TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memastikan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tetap menjadi anggota Polri. Dalam sidang etik Rabu, 22 Februari 2023, Richard hanya mendapatkan hukuman demosi selama satu tahun.
Selain Richard Eliezer, terdapat 18 polisi termasuk Ferdy Sambo yang telah menjalani sidang etik. Berikut daftarnya beserta sanksi yang diterimanya.
Baca Juga: Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, dan Arif Rachman Arifin akan Divonis Hari Ini
Sanksi pidana dan PDTH
1. Irjen Ferdy Sambo disanksi PDTH terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kematian Brigadir J. Sambo mengajukan banding atas sanksi PDTH namun ditolak. Ia pun divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.
2. Kompol Chuck Putranto dalam kasus ini sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus Brigadir J. Kompol Chuck telah disidang pada Kamis (1/9). Hasilnya, Chuck dijatuhi sanksi PTDH. Dia mengajukan banding.
3. Kompol Baiquni Wibowo telah juga telah melaksanakan sidang etik pada Jumat (2/9). Kompol Baiquni diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri karena dinilai telah melakukan perbuatan tercela. Baiquni juga mengajukan banding.
4. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria selaku juga diberhentikan dari Polri karena ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Kombes Agus disebut membuat permufakatan dalam melakukan penghalangan penyidikan ini.
5. Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian juga telah menjalani sidang kode etik karena dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus terkait Brigadir J. AKBP Jerry dihukum PTDH dari Polri.