TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis kepada keempat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Senin, 13 Februari 2023, termasuk Ferdy Sambo.
Meskipun begitu, babakan rupanya belum usai. Tiga hari kemudian, Ferdy Sambo dan ketiga terdakwa lain resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Sebelumnya, vonis yang dijatuhkan kepada keempat terdakwa lebih berat dari tuntutan JPU. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal masing-masing memperoleh 15 tahun dan 13 tahun, sementara Ferdy Sambo divonis mati. Sesuai Pasal 233 ayat (2) KUHAP, mereka kemudian mengunakan hak mereka untuk menggugat putusan pengadilan negeri, paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Lantas, bagaimana alur sidang ketika para terdakwa sudah mengajukan banding ke pengadilan tinggi?
Dikutip dari buku Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, pengadilan negeri mengajukan banding melalui pelayanan terpadu satu pintu di suatu Pengadilan Tinggi. Permintaan banding diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari sesudah putusan dijatuhkan, atau 7 hari setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan.
Permintaan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat Surat Keterangan Panitera bahwa permintaan banding telah lewat tenggang waktu dan harus dilampirkan dalam berkas perkara.
Dalam hal pemohon tidak datang menghadap, hal ini harus dicatat oleh Panitera dengan disertai alasannya dan catatan tersebut harus dilampirkan dalam berkas perkara. Panitera wajib memberitahukan permintaan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.
Dalam hal pemohon belum mengajukan memori banding sedangkan berkas perkara telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, pemohon dapat mengajukannya langsung ke Pengadilan Tinggi, sedangkan salinannya disampaikan ke Pengadilan Negeri untuk disampaikan kepada pihak lain.
Selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada Pengadilan Tinggi, pemohon wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di Pengadilan Negeri.
Apabila kesempatan mempelajari berkas diminta oleh pemohon dilakukan di Pengadilan Tinggi, maka pemohon harus mengajukan secara tegas dan tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri.
Berkas perkara banding berupa bundel A dan bundel B dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari sejak permintaan banding diajukan sesuai dengan pasal 236 ayat 1 KUHAP, harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.
Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu, untuk itu Panitera membuat Akta pencabutan banding yang ditandatangani oleh Panitera, pihak yang mencabut dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri. Akta tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi.
Salinan putusan Pengadilan Tinggi yang telah diterima oleh Pengadilan Negeri, harus diberitahukan kepada terdakwa dan penuntut umum dengan membuat Akta Pemberitahuan Putusan. Petugas register harus mencatat semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara banding, dan pelaksanaan putusan ke dalam buku register terkait.
HAN REVANDA PUTRA
Pilihan editor : Ferdy Sambo cs Ajukan Banding, Kejaksaan Agung Juga
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.