TEMPO.CO, Jakarta - Bhayangkara Dua atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dikenakan sanksi demosi selama satu tahun dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kemarin, Rabu, 22 Februari 2023.
Sanksi yang didapatkan Richard lebih ringan daripada yang didapatkan Ferdy Sambo. Sambo yang menjalani sidang KKEP pada Kamis, 25 Agustus 2022 dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sebelum menjalani sidang etik, Sambo sebenarnya telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri. Akan tetapi, Polri menyatakan surat pengunduran diri Sambo tidak akan berpengaruh terhadap jalannya sidang etik.
"Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadivhumas) Polri Dedi saat ditemui di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Agustus 2022.
Dedi menyebutkan, pengunduran diri adalah hak Sambo selaku individu. Namun, sidang kode etik harus tetap berjalan untuk membuktikan ketidakprofesionalan Sambo dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian," tuturnya, seperti dikutip Tempo.
Diketahui, total ada lima terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Para tersangka, yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Putri yang bernama Kuat Ma'ruf.
Dari kelima terdakwa, tiga diantaranya merupakan anggota Polri. Dua diantaranya: Ferdy Sambo dan Richard Eliezer sudah menjalani sidang etik. Tinggal menyisakan Bripka Ricky Rizal Wibowo yang belum menjalani sidang KKEP.
Lantas, kapan Ricky Rizal akan menjalani sidang etik?
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya belum menjadwalkan sidang etik untuk Ricky Rizal. Pasalnya, Polri kata dia tengah menunggu putusan pidana Ricky Rizal di perkara pembunuhan Brigadir Yosua mendapat kekuatan hukum tetap atau inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
"Nanti segera kita sampaikan, ya, kita kan masih menunggu sidang yang banding. Jadi kita masih nunggu. Nanti tunggu putusan inkracht," kata Ramadhan, Rabu 22 Februari 2023.
Selanjutnya: Dalam kasus pembunuhan...