TEMPO.CO, Cianjur - Kepolisian Resor Cianjur belum menggelar rekonstruksi kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amelia Nuraeni, 19 tahun, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana. Padahal rekonstruksi itu merupakan instruksi Kejaksaan Negeri Cianjur untuk melengkapi berkas perkara yang dikembalikan.
Kepala Polres Cianjur, Ajun Komisaris Besar Doni Hermawan, berdalih rekonstruksi ulang belum bisa dilaksanakan karena pihaknya masih memeriksa saksi tambahan untuk melengkapi berkas perkara yang dikembalikan pihak kejaksaan.
"Bukan tidak dilaksanakan, tapi belum. Kami masih memeriksa saksi tambahan untuk melengkapi berkas perkara, termasuk memeriksa Nur dan Kompol D," ujar Doni kepada wartawan di Markas Polres Cianjur, Jumat 17 Februari 2023.
Masih menunggu kesiapan saksi
Doni mengatakan, untuk menggelar rekonstruksi, pihaknya butuh keterangan lengkap dari saksi-saksi.
"Kalau pemeriksaan saksi sudah lengkap, baru kami akan menggelar rekonstruksi ulang di lokasi kejadian," tutur Doni.
Doni belum bisa memastikan kapan rekonstruksi akan digelar. Sebab, dia masih harus memastikan kesiapan para saksi yang sudah dimintai keterangan untuk mengikuti proses rekonstruksi tersebut.
"Kita menunggu kesiapan semua saksi untuk mengikuti rekonstruksi, jadi belum bisa memastikan kapan waktunya," kata dia.
Selain itu, Doni melanjutkan, pihaknya juga sedang mempersiapkan bahan untuk sidang praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Senin 20 Februari 2023 mendatang.
"Kalau sidang pertama kami memang tidak hadir karena jadwalnya hanya pemeriksaan kelengkapan administrasi. Untuk sidang kedua kami pasti hadir," ujarnya.
Kisruh kecelakaan Cianjur
Kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni terjadi di Jalan Raya Bandung, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur., Kabupaten Cianjur pada Jumat, 20 Januari 2023. Selvi awalnya disebut tertabrak oleh salah satu mobil dalam iring-iringan kendaraan tim Polda Metro Jaya yang berlawanan arah. Akan tetapi Polda Jawa Barat menyatakan bahwa Selvi ditabrak oleh mobil Audi A6 warna hitam yang bukan bagian dari iring-iringan kendaraan tersebut.
Polisi pun kemudian menetapkan kasus ini sebagai kasus tabrak lari dan menetapkan Sugeng Guruh Gautama, pengendara mobil Audi A6 tersebut sebagai tersangka. Sugeng yang bekerja sebagai supir kepada pemilik mobil kaget karena dijadikan tersangka. Dia pun kembali mendatangi lokasi tersebut.
Dia menyatakan memang sempat masuk ke dalam iring-iringan kendaraan polisi karena telah mendapatkan izin dari majikannya. Saat itu, Sugeng menyatakan tengah mengantarkan majikannya yang bernama Nur untuk ikut ke lokasi tempat kejadian perkara pembunuhan Wowon Serial Killer. Nur pun mengaku dirinya sebagai istri kedua dari seorang pejabat Polda Metro Jaya.
Akan tetapi Sugeng membantah dirinya sebagai penabrak Selvi Amalia Nuraeni. Dia mengaku sempat memelankan kendaraannya dan melihat Selvi terjatuh dan terlindas kendaraan di belakangnya yang merupakan bagian dari iring-iringan tim Polda Metro Jaya. Akan tetapi polisi berkeras bahwa kecelakaan Cianjur itu disebabkan tertabraknya Selvi oleh mobil yang dikendarai Sugeng.