Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal tengah mengajukan upaya banding atas vonis 13 tahun penjara yang diberikan hakim kepadanya.
Sementara terkait sidang etik Richard Eliezer, Ramadhan mengatakan sidang tersebut digelar lantaran vonis 1,5 tahun penjara terhadap yang bersangkutan telah inkracht.
"RR kan belum inkracht. Kalau Saudara Richard kan sudah," jelas Ramadhan.
Richard Eliezer Tak Dipecat
Sidang KKEP telah memutuskan untuk tidak memecat Richard Eliezer dari instansi Polri.
"Komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Ramadan.
Meski demikian, Ramadhan menyebut, Komisi Kode Etik Polri memberikan sanksi etika, yaitu perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Richard Eliezer juga kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan secara tertulis pada pimpinan Polri. Selain itu, Richard Eliezer juga mendapat sanksi Administrasi yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.
Pilihan Editor: Kuasa Hukum Sebut Keluarga Bersyukur Richard Eliezer Masih Jadi Anggota Polri
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini