Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sopir Angkot Saksi Kunci Kasus Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur Angkat Bicara

image-gnews
Mahasiswa FH Universitas Suryakancana Cianjur menggelar tabur bunga di lokasi kecelakaan yang menewaskan Selvi Amelia Nuraeni./Deden Abdul Azis
Mahasiswa FH Universitas Suryakancana Cianjur menggelar tabur bunga di lokasi kecelakaan yang menewaskan Selvi Amelia Nuraeni./Deden Abdul Azis
Iklan

Yudi menjelaskan kenapa sopir angkot ini juga dianggap sebagai saksi kunci, karena mobil angkot tersebut persis berada di depan korban pada saat Selvi terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Mobil angkot ini kan berada persis di depan Selvi pada saat jatuh dan sempat berhenti. Jadi logikanya sopir angkot tersebut pasti akan mengetahui apa yang terjadi, dan tadi malam sopir angkot tersebut telah kami bawa ke penyidik Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Cianjur untuk memberikan keterangan sebagai saksi," ujar Yudi.

Laporkan Kompol D ke Propam Mabes Polri

Yayan Sofyan, 48 tahun, orang tua korban tabrak lari Selvi Amalia Nuraeni melaporkan Komisaris Dwi Yanuar alias Kompol D, suami Emilia Nurhayati, majikan tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman ke Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Mabes Polri.

Yayan mengatakan pelaporan itu tentang dugaan pelanggaran kode etik oleh Dwi. Dia menilai anggota Polri itu telah melakukan siasat jahat dan menghalangi proses hukum kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni.

"Pelaporan sudah kami lakukan pada 14 Februari 2023 ke Propam Mabes Polri. Kami melaporkan Kompol Dwi terkait siasat jahatnya yang dibuktikan dengan rekaman percakapannya dengan Bu Nur isteri keduanya," kata Yayan di sela-sela sidang praperadilan tersangka Sugeng di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis 23 Februari 2023.

Yayan menjelaskan dalam laporan di Propam Mabes Polri itu pihaknya telah melampirkan syarat -syarat yang diminta dalam proses pengaduan tersebut. Syarat tersebut di antaranya adalah surat kematian korban Selvi Amalia Nuraeni dan surat kuasa LPSK atas nama Sugeng Guruh Gautama, Emilia Nurhayati alias Nur, dan babysitter-nya.

"Semua kronologinya serta melampirkan berkas-berkas yang diminta dalam proses laporan tersebut. Awalnya responnya baik, namun setelah itu setiap kami tanyakan slow respons dan tidak ada tindak lanjutnya sampai sekarang," kata dia.

Yayan berharap laporan yang telah mereka sampaikan bisa segera ditanggapi dan diproses agar kasus tabrak lari yang menimpa sang anak bisa terkuak siapa pelaku sebenarnya.

"Memohon Propam Mabes Polri bisa secepatnya memproses atau menanggapi aduan atau laporan kami ini, agar kasus ini bisa terkuak siapa sebenarnya pelakunya. Jangan sampai yang tidak bersalah jadi korban, cukup anak kami saja yang jadi korban jangan ada korban yang lainnya," kata dia.

Pilihan Editor: Polres Cianjur Belum Gelar Rekonstruksi Ulang Kasus Tabrak Lari Selvi Amalia Nuraeni

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

8 jam lalu

Truk kontainer terguling di FO Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi. Tempo/Adi Warsono
Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

Truk trailer bermuatan peti kemas Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9789 BEH terguling di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi


Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

15 jam lalu

Jenderal Sudan Abdel Fattah al-Burhan. REUTERS
Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

Anak panglima militer dan pemimpin de facto Sudan meninggal di rumah sakit setelah kecelakaan lalu lintas di Turki.


Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

22 jam lalu

Lokasi kecelakaan Honda HR-V dengan Bikun di areal Hutan UI dekat Wisma Makara Universitas Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat malam, 3 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.


Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

22 jam lalu

Ilustrasi Mobil tabrak motor. mkhlawyers.com
Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.


Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

1 hari lalu

Lokasi kecelakaan Honda HR-V dengan Bikun di areal Hutan UI dekat Wisma Makara Universitas Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat malam, 3 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.


Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

2 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?


Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

2 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.


Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

3 hari lalu

Kecelakaan terjadi di Tol Cikampek antara Toyota Avanza dan mobil truk mini L300 pagi ini, Rabu, 1 Mei 2024. Kecelakaan ini menyebabkan Avanza terempas 38 meter ke depan dan terbakar. TEMPO/Istimewa
Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

Dirlantas Polda Metro Jaya menyatakan polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan dua mobil di Tol Cikampek itu yang membuat mobil terbakar.


Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

3 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

Gaga Muhammad, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada Desember 2019 yang menyebabkan Laura Anna cedera parah, bebas bersyarat.


Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

3 hari lalu

Kecelakaan terjadi di Tol Cikampek antara Toyota Avanza dan mobil truk mini L300 pagi ini, Rabu, 1 Mei 2024. Kecelakaan ini menyebabkan Avanza terempas 38 meter ke depan dan terbakar. TEMPO/Istimewa
Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyatakan jajarannya masih menyelidiki kecelakaan antara Toyota Avanza dan truk pikap di Tol Cikampek