TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi perizinan lahan Surya Darmadi sempat berteriak soal tekanan yang diterimanya dari Kejaksaan Agung saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surya menjalani sidang vonis pada hari ini, Kamis, 23 Februari 2023.
Surya yang mengenakan kemeja berwarna putih, celana hitam, dan membawa sebuah dokumen awalnya sempat menghampiri kuasa hukumnya setelah memasuki ruang sidang. Setelah itu, pemilik PT Duta Palma Group itu berjalan ke arah wartawan sambil membawa sebuah dokumen.
Saat berada di hadapan para wartawan itulah, Surya kemudian melemparkan berkas yang dia bawa. Dia pun berteriak dirinya ditekan oleh jaksa saat mengajukan praperadilan.
"Tolong disebarkan ya bahwa saya dipaksa untuk cabut peradilan pada tahun lalu bulan Agustus. Kalau tidak ikut peradilan selesai semua. Itu kan bukti peradilan kalau peradilan kan hari ini saya nggak begini, sama aja kaya dihukum mati," ujar dia.
Suasana persidangan sempat mengalami kegaduhan pasca pengakuan Surya tersebut. Ia sempat beradu argumen dengan pihak Jaksa Penuntut Umum.
Sejumlah pihak dari kejaksaan dan kuasa hukumnya berusaha menenangkan Surya Darmadi. Hingga pada akhirnya ia sempat dibawa keluar terlebih dahulu dari ruang sidang.
Surya sempat singgung tekanan jaksa pada pledoi
Soal tekanan dari Kejaksaan Agung itu, Surya juga sempat menyatakan dalam pledoinya. Dia menyatakan pihak Kejaksaan Agung menekan pengacara dan bagian legal perusahaannya untuk mencabut praperadilan penetapan dirinya sebagai tersangka. Padahal, Surya mengaku tak pernah menyetujui pencabutan praperadilan tersebut.
"Dengan alasan legal saya, lawyer tersebut diancam pidana dengan pasal menghalang-halangi proses hukum, apabila tidak dicabut praperadilan maka bagian legal/lawyer tentu akan diproses hukum," ujarnya dalam sidang pekan lalu.
Kasus yang membelit Surya hingga sempat buron selama 8 tahun
Kasus ini bermula ketika Bupati Indragiri Hulu tahun 1999-2008 Raja Tamsir Rachman menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) kepada empat anak perusahaan PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Banyu Bening Utama pada tahun 2003, seta PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu, dan PT Sebrida Subur pada tahun 2007.
Permasalahan pemberian izin tersebut diduga dilakukan secara ilegal dan berpotensi mengakibatkan kerugian negara. Pasalnya, lokasi tempat penerbitan izin tersebut berada dalam kawasan hutan yang tidak disertai adanya pelepasan kawasan hutan.
Surya Darmadi awalnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau yang menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Surya ditetapkan sebagai tersangka sejak 2014. Kasus ini awalnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Akan tetapi Surya melarikan diri ke luar negeri. Keberadaan Surya sedikit terkuak setelah Kejaksaan Agung membuka penyidikan kasus korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare oleh PT Duta Palma Group. Surya Darmadi kemudian menyerahkan diri pada 15 Agustus 2022.