TEMPO.CO, Jakarta - Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, dan Arif Rachman Arifin akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis, 23 Februari 2023. Ketiga terdakwa terseret kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ketiganya merupakan bagian dari tujuh anggota kepolisian yang didakwa merintangi penyidikan. Empat orang lainnya adaah Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo. Ferdy Sambo telah divonis mati karena dinyatakan bersalah merencanakan pembunuhan ajudannya sendiri, Yosua Hutabarat, dan menyusun skenario untuk menutupi pembunuhan itu. Adapun tiga terdakwa lainnya akan menjalani sidang putusan besok, 24 Februari 2023.
Hendra Kurniawan merupakan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri. Ia menyandang satu bintang di pundak atau brigadir jenderal, hanya selisih satu pangkat dengan Ferdy Sambo, atasannya langsung selaku Kepala Divisi Propam Polri.
Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan dituntut jaksa tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Ia dituduh berperan meneruskan perintah Ferdy Sambo untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. CCTV tersebut merupakan bukti penting pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Namun tim kuasa hukum Hendra Kurniawan mengatakan perintah tersebut tidak menyalahi wewenang Hendra selaku Karo Paminal Divpropam Polri. Tugas penyelidikannya juga disertai surat perintah penyelidikan. Selain itu, Hendra Kurniawan dan semua anggota Polri yang terlibat mengaku dikelabui Sambo soal skenario tembak-menembak antaranggota.
Dalam dupliknya, tim kuasa hukum Hendra Kurniawan mempertanyakan dalil jaksa penuntut umum yang meragukan surat perintah penyelidikan yang dibuat oleh Hendra. Kuasa hukum pun menyinggung hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menentukan keabsahan sprin Hendra. Padahal, kata kuasa hukum, sidang KKEP digelar tanpa keterangan Ferdy Sambo sehingga bersifat asumtif.
“Dari 17 saksi, bahkan saksi Ferdy Sambo sebagai saksi mahkota bagi terdakwa tidak pernah dihadirkan dalam persidangan KKEP. Sehingga membuktikan persidangan KKEP tersebut hanyalah sebatas persidangan untuk menjaga sentimen negatif terhadap institusi Polri atau atas opini publik yang berkembang, sehingga menjadikan persidangan kode etik hanyalah bersifat asumtif dan subjektif,” kata kuasa hukum saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 9 Februari 2023.
Kuasa hukum pun mengingatkan kembali fakta persidangan dalam keterangan Ferdy Sambo yang dihadirkan sebagai saksi dalam perkara perintangan penyidikan. Menurut Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan terkenal dengan integritasnya yang sangat tinggi sehingga ia memutuskan untuk tidak memerintahkan Hendra memusnahkan file rekaman CCTV. Alih-alih, Ferdy Sambo menyuruh Arif Rachman Arifin.
Adapun Agus Nur Patria, mantan Kepala Detasemen A Biro Paminal Divisi Propam Polri berpangkat komisaris besar, dalam pleidoi dan dupliknya, tim kuasa hukum mengatakan perintah Hendra Kurniawan terhadap Agus untuk mengecek dan mengamankan CCTV Kompleks Polri Duren Tiga tidak bertentangan dengan norma hukum.