil angkot ini kan berada persis di depan Selvi pada saat jatuh dan sempat berhenti. Jadi logikanya sopir angkot tersebut pasti akan mengetahui apa yang terjadi, dan tadi malam sopir angkot tersebut telah kami bawa ke penyidik Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Cianjur untuk memberikan keterangan sebagai saksi," ujar Yudi.
Laporkan Kompol D ke Propam Mabes Polri
Yayan Sofyan, 48 tahun, orang tua korban tabrak lari Selvi Amalia Nuraeni melaporkan Komisaris Dwi Yanuar alias Kompol D, suami Emilia Nurhayati, majikan tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman ke Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Mabes Polri.
Yayan mengatakan pelaporan itu tentang dugaan pelanggaran kode etik oleh Dwi. Dia menilai anggota Polri itu telah melakukan siasat jahat dan menghalangi proses hukum kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni.
"Pelaporan sudah kami lakukan pada 14 Februari 2023 ke Propam Mabes Polri. Kami melaporkan Kompol Dwi terkait siasat jahatnya yang dibuktikan dengan rekaman percakapannya dengan Bu Nur isteri keduanya," kata Yayan di sela-sela sidang praperadilan tersangka Sugeng di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis 23 Februari 2023.
Yayan menjelaskan dalam laporan di Propam Mabes Polri itu pihaknya telah melampirkan syarat -syarat yang diminta dalam proses pengaduan tersebut. Syarat tersebut di antaranya adalah surat kematian korban Selvi Amalia Nuraeni dan surat kuasa LPSK atas nama Sugeng Guruh Gautama, Emilia Nurhayati alias Nur, dan babysitter-nya.
"Semua kronologinya serta melampirkan berkas-berkas yang diminta dalam proses laporan tersebut. Awalnya responnya baik, namun setelah itu setiap kami tanyakan slow respons dan tidak ada tindak lanjutnya sampai sekarang," kata dia.
Yayan berharap laporan yang telah mereka sampaikan bisa segera ditanggapi dan diproses agar kasus tabrak lari yang menimpa sang anak bisa terkuak siapa pelaku sebenarnya.
"Memohon Propam Mabes Polri bisa secepatnya memproses atau menanggapi aduan atau laporan kami ini, agar kasus ini bisa terkuak siapa sebenarnya pelakunya. Jangan sampai yang tidak bersalah jadi korban, cukup anak kami saja yang jadi korban jangan ada korban yang lainnya," kata dia.
Pilihan Editor: Polres Cianjur Belum Gelar Rekonstruksi Ulang Kasus Tabrak Lari Selvi Amalia Nuraeni