TEMPO.CO, Jakarta - Terlepas dari perdebatan soal hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, banyak orang yang kemudian tertarik mengetahui bagaimana hukuman mati dilakukan. Mengingat, setiap negara yang memberlakukan hukuman mati memiliki prosedur masing-masing untuk mengakhiri hidup terpidana mati. Di Indonesia, hal ini diatur dalam Perkapolri 12/2010.
Merujuk Perkapolri 12/2010, eksekusi hukuman mati dilakukan oleh regu penembak dari Brigade Mobil (Brimob) yang dibentuk oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) di wilayah kedudukan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati. Regu tembak tersebut terdiri dari seorang Bintara, 12 orang Tamtama, di bawah pimpinan seorang Perwira. Berikut adalah tahapan eksekusi mati.
1. Persiapan
Pada awalnya, Kejaksaan akan mengirim permintaan tertulis kepada Kapolda. Setelah itu, Kapolda memerintahkan ke Kepala Satuan Brimob Daerah (Kasat Brimobda) untuk menyiapkan pelaksanaan pidana mati.
Persiapan ini mencakup personel, materiel, dan pelatihan. Adapun kegiatan pelatihan yang dilakukan adalah menembak dasar, menembak jarak 10-15 meter pada siang dan malam hari, menembak secara serentak atau salvo sikap berdiri, dan gladi pelaksanaan penembakan pidana mati.
2. Pengorganisasian
Pelaksana eksekusi hukuman mati dibagi menjadi dua, yaitu regu penembak dan regu pendukung. Setiap anggota regu berasal dari anggota Brimob. Mereka dibekali dengan 12 pucuk senjata api laras panjang dengan 3 butir peluru tajam dan 9 butir peluru hampa.
Regu penembak terdiri dari 1 orang komandan pelaksana berpangkat Inspektur Polisi, 1 orang komandan regu berpangkat Brigadir atau Brigadir Polisi Kepala (Bripka), dan 12 orang anggota berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) atau Brigadir Polisi Satu (Briptu).
Adapun regu pendukung terdiri dari regu 1 tim survei dan perlengkapan, regu 2 pengawalan terpidana, regu 3 pengawalan pejabat, regu 4 penyesatan route, dan regu 5 pengamanan area.
3. Pelaksanaan
Pelaksanaan terdiri dari 28 tahapan, mulai dari terpidana disiapkan untuk dibawa ke lokasi pidana mati, regu pendukung dan regu penembak melakukan eksekusi, sampai Komandan Pelaksana melaporkan hasil penembakan kepada Jaksa Eksekutor,
4. Pengakhiran
Setelah eksekusi selesai, regu penembak dapat meninggalkan lokasi penembakan. Sementara itu, regu khusus bertugas membawa dan mengawal jenazah bersama tim medis menuju rumah sakit serta pengawalan sampai dengan proses pemakaman jenazah.
HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: Detik-detik Menjelang Eksekusi Hukuman Mati